Bandar Lampung
Walikota Bandar Lampung : Meminta Disdukcapil Bekerja Sama Dengan Camat dan Lurah, Turun ke Lapangan
Alteripost.co Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung, mengelar sosialisasi Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permen Manis) nomor 7, nomor 108 dan nomor 109 tahun 2019 serta kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, di Aula Gedung Semergou Sekretariat Pemkot Bandar Lampung. Selasa (9/11/2021).
Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan dihadiri oleh Para Pejabat dilingkungan Pemkot Bandar Lampung dan Para Camat Se-Kota Bandar Lampung.
Dalam Sambutannya, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta kepada seluruh peserta sosialisasi, untuk benar benar memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik baiknya, untuk lebih meningkatkan pemahaman, pengetahuan serta wawasan yang pada gilirannya dapat diterapkan dalam tugasnya.
Bunda Eva juga meminta kerjasama seluruh warga masyarakat Kota Bandar Lampung, untuk mensosialisasikan kepada keluarga dan tetangga dalam penggunakan aplikasi berbasis android Permen Manis, yang melayani pelayanan dokumentasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Bandar Lampung melalui online.
“Meminta Disdukcapil bekerja sama dengan Camat dan Lurah, turun ke lapangan dan memberikan informasi kepada masyarakat. Bunda juga akan bantu sosialisasi Permen Manis supaya benar-benar manis diterima masyarakat. Jangan nanti Permen Manis tapi tidas manis. Ini yang kita takutkan”. Pungkasnya. (*).
Bandar Lampung
Komisi IV DPRD Bandarlampung Kunjungi Kediaman GDS, Terungkap Sejumlah Fakta Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kisah seorang siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung berinisial GDS (16) yang viral di media sosial karena mengaku berhenti sekolah akibat aksi perundungan, mendapat atensi dari Komisi IV DPRD Bandarlampung.
Setelah dilakukan penelusuran, rombongan Komisi IV DPRD Bandarlampung, mengungkapkan bahwa GDS sebenarnya pindah sekolah atas permintaan keluarga, bukan karena dikeluarkan pihak sekolah.
Video GDS yang beredar luas di jagat maya sempat memicu simpati publik. Dalam video tersebut, ia menyebut berhenti sekolah lantaran menjadi korban bullying dari teman-temannya. Namun, informasi itu segera ditelusuri DPRD bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
Pada Kamis (23/10/2025), rombongan Komisi IV DPRD mendatangi SMPN 13 Bandar Lampung dan kediaman GDS. Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan fakta berbeda dari narasi yang sempat beredar di media sosial.
“Kami sudah melakukan kunjungan dan di lapangan terbukti bahwa siswi bersangkutan memang telah mengajukan pengunduran diri sejak tahun lalu. Orang tuanya sendiri yang menandatangani surat pindah untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren di Bandar Lampung,” jelas Asroni, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
Asroni bahkan menunjukkan bukti berupa surat permohonan pindah sekolah bertanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani langsung ibu kandung GDS. Surat tersebut menyatakan bahwa GDS akan melanjutkan pendidikan di pesantren, bukan berhenti sekolah.
“Pihak sekolah sudah berulang kali meminta agar GDS tidak pindah. Namun, karena keinginan anak dan restu keluarga untuk mendalami ilmu agama, sekolah akhirnya menyetujui permohonan tersebut,” tambah Asroni.
Kepala Sekolah SMPN 13 Bandarlampung, Amaroh, mengaku lega setelah isu yang sempat memanas itu dapat diklarifikasi secara terbuka bersama DPRD dan media.
“Kami merasa difitnah ketika muncul kabar seolah-olah sekolah menelantarkan siswi. Padahal kami sudah berusaha menahan dan memberikan perhatian penuh. Kami menghormati keputusan keluarga yang ingin memindahkan GDS ke pesantren,” ujar Amaroh.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kabar viral tersebut. Ia memastikan bahwa GDS tidak putus sekolah, melainkan kini terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menyelesaikan pendidikan setara SMP.
“Kami akan mengawal agar GDS bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah Paket B. Tidak ada siswa di Bandar Lampung yang boleh putus sekolah,” tegas Mulyadi.
Menutup kunjungannya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni, menegaskan pentingnya menjadikan kasus viral ini sebagai pembelajaran bersama. Ia berharap seluruh sekolah di Bandar Lampung dapat memperkuat program anti-bullying serta meningkatkan literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua.
“Kasus ini menunjukkan bahwa komunikasi yang terbuka antara guru, murid, dan orang tua sangat penting. Jangan sampai kesalahpahaman di dunia maya justru mencederai dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, hadir pula anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, antara lain Dewi Mayang Suri Djausal, Heti Friskatati, dan Agus Purwanto. (*)

