Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Lepas Kontingen Dalam Perhelatan Peparnas XVII Papua 2021

Published

on

Foto: Pemprov Lampung saat melepas kontingen dalam perhelatan Peparnas XVII (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto melepas Kontingen Lampung Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI Papua Tahun 2021 di Ruang Sakai Sambayan, Pemprov Lampung, Jumat (29/20/2021).

Lampung mengirim 3 atlet, 4 official dan 2 pelatih. Para atletnya adalah Pujianto untuk lomba lari 100-400 meter, Marman S renang 50-100 meter gaya bebas, M Ridho Saputra boccia individu.

Menurut Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Lampung Desca, pelepasan ini untuk memberikan dorongan semangat dan motivasi bagi para atlet dan official yang akan bertanding pada tanggal 02-15 November 2021.

Lanjutnya, Peparnas XVI Papua Tahun 2021 diikuti 3301 peserta dari 34 provinsi dengan 12 cabang olahraga angkat berat, badminton, catur, judo, menembak, panahan, renang, sepak bola CP, tenis lapangan kursi roda, boccia, dan tenis meja.

Sementara itu, Sekdaprov Fahrizal mengharapkan pengiriman atlet difabel ini dapat menumbuhkan bibit atlet difabel lainnya berlomba mengharumkan nama daerah pada event berikutnya di tingkat nasional.

Lampung, katanya, sudah berhasil menuai prestasi dengan masuk 10 besar, lebih baik dari PON sebelumnya. Hal tersebut berkat dukungan semua elemen terkait dan anugerah yang diperoleh Lampung, katanya.

Dia berharap atlet Peparnas Lampung tak hanya mengejar kemenangan tapi juga bagaimana membangun kebersamaan menuju tatanan hidup bagi sesama manusia.

Agar bisa mencapai keinginan tersebut, para atlet harus bersikap tangguh dan sportif, saling menguatkan dan saling memotivasi, katanya.

Menurut Sekdaprov Fahrizal, seluruh kontingen Lampung adalah putra-putri terbaik, jangan takut kalah yang penting sungguh-sungguh, maksimal dan proses itulah yang dihargai.

“Ayo semangat berkompetisi yang sportif agar bisa mengharumkan nama Lampung di kancah nasional, mudah-mudahan harapan dan doa dijabah Allah SWT, senantiasa dilindungi pada setiap langkah dan niat,” tutupnya.

Perlu diketahui, hadir dalam acara pelepasan Ketua Nasional Paralympic Commite Lampung, pejabat administrator, pengawas pada Dinas Pemuda dan Olahraga. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019 – 2024 dan pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Senin (02/08/2024).

Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyatakan bahwa Sidang Paripurna Istimewa pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara Filosofis berkedudukan sebagai sarana Demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tentunya Kita patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” ucap Samsudin.

“Oleh sebab itu atas nama Pemerintah Republik Indonesia Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi – tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, selanjutnya ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi dan bekerjasama mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis dan lancar,” lanjutnya.

Samsudin mengatakan behwa berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 Undang-undang NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Berkenaan dengan hal tersebut menurut Samsudin terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru, yang pertama secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah di mana karakter DPRD di dalam rangka Negara Kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga Legislatif di negara-negara Federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal ataupun regional.

Kemudian yang kedua, setiap anggota DPRD dalam pemilu yang mencakup perjalanannya melalui partai politik hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan maju dari jalur perseorangan, kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Namun demikian menurut Samsudin yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya Anggota DPRD dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Di samping itu perlu mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh Penegak Hukum serta Lembaga Pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” tegas Samsudin.

Samsudin juga mengingatkan kembali bahwa sebagaimana diamanatkan oleh pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau Perda yang kedua fungsi penyusunan anggaran yang ketiga fungsi pengawasan.

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga menegaskan bahwa DPRD sebagai mitra kepala daerah bersifat check and balance, hal ini dimaksudkan untuk keefektifan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi kerja yang kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan momentum untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.

beberapa hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi para kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong kemudian dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, diharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,

“Akhir kata Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan, pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” pungkas Samsudin.

Usai pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, palu pimpinan sidang diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019-2024 Mingrum Gumay, kepada Pimpinan Sidang Sementara Ahmad Giri Akbar.

Adapun pengambilan Sumpah Janji tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 100.2.1.43629 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnahwati, SH, MH,. Dari 84 anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu Legislatif 2024 tersebut terdapat 5 diantaranya yang tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, namun empat diantaranya sudah ada penggantinya, dan 1 yang belam ada penggantinya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading