Connect with us

DPRD

Pemprov Berikan Bonus Kepada Altet Berprestasi, Mirza: Tetap Jaga Konsistensi Dalam Mengharumkan Nama Lampung

Published

on

Foto: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Tim Sofbol Putra Lampung yang meraih medali emas di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX/2021 Papua mendapat bonus sebesar Rp1.125.000.000.

Bonus tersebut secara simbolis diserahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada acara penyerahan penghargaan kepada atlet peraih medali pada PON 2021 di Mahan Agung, Rabu (20/10/2021) malam.

Bonus sebesar Rp1,125 miliar tersebut diterima Tim Sofbol Putra Lampung sebagai peraih medali emas beregu. Sedangkan peraih perak beregu mendapat bonus Rp480 juta.

Sementara, untuk peraih medali emas perorangan mendapat bonus Rp250 juta dan peraih emas berpasangan mendapat bonus Rp375 juta.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengatakan, bonus yang diberikan kepada para atlet peraih medali di PON Papua 2021 tersebut adalah sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, karena telah mengharumkan nama daerah.

Terpisah, Ketua Umum Pengprov Persatuan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (Perbasasi) Lampung Rahmat Mirzani Djausal menilai, bonus dengan nilai Rp1,125 miliar ini adalah sejarah untuk pertama kalinya bonus sebesar itu diberikan kepada atlet Lampung peraih medali emas di PON.

“Ini saya rasa adalah sejarah dan baru pertama kalinya bonus untuk atlet Lampung peraih medali emas PON mencapai Rp1 miliar lebih,” kata Rahmat Mirzani Djausal, saat dihubungi tadi malam.

Menurut Mirza sapaan akrabnya, bonus dengan nilai yang fantastis itu dapat menjadi penyemangat bagi atlet dan memicu perkembangan olahraga, khususnya di Provinsi Lampung.

“Jadi bukan sekadar dilihat dari nilai bonusnya saja yang fantastis, tapi dampaknya ini akan memicu perkembangan olahraga di Lampung dan sekaligus menjadi motivasi besar bagi para atlet untuk berprestasi,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut.

“Saya rasa kita patut mengapresiasi Pemprov Lampung dan KONI Lampung atas penghargaan dan perhatiannya yang luar biasa kepada para atlet Lampung yang telah bekerja keras dan berjuang mengharumkam nama daerah di PON Papua 2021. Saya juga berpesan kepada para atlet untuk terus menjaga konsistensi dalam mengharumkan nama Lampung di kompetisi-kompetisi bergengsi lainnya,” pungkas Mirza.

Untuk diketahui, pada PON XX/2021 Papua, Kontingen Lampung finis di peringkat 10 dengan meraih 14 emas, 10 perak, dan 12 perunggu. Di sisi lain, Tim Sofbol Putra Lampung menjadi penyumbang medali emas pertama bagi Lampung di pentas olahraga terakbar di Tanah Air tersebut. (Rls/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading