Ekonomi dan Bisnis
OJK Lampung Fasilitasi SCF Untuk UMKM

Alteripost.co, Bandarlampung-
Di tengah pandemi Covid-19, sumber pendanaan untuk penguatan modal memang menjadi salah satu kendala utama bagi UMKM dalam melanjutkan usahanya.
Maka dari itu, untuk membantu bangkitnya UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung meluncurkan Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan umum bagi UMKM yang terdampak Covid-19.
“Ini diluncurkan karena sangat penting untuk membantu UMKM yang terdampak Covid-19 terutama UMKM yang menjadi mitra dari pemerintah,” kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto di Swiss-Bellhotel, Senin (1/11/2021).
Ia mengatakan, SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.
“SCF saat ini untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi UMKM, khususnya UMKM binaan pemerintah provinsi Lampung,” kata dia.
“Dan tentunya ini harus didukung oleh berbagai pihak misalnya pihak Kadin Lampung, Bank Indonesia, dan lembaga keuangan lainnya yang memang bertanggungjawab di bidang keuangan,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online.
“Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik,” jelasnya.
“Investor yang tertarik tidak perlu merasa terlalu khawatir karena SCF telah memiliki payung hukum dari OJK yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding),” tegasnya.
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, setiap investor yang tertarik berinvestasi dengan SFC bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk).
“Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.
“Dan diharapkan SFC ini bisa menjadi sumber pendanaan bagi seluruh UMKM khususnya UMKM yang tergabung di Kadin Lampung, jadi ayo manfaatkan ini dan cepat jadi mitra kadin,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara Asistensi Mengenai Securities Crowdfunding Kepada UMKM di Provinsi Lampung diantaranya Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Lampung Wakil Ketua Kadin Provinsi Lampung, Yuria Putra Tubarat, Wakil Ketua Bidang UMKM Kadin Lampung, Romi Junanto Utama, Wakil Ketua Umum Bidang Perbankan dan Keuangan Kadin Lampung Irfan Gani. (*)
Ekonomi dan Bisnis
Kolaborasi Dengan Mahasiswa, OJK Lakukan Edukasi di Desa Sinar Banten

Alteripost Lampung Tengah – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Mahasiswa KKN Universitas Lampung, menyelenggarakan kegiatan edukasi kepada masyarakat Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Acara yang bertemakan Sosialisasi Cerdas Finansial “Waspada pinjaman online ilegal dan ancaman judi online” telah dihadiri oleh 100 orang yang terdiri dari mahasiswa/i, Dosen Pendamping, perangkat desa dan warga desa.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Sinar Banten dibuka oleh Bapak Pandu Silaban, S.TP., selaku Camat Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Maya Riantini, S.P., M.Si. selaku dosen pembimbing lapangan Universitas Lampung, dan Kepala Desa Sinar Banten.
Analis Junior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK menyampaikan materi mengenai kelembagaan OJK, waspada pinjaman online illegal dan investasi ilegal, serta judi online. Selain itu, disampaikan juga mengenai Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai kanal pelaporan tindak pidana penipuan di sektor jasa keuangan yang merupakan inisiatif dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).
Untuk kegiatan ini, Otto Fitriandy selaku Kepala OJK Provinsi Lampung menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya memilih layanan keuangan yang aman serta terpercaya dari bahaya aktivitas ilegal sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan serta dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat di desa. “Praktik keuangan ilegal dapat merugikan masyarakat, tidak hanya secara finansial, tetapi juga social”. Ungkap Otto.
Di sisi lain, Pandu Silaban selaku Camat Kecamatan Bekri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada OJK atas pelaksanaan kegiatan ini. “Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi finansial yang diinisiasi OJK bersama dengan mahasiswa KKN Universitas Lampung ini, masyarakat lebih bisa memahami bahaya yang ditimbulkan oleh pinjaman online ilegal, investasi ilegal dan judi online” ujarnya. (*)