DPRD
Ajak Konstituen Untuk Divaksin, Ririn Juga Ingatkan Tak Abaikan Prokes
Alteripost.co, Pringsewu-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Minggu (17/10/2021).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri, tokoh masyarakat, adat dan agama. Serta narasumber Suherman, S.E.M.M. Ketua DPRD dan IPTU Riyadi KBO BINMAS mewakili Polres Pringsewu.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa status seluruh Kabupaten/Kota di provinsi Lampung sudah masuk di zona kuning. Sehingga pihaknya optimis Lampung segera masuk zona hijau.
“Kita optimis Provinsi Lampung segera masuk ke zona hijau, asalkan seluruh elemen masyarakat tidak abai dan tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes),” ujar Ririn.
Ririn menyebut, dengan disiplin dalam menerapkan Prokes secara ketat, maka percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung akan menghasilkan hasil yang maksimal.
“Tetap jaga jarak, selalu gunakan masker saat keluar rumah. Kita harus membantu Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung. Harapannya jika 3T dan 5M telah maksimal dilakukan, maka sekali lagi kita yakin Provinsi Lampung bakal masuk ke zona hijau,” pungkasnya.
Selain itu, Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Lampung tersebut mengajak masyarakat untuk vaksin. Sehingga mempercepat dalam pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok.
“Percepatan vaksinasi sangat penting untuk membentuk kekebalan kelompok, ini juga sebagai opsi penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.(Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)