Connect with us

DPRD

KPK Sedang Gencar Lakukan OTT, Mingrum: Jika Melanggar, Tanggung Akibatnya

Published

on

Foto: Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay saat diwawancarai awak media

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Banyaknya deretan nama pejabat dan politisi di tahun 2021 yang tersandung kasus korupsi. Yang terbaru adalah dari kalangan Kepala Daerah yakni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Lantas, apakah menjadi pejabat publik atau politisi itu berpeluang besar untuk melakukan tindak pidana korupsi?

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengaku, perilaku yang tak pantas dan melawan hukum tersebut sesungguhnya bergantung pada moral setiap individu masing-masing pejabat.

“Saya pikir bukan masalah peluang, tapi kalau saya lihat lebih kepada dirinya pribadi, bukan kelembagaannya,” ujar Mingrum saat dimintai pandangannya, Senin (19/10/2021).

Lanjutnya, seperti di lembaga DPRD sendiri ada aturan atau undang-undangnya yang tidak boleh dilanggar oleh setiap orang didalamnya. Maka pada perinsipnya, jika aturan itu dijalankan sesuai mekanismenya maka tidak ada masalah.

“Artinya ada regulasi yang harus dilalui, kemudian ada implementasi, kepatuhan hukum, lalu tepat waktu sesuai peruntukannya dan lain-lain,” katanya.

Ia juga menyampaikan, di DPRD mempunyai Komisi dan didalamnya ada mitra kerja. Melalui mitra itu ada tupoksinya organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi.

“Jika ada oknum pejabat yang melanggar aturan maka konsekuensinya akan muncul. Jika berani berbuat ya harus siap bertanggung jawab, jadi tanggung sendiri akibat dari perbuatan yang diperbuat,” paparnya. (Gus)

Foto: Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay saat diwawancarai awak media

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.

Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.

“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.

Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.

“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.

Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.

Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading