DPRD
Kinerja Pemprov Lampung Kembali Menuai Apresiasi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Arinal beserta jajarannya kembali menuai apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari, Jumat (15/10/2021).
Apresiasi itu bukan tak mendasar, target Pemprov dalam perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua untuk masuk 10 besar tercapai. Lanjut Ririn, capaian ini tentunya adalah komitmen Gubernur Arinal di masa kepemimpinannya untuk membuat Olahraga Lampung Berjaya di ajang kompetisi-kompetisi bergengsi.
“Target masuk 10 besar dalam perhelatan PON tercapai, tentunya kita bangga dan mengapresiasi pencapaian ini. Harapannya ini jadi pelecut semangat bagi para atlet dan stakeholder terkait, agar Olahraga Lampung dapat terus berprestasi di ajang kompetisi-kompetisi bergengsi lainnya,” ucap Ririn.
Srikandi Partai Golkar Lampung tersebut juga menyebut, Gubernur Arinal juga dinilai sukses mewujudkan misi good governance dengan mendapatkan penghargaan capaian implementasi kinerja Pemprov dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemprov Lampung yang mendapatkan penghargaan implementasi good governance dari BKN. Dengan capaian ini menandakan bahwa tata kelola pemerintahan yang dilakukan Gubernur Arinal sudah baik,” pungkasnya.
Selain itu, baru-baru ini Lampung juga sukses mewujudkan misi pembangunan berkelanjutan dengan menandatangani MOU transportasi laut bersama Pemprov Bangka Belitung.
Yang teranyar dalam membuat bangga masyarakat Lampung, ujar Ririn, Gubernur Arinal mendapatkan penghargaan 9 Gubernur terbaik versi nawa cita dalam bidang pertanian.
“Saya sebagai Wakil Ketua II tentunya bangga dan mengapresiasi Pencapaian-pencapaian Pemprov Lampung, tentunya capaian positif yang didapatkan ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Untuk itu, kita di DPRD juga bakal mendukung penuh program-program Eksekutif dalam pembangunan berkelanjutan untuk menuju Lampung Berjaya,” paparnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)