Connect with us

DPRD

Ajak Konstituen Untuk Divaksin, Ririn Juga Ingatkan Tak Abaikan Prokes

Published

on

Foto: Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari saat melangsungkan kegiatan Sosialisasi Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (istimewa)

 

Alteripost.co, Pringsewu-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Minggu (17/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri, tokoh masyarakat, adat dan agama. Serta narasumber Suherman, S.E.M.M. Ketua DPRD dan IPTU Riyadi KBO BINMAS mewakili Polres Pringsewu.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa status seluruh Kabupaten/Kota di provinsi Lampung sudah masuk di zona kuning. Sehingga pihaknya optimis Lampung segera masuk zona hijau.

“Kita optimis Provinsi Lampung segera masuk ke zona hijau, asalkan seluruh elemen masyarakat tidak abai dan tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes),” ujar Ririn.

Ririn menyebut, dengan disiplin dalam menerapkan Prokes secara ketat, maka percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung akan menghasilkan hasil yang maksimal.

“Tetap jaga jarak, selalu gunakan masker saat keluar rumah. Kita harus membantu Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung. Harapannya jika 3T dan 5M telah maksimal dilakukan, maka sekali lagi kita yakin Provinsi Lampung bakal masuk ke zona hijau,” pungkasnya.

Selain itu, Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Lampung tersebut mengajak masyarakat untuk vaksin. Sehingga mempercepat dalam pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok.

“Percepatan vaksinasi sangat penting untuk membentuk kekebalan kelompok, ini juga sebagai opsi penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.(Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Sekdaprov Lampung Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Lampung Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.

Facebook Comments Box
Continue Reading