Connect with us

Hukum dan Kriminal

Tingkatkan Disiplin Pengendara, Polda Lampung Gelar Ops Zebra Krakatau

Published

on

Foto: jajaran Polda Lampung saat melangsungkan Apel Persiapan Operasi Zebra di Mapolda Lampung (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2021 yang dipimpin oleh Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno di Lapangan Mapolda Lampung Itera, Bandarlampung, Senin (15/11/2021) pagi.

Dalam sambutannya Hendro mengatakan, operasi kali ini melibatkan sebanyak 645 personel Polri serta 548 dari TNI dan instansi terkait selama 14 Hari.

Menurutnya, Operasi ini akan dimulai dari tanggal 15 November hingga 28 November 2021 mendatang, dengan mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan. Selain itu, petugas juga akan memberikan edukasi yang dalam hal ini sesuai dengan tema operasi yakni mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas) serta pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Melalui Operasi Zebra Krakatau 2021, kita tingkatkan disiplin Protokol Kesehatan dan tertib berlalulintas dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap menjelang Natal dan Tahun Baru 2021,” kata Hendro saat memberikan sambutan di Mapolda Lampung Itera.

Dalam hal ini, Kapolda juga menegaskan, bagi anggota yang akan bertugas, untuk selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan selama melaksanakan tugas.

“Kepada seluruh anggota yang akan bertugas, selalu berdo’a dan utamakan keamanan dan keselamatan selama bertugas,” tegasnya. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Ketua SMSI Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, meminta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha yang saat ini sebagai terlapor dalam kasus yang dinilai memiliki substansi peristiwa yang sama dengan perkara yang telah lebih dulu ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Timur.

Donny menegaskan, Christian Verrel Suyanartha merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada 16 Desember 2025, dan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.

Namun di tengah proses hukum yang berjalan di tingkat Polsek, terlapor Handi Sutanto justru melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung. Laporan balik tersebut kini ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung.

Sementara, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.

Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.

“Christian Verrel Suyanartha adalah korban. Kasus ini sudah ditangani Polsek Tanjungkarang Timur. Jika substansi perkaranya sama, maka tidak semestinya ada proses hukum lain yang berjalan di Polda,” tegas Donny dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Donny, penanganan laporan balik dengan objek perkara, waktu kejadian, lokasi, dan para pihak yang sama berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara, sekaligus mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Ia menjelaskan, prinsip hukum ne bis in idem telah diatur secara tegas dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diputus,” Prinsip ini bertujuan mencegah adanya proses hukum ganda atas satu peristiwa pidana yang sama.

Selain itu, Donny juga menyoroti dasar hukum internal Polri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa satu peristiwa pidana hanya boleh ditangani oleh satu kesatuan penyidik.

“Polri adalah satu institusi. Seharusnya menjunjung tinggi koordinasi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi proses hukum ganda terhadap satu peristiwa pidana yang sama,” ujarnya

Donny juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi terhadap korban. Ia secara tegas meminta Subdit III Jatanras Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha dan mengedepankan penanganan perkara yang telah lebih dahulu berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur.

Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi internal serta pelaksanaan gelar perkara untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pihak korban.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading