Connect with us

Hukum dan Kriminal

Pandra: Peran Serta Masyarakat Dibutuhkan Dalam Menangkal Bahaya Radikalisme

Published

on

Foto: Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kapolda Lampung beserta jajarannya mengajak masyarakat memperkuat pemahaman mengenai bahayanya paham radikalisme dan terorisme.

Upaya untuk memperkuat pemahaman sampai ke tingkat RT ini diyakini dapat menangkal paham radikalisme di lapisan terendah dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam siaran persnya, Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jika ada gerak gerik masyarakat yang mencurigakan untuk segera di laporkan ke perangkat RT, Lurah ataupun pamong setempat.

“Kita harap lapor jika ada masyarakat yang mencurigakan, kemudian ada tamu sampai melebihi batas perlu lapor RT setempat,” ujar Pandra, Minggu (7/11/2021).

Pandra mengatakan, masyarakat dengan ketidakstabilan emosi kerap dimanfaatkan untuk dimasukan ideologi radikalisme.

Lanjut Pandra, pemahaman sejak dini tentang bahaya radikalisme perlu ditanamkan.

Menurut Pandra, pemahaman itu pertama kali dari lingkungan keluarga dan kemudian lingkungan pendidikan yaitu sekolah, dan sosialisasi langsung di tengah masyarakat.

“Jangan sampai anggota keluarga ini ikut kegiatan yang mengarah pada kejahatan termasuk terorisme. Peran pendidikan dari keluarga oleh orang tua, ayah dan ibu, ini pertahanan yang utama,” kata Pandra.

Sementara itu, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan mengapresiasi tim densus 88 yang sigap menindak terhadap 7 terduga terorisme di Lampung.

Tiga orang sebelumnya yang telah ditangkap yakni SU (61) di Pesawaran, SK (59) di Lampung Selatan, dan DRS (47) di Pringsewu. Empat Selanjutnya adalah NA (42) S (47), F (37), dan AA (42). (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Program Asta Cita: Polda Lampung Amankan 15 Pelaku Perdagangan Orang

Published

on

Alteripost Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang.

Hasil ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 22 November 2024, di Mapolda Lampung.

Pengungkapan dilakukan dalam rangka Program Asta Cita Presiden RI, yang berlangsung sejak 21 Oktober hingga 19 November 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa total 15 tersangka berhasil diamankan.

“Sebanyak 3 pekerja migran ilegal telah diberangkatkan ke luar negeri, yakni Malaysia dan Jepang,” ujar Umi. Selain itu, 11 korban lainnya dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Dalam keterangannya, Kombes Umi mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan pemalsuan dokumen dan janji pekerjaan palsu.

“Para korban dijebak dengan iming-iming pekerjaan layak, namun justru dieksploitasi secara tidak manusiawi,” lanjutnya.

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Lampung dalam memerangi perdagangan manusia.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Umi.

Umi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan mencurigakan.

“Laporkan segera jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan. Ini demi melindungi masyarakat dari bahaya eksploitasi,” tutupnya.

Dari hasil operasi ini, Polda Lampung kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat menumpas perdagangan orang.

Program Asta Cita ini akan terus digencarkan guna memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading