Connect with us

Hukum dan Kriminal

Pandra: Peran Serta Masyarakat Dibutuhkan Dalam Menangkal Bahaya Radikalisme

Published

on

Foto: Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kapolda Lampung beserta jajarannya mengajak masyarakat memperkuat pemahaman mengenai bahayanya paham radikalisme dan terorisme.

Upaya untuk memperkuat pemahaman sampai ke tingkat RT ini diyakini dapat menangkal paham radikalisme di lapisan terendah dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam siaran persnya, Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jika ada gerak gerik masyarakat yang mencurigakan untuk segera di laporkan ke perangkat RT, Lurah ataupun pamong setempat.

“Kita harap lapor jika ada masyarakat yang mencurigakan, kemudian ada tamu sampai melebihi batas perlu lapor RT setempat,” ujar Pandra, Minggu (7/11/2021).

Pandra mengatakan, masyarakat dengan ketidakstabilan emosi kerap dimanfaatkan untuk dimasukan ideologi radikalisme.

Lanjut Pandra, pemahaman sejak dini tentang bahaya radikalisme perlu ditanamkan.

Menurut Pandra, pemahaman itu pertama kali dari lingkungan keluarga dan kemudian lingkungan pendidikan yaitu sekolah, dan sosialisasi langsung di tengah masyarakat.

“Jangan sampai anggota keluarga ini ikut kegiatan yang mengarah pada kejahatan termasuk terorisme. Peran pendidikan dari keluarga oleh orang tua, ayah dan ibu, ini pertahanan yang utama,” kata Pandra.

Sementara itu, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan mengapresiasi tim densus 88 yang sigap menindak terhadap 7 terduga terorisme di Lampung.

Tiga orang sebelumnya yang telah ditangkap yakni SU (61) di Pesawaran, SK (59) di Lampung Selatan, dan DRS (47) di Pringsewu. Empat Selanjutnya adalah NA (42) S (47), F (37), dan AA (42). (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Deklarasi Pembubaran JI Wilayah Lampung Didampingi Langsung Densus 88 Anti Teror Polri

Published

on

Alteripost Lampung – Anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung secara sadar mengadakan deklarasi untuk membubarkan organisasi tersebut dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam hal ini Densus 88 AT Polri mendampingi kegiatan tersebut yang diikuti sebanyak 718 jemaah yang mengikuti deklarasi, bertempat di gedung Graha Parahita Hotel Marcopolo, Bandar Lampung. Kamis (22/8/2024).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi membenarkan adanya deklarasi pembubaran oleh anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang ada di provinsi Lampung untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Deklarasi tersebut merupakan kesadaran diri dari para jemaah eks JI bahwa organisasi tersebut terlarang untuk berada di Indonesai” Ujar Umi

Para jamaah yang melaksanakan deklarasi ini sudah kembali ke NKRI dan siap mengikuti peraturan di negara Indonesia

Sambungnya, jika terdapat pelaku terorisme dapat dipastikan bahwa itu bukan bagiaan dari anggota Jamaah Islamiyah dikarnakan organisasi tersebut telah resmi dibubarkan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading