DPRD
KPK Sedang Gencar Lakukan OTT, Mingrum: Jika Melanggar, Tanggung Akibatnya
Alteripost.co, Bandarlampung-
Banyaknya deretan nama pejabat dan politisi di tahun 2021 yang tersandung kasus korupsi. Yang terbaru adalah dari kalangan Kepala Daerah yakni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Lantas, apakah menjadi pejabat publik atau politisi itu berpeluang besar untuk melakukan tindak pidana korupsi?
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengaku, perilaku yang tak pantas dan melawan hukum tersebut sesungguhnya bergantung pada moral setiap individu masing-masing pejabat.
“Saya pikir bukan masalah peluang, tapi kalau saya lihat lebih kepada dirinya pribadi, bukan kelembagaannya,” ujar Mingrum saat dimintai pandangannya, Senin (19/10/2021).
Lanjutnya, seperti di lembaga DPRD sendiri ada aturan atau undang-undangnya yang tidak boleh dilanggar oleh setiap orang didalamnya. Maka pada perinsipnya, jika aturan itu dijalankan sesuai mekanismenya maka tidak ada masalah.
“Artinya ada regulasi yang harus dilalui, kemudian ada implementasi, kepatuhan hukum, lalu tepat waktu sesuai peruntukannya dan lain-lain,” katanya.
Ia juga menyampaikan, di DPRD mempunyai Komisi dan didalamnya ada mitra kerja. Melalui mitra itu ada tupoksinya organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi.
“Jika ada oknum pejabat yang melanggar aturan maka konsekuensinya akan muncul. Jika berani berbuat ya harus siap bertanggung jawab, jadi tanggung sendiri akibat dari perbuatan yang diperbuat,” paparnya. (Gus)
Foto: Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay saat diwawancarai awak media
DPRD
DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 379 Kasus Narkoba
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Deni pada Senin (28/9/2026). Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta barang bukti lainnya.
Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp158,8 miliar.
Menurut Deni, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya melindungi masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Deni menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Upaya pencegahan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.
“Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Deni berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.(*)

