Connect with us

DPRD

Meskipun Pandemi Mulai Mereda, Mirza Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada dan Disiplin Prokes

Published

on

Foto: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat melangsungkan kegiatan Sosialisasi Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pahoman, Bandarlampung, Sabtu (16/10/2021).

Dalam sambutannya, Mirza berujar bahwa Pandemi Covid-19 saat ini sudah mulai dapat dikendalikan. Namun, dirinya meminta kepada masyarakat agar selalu waspada dan tetap disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).

“Sudah lebih satu tahun kita menghadapi pandemi Covid-19 ini. Seluruh kehidupan kita menjadi berubah. Tapi Alhamdulillah saat ini Pandemi sudah mulai mereda dan dapat dikendalikan,” paparnya.

Lanjut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut, percepatan vaksinasi yang dilakukan seluruh stakeholder terkait menjadi indikator penting dalam pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok.

“Saat ini serbuan vaksinasi di seluruh pelosok daerah di Lampung tengah gencar dilakukan, ini menjadi indikator penting dalam penanganan Covid-19. Karena dengan percepatan vaksinasi ini diharapkan dapat segera membentuk kekebalan kelompok,” kata dia.

Untuk itu, Mirza kembali mengajak para masyarakat mesti disiplin dalam menerapkan Prokes secara ketat.

Sementara itu, Andi Mohamad Fakhri yang juga pemateri menjelaskan Pandemi ini terjadi karena seluruh dunia terjangkit virus Covid-19.

“Pandemi dengan wabah berbeda, wabah hanya terjadi di suatu tempat tertentu dan tidak menyebar. Karenanya Perda ini mengatur dalam 109 pasal dan mencangkup lima aspek dalam kehidupan agama, pendidikan, ekonomi, sosial dan kesehatan,” ucapnya.

“Biasanya kita bertemu dengan anak langsung memeluk dan menggendongnya, tapi saat ini kita diharuskan dahulu untuk mencuci tangan dan membersihkan diri. Seperti kata hadist Kebersihan itu sebagian dari iman, jadi saat inilah penerapan yang baik untuk selalu menjaga kebersihan untuk kesehatan,” tambah Andi.

Andi pun mengajak masyarakat untuk bersatu dalam percepatan penanganan Covid-19 ini. “Kita mesti bersatu dalam menangani Pandemi ini, kita harus saling mendukung bukan mementung,” cetusnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading