Hukum dan Kriminal
Pemprov Mesti Contoh Kapolda Lampung, Ambil Sikap Tegas Dengan Copot Anggota Yang Bermasalah
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang terindikasi bermasalah, di Mapolresta Bandarlampung pada Senin (1/11/2021) pagi.
“Hari ini kita telah melaksanakan PTDH, ini dilakukan kepada anggota yang melanggar pidana,” ujarnya.
Pada upacara tersebut, Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun.
“Kita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,,” ucap dia.
Dirinya juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apapun.
“Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum,” kata dia lagi.
Dia menambahkan, dalam waktu satu tahun sejak Januari-November 2021, ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.
“Selama tahun 2021 ini kita ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum,” katanya.
Langkah tegas terkait pemecatan oknum anggota Polri yang terlibat perampasan mobil mesti dicontoh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mengingat salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov terindikasi turut serta dalam perbuatan melawan hukum tersebut.
Perlu diketahui, Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum ASN di Lampung beberapa waktu lalu.
Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan tegas.
Dalam perkara tersebut, mantan anggota polisi Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut. (Rls/Gus)
Hukum dan Kriminal
Program Asta Cita: Polda Lampung Amankan 15 Pelaku Perdagangan Orang
Alteripost Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang.
Hasil ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 22 November 2024, di Mapolda Lampung.
Pengungkapan dilakukan dalam rangka Program Asta Cita Presiden RI, yang berlangsung sejak 21 Oktober hingga 19 November 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa total 15 tersangka berhasil diamankan.
“Sebanyak 3 pekerja migran ilegal telah diberangkatkan ke luar negeri, yakni Malaysia dan Jepang,” ujar Umi. Selain itu, 11 korban lainnya dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Dalam keterangannya, Kombes Umi mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan pemalsuan dokumen dan janji pekerjaan palsu.
“Para korban dijebak dengan iming-iming pekerjaan layak, namun justru dieksploitasi secara tidak manusiawi,” lanjutnya.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Lampung dalam memerangi perdagangan manusia.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Umi.
Umi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan mencurigakan.
“Laporkan segera jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan. Ini demi melindungi masyarakat dari bahaya eksploitasi,” tutupnya.
Dari hasil operasi ini, Polda Lampung kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat menumpas perdagangan orang.
Program Asta Cita ini akan terus digencarkan guna memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)