Connect with us

Lampung

Ditanya Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus LKPj TA 2020, Inspektorat Lampung Pilih Bungkam

Published

on

Foto: Kantor Inspektorat Lampung yang berada di jalan Dr Susilo

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Beberapa bulan berlalu, Panitia Khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Lampung merumuskan beberapa isi rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran (TA) 2020.

Tepatnya pada Rabu (23/06/2021), DPRD Lampung menggelar rapat paripurna sebagai bentuk formal dalam mengeluarkan beberapa poin isi rekomendasi kepada Eksekutif agar dijalankan, serta ditindaklanjuti.

Tapi sangat disayangkan, ketika ditanya apa hasil dari tindak lanjut rekomendasi Pansus LKPj TA 2020, pihak Inspektorat Lampung lebih memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan serta informasi.

Saat dikonfirmasi, Selasa (02/11/2021) melalui pesan singkat WhatsApp dan dihubungi ke ponselnya, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM tidak merespons. Padahal awak media sudah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan.

Sebelumnya diberitakan, salah satu isi rekomendasi Pansus LKPj terhadap Inspektorat Lampung dalam poin B isinya menyebutkan bahwa belum optimalnya penyelesaian/tindaklanjut temuan hasil pembinaan dan pengawasan.

Maka dari itu Pansus merekomendasikan Inspektorat Lampung untuk menyelesaikan temuan pada 10 OPD di tahun 2020. Apabila Inspektorat dinilai tidak mampu menindaklanjuti temuan tersebut, maka dapat berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka menyelesaikan temuan pada OPD di tahun 2020.

Saat dikonfirmasi, Rabu (07/07/2021) perihal apakah Inspektorat Lampung sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Pansus LKPJ atau belum, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM mengklaim bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dan secara berkala memang Inspektorat minta hasil tindaklanjutnya ke masing-masing OPD.

“Ya sudah kita tindaklanjuti rekomendasi tersebut, memang secara berkala saat ini kita masih minta hasil tindaklanjutnya ke masing-masing OPD,” ucap Eks Sekdakab Lampung Selatan tersebut. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Tingkatkan Kesejahteraan Petani Singkong di Lampung: Harga Kompetitif Dibanding Daerah Lain

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Provinsi Lampung, sebagai salah satu sentra produksi singkong di Indonesia, telah menetapkan harga resmi singkong sebesar Rp1.400 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15% pada 23 Desember 2024. Namun, implementasi harga ini menghadapi kendala karena beberapa perusahaan tapioka di Lampung Timur memilih tutup dan belum mengindahkan keputusan tersebut.

Pada 31 Januari 2025, Kementerian Pertanian menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15%, berlaku secara nasional.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya dalam mensejahterakan petani dan mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, petani, dan pengusaha dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Bapak Presiden melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dan sudah berlaku mulai 31 Januari 2025,” ujarnya.

Di provinsi lain, harga singkong cenderung mengikuti ketetapan nasional sebesar Rp1.350 per kilogram. Namun, implementasi harga ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi pasar dan kesepakatan antara petani dan industri setempat. Misalnya, di beberapa daerah, harga singkong sempat anjlok akibat produksi berlebih dan rendahnya mutu singkong, sehingga kalah bersaing dengan tepung tapioka impor dari Thailand dan Kamboja.

Dengan demikian, meskipun terdapat ketetapan harga nasional, perbedaan harga singkong bahan tapioka antara Lampung dan provinsi lainnya dapat terjadi akibat faktor-faktor lokal seperti kebijakan pemerintah daerah, kondisi pasar, kualitas singkong, dan respons industri terhadap kebijakan tersebut.

Selanjutnya, Gubernur berencana untuk kembali bertemu dengan perusahaan singkong di Lampung, guna mencapai formulasi tata niaga singkong yang baik di Lampung.

Guna menekan biaya produksi petani, Gubernur Mirza juga mendorong swasembada pupuk. Gubernur menjelaskan bahwa saat ini 70% dari Harga Pokok Produksi (HPP) petani berasal dari biaya pupuk, sehingga swasembada pupuk menjadi kunci untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani dapat meningkat, dan stabilitas harga komoditas ini terjaga, sehingga memberikan dampak positif bagi petani dan perekonomian daerah. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading