Lampung
Pemprov Lampung Dorong Gugus Tugas Reforma Agraria Percepat Dalam Penyelesaian Konflik Lahan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria dalam upaya penyelesaian konflik lahan di Hotel Radisson, Kota Bandarlampung, Selasa (2/11/2021).
Sekertaris Daerah Provinsi ,(Sekdaprov) Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengatakan, pemerintah berupaya menyelesaikan percepatan konflik agraria di Provinsi Lampung
Konflik pertanahan antara masyarakat dengan kehutanan, antarmasyarakat, dan masyarakat dengan pengusaha/BUMN, katanya pada acara yang dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dr. Surya Tjandra, SH., LL.M dan Direktur Jendral Penataan Agraria.
Rapat bertema “Penyelesaian Masalah Pertanahan sebagai Instrumen Penataan Aset yang Berkeadilan” tersebut juga dihadiri para pemangku kebijakan terkait hal ini.
Mereka adalah Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, S.Pd, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala BPBD, Kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi, Kadis Kehutanan, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta karya,
Selain itu, hadir juga Kadis Koperasi dan UMKM, Kadis perindustrian dan Perdagangan, Kadis penanaman Modal dan PTSP, Plt Kadis Lingkungan hidup, Plt Kadis ESDM, Karo Hukum, Kabag pada Biro pemerintahan dan Otda, Kabid di Dinas KPTHP.
Dengan adanya Gugus Tugas Agraria, Sekdaprov Fahrizal berharap ada percepatan penyelesaian konflik pertanahan dengan baik di Lampung.
Lampung yang penduduknya mulai padat banyak terjadi konflik dalam bidang aset pertanahan. Untuk melaksanakan program agraria tersebut harus ada kerja sama di bidang agraria.
Salah satu tujuan menciptakan Gugus Tugas Agraria agar menjadikan kemakmuran masyarakat.
Provinsi lampung mendukung penuh untuk penyeselain masalah dan masyarakat Lampung bisa mendapat keadilan dan mendapatkan hak atas tanah.
“Mari kita dukung program Nawacita demi mendukung Lampung Berjaya,” katanya.
Sekdaprov Fahrizal mengakhiri sambutannya dengan menyampaikan pantun dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: “Pecei dari kata sigra, sambel trasi dari kata temannya, mari kita bersama bekerja untuk Lampung berjaya”. (rls)
Lampung
Sekdaprov Marindo Terima Aspirasi Insan Pers Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi oknum anggota tim media Gubernur terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Tuntutan tersebut diketahui buntut dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman saat meliput agenda Gubernur di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.
Kejadian tersebut membuka kembali tabir serupa yang diduga melibatkan tim media gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, menghasilkan dialog yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, didampingi sejumlah kepala OPD, serta perwakilan organisasi pers diantaranya, PWI, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, IJP, dan Pewarta Foto.
Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, menegaskan permintaan maaf harus datang dari pihak yang menjadi pokok persoalan.
“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.
Menurut Andi, evaluasi internal tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola pendampingan media di lingkungan Pemprov Lampung bisa lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan ini bukan konflik pribadi, melainkan soal batas kewenangan tim media gubernur dan kebebasan pers.
Ia bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekdaprov Marindo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur.
“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena konteksnya bukan Gubernur atau Sekda yang berbuat salah,” tegas Abung.
Menurut Abung, pihak yang diduga melakukan penghalangan harus hadir dan bertanggung jawab langsung.
“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya.
Ia menyebut setelah kasus AA mencuat, sejumlah wartawan lain juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, turut menyoroti dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan FJPI, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada dan membuatnya syok.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak. Tetapi si L ini tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.
FJPI mendesak Pemprov mengevaluasi total tim media gubernur dan memperjelas SOP pendampingan agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kerja wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov dan jajaran Gubernur, serta berjanji segera melakukan evaluasi.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia mengatakan akan memberi ruang bagi oknum anggota tim media yang disebut dalam pokok persoalan, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Rls)

