Hukum dan Kriminal
Pemprov Mesti Contoh Kapolda Lampung, Ambil Sikap Tegas Dengan Copot Anggota Yang Bermasalah
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang terindikasi bermasalah, di Mapolresta Bandarlampung pada Senin (1/11/2021) pagi.
“Hari ini kita telah melaksanakan PTDH, ini dilakukan kepada anggota yang melanggar pidana,” ujarnya.
Pada upacara tersebut, Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun.
“Kita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,,” ucap dia.
Dirinya juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apapun.
“Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum,” kata dia lagi.
Dia menambahkan, dalam waktu satu tahun sejak Januari-November 2021, ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.
“Selama tahun 2021 ini kita ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum,” katanya.
Langkah tegas terkait pemecatan oknum anggota Polri yang terlibat perampasan mobil mesti dicontoh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mengingat salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov terindikasi turut serta dalam perbuatan melawan hukum tersebut.
Perlu diketahui, Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum ASN di Lampung beberapa waktu lalu.
Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan tegas.
Dalam perkara tersebut, mantan anggota polisi Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut. (Rls/Gus)
Hukum dan Kriminal
Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Lampung Diciduk Ditreskrimsus Polda
Alteripost Bandar Lampung – Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/12/2025),
Dua orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana ITE promosi judi online.
Kedua pelaku masing masing berinisial DNS, warga Pesawaran dan IBP warga Pringsewu. Dari penyidikan keduanya mengakui secara aktif menyebarkan, memasarkan dan mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu berbeda setelah tim patroli siber menemukan unggahan link atau tautan yang diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.
“Kasus ini berawal pada Kamis (20/11/2025) pukul 23.00 WIB. Dari patroli siber, ditemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan link bermuatan perjudian. Setelah kita profiling, akun tersebut milik BNH, seorang selebgram Lampung dengan pengikut lebih dari 14 ribu,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Deri Agung Wijaya menegaskan, bahwa Polda Lampung tidak memberikan toleransi terhadap seluruh bentuk keterlibatan dalam aktivitas judi online.
“Tidak ada ruang bagi kejahatan siber, terutama judi online yang telah merusak sendi sosial masyarakat. Mulai dari operator, agen, hingga pihak yang mempromosikan, semuanya akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Deri Agung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online. (Lena).

