DPRD
Ajak Konstituen Untuk Divaksin, Ririn Juga Ingatkan Tak Abaikan Prokes
Alteripost.co, Pringsewu-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Minggu (17/10/2021).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri, tokoh masyarakat, adat dan agama. Serta narasumber Suherman, S.E.M.M. Ketua DPRD dan IPTU Riyadi KBO BINMAS mewakili Polres Pringsewu.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa status seluruh Kabupaten/Kota di provinsi Lampung sudah masuk di zona kuning. Sehingga pihaknya optimis Lampung segera masuk zona hijau.
“Kita optimis Provinsi Lampung segera masuk ke zona hijau, asalkan seluruh elemen masyarakat tidak abai dan tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes),” ujar Ririn.

Ririn menyebut, dengan disiplin dalam menerapkan Prokes secara ketat, maka percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung akan menghasilkan hasil yang maksimal.
“Tetap jaga jarak, selalu gunakan masker saat keluar rumah. Kita harus membantu Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung. Harapannya jika 3T dan 5M telah maksimal dilakukan, maka sekali lagi kita yakin Provinsi Lampung bakal masuk ke zona hijau,” pungkasnya.
Selain itu, Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Lampung tersebut mengajak masyarakat untuk vaksin. Sehingga mempercepat dalam pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok.
“Percepatan vaksinasi sangat penting untuk membentuk kekebalan kelompok, ini juga sebagai opsi penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.(Gus)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

