Connect with us

Hukum dan Kriminal

Soal Terduga Terorisme di Lampung, Begini Penjelasan Prof Mukri

Published

on

Foto: Ketua MUI Lampung Prof Moh Mukri (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Prof Moh Mukri mengimbau pemerintah lebih tegas dan mendukung sepenuhnya penangkapan terduga teroris. Pasalnya, banyak kalangan khawarij, islam garis keras yang sangat tekstual dalam memahami agama.

Kelompok wahabi salafi ini yang sering jadi pemicu lahirnya gerakan-gerakan terorisme.

“Awalnya sekadar menyalahkan amaliah orang lain, lalu menganggap bidah, sesat, dan kemudian berani mengkafirkan liyan,” ucap Prof Mukri pada Sabtu, (6/11/2021).

Seiring penangkapan beberapa orang di Lampung oleh Densus 88 Mabes Polri, semua disebut terkait dengan kelompok pengajian salafi wahabi. “Pemahaman yang salah, jangankan sekarang, periode zaman nabi Muhammad SAW saja, ada orang khawarij yang berani menyatakan pada Rosulullah SAW agar berbuat adil terkait pembagian ghanimah,” jelas dia.

Mereka, lanjut Rektor UIN Raden Intan Lampung itu, banyak memahami agama secara keliru. Bukan mempermudah dan memberi kabar gembira, justru menyulitkan dan membuat ummat banyak yang lari dari agamanya.

“Lahuma sirro walatuasir, wabasira walatunasira, mudahkanlah setiap urusan dan janganlah mempersulit, dan berilah kabar gembira,” kata Mukri mengutip hadist Nabi Muhammad SAW.

Penangkapan sejumlah terduga teroris, jelas dia, terhubung dengan orang-orang yang berpaham di luar NU dan Muhammadiyah.

“Mereka banyak yang meninggalkan asbabul nujul ayat, jadi memahami agama sangat tekstual,” paparnya.

MUI Lampung sendiri, menurut dia, bakal lebih intensif membentengi pelajaran agama islam yang diajarkan pada anak-anak. Akan tetapi, negara juga harus hadir. Jangan sampai hanya menjadikan MUI Lampung sebagai pemadam kebakaran saja.

“Begitu juga dengan para orang tua, harus lebih selektif mencarikan guru agama, jangan sembarangan,” tambahnya.

Bukan hanya menyasar kelompok pengajian salafi, sejumlah terduga terorisme juga mulai masuk ke dalam pondok pesantren. Hal itu terkuak setelah aparat anti-teror Densus 88 Polri menangkap beberapa pengajar di Ponpes Al Muhsin, Kota Metro.

Pondok Al Muhsin, merupakan jejaring dengan Ponpes Ngruki, Solo yang sudah dianggap jadi markas JI dan MMI. Begitu juga di Kabupaten Pesawaran, ada Ponpes Nurul Iman, selain itu disebut juga Ponpes Ulul Albab dan Babul Hikmah.( rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading