Ruwajurai
Utus Sekdis, Kadis PKPCK Lampung Pilih Mangkir Saat Hearing Pembahasan RKA Bersama Komisi IV
Alteripost.co, Bandarlampung-
Miris, itulah kata yang tepat menggambarkan sikap dari Kepala Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Lampung Thomas Edwin. Pasalnya, sang Kadis tak hadir alias pilih mangkir pada kegiatan rapat dengar pendapat (Hearing) dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2022, Kamis (18/11/2021).
Padahal pembahasan RKA 2022 itu sangat penting dalam kematangan rencana Dinas PKPCK untuk memilih mana item yang prioritas dan urgensi untuk kemaslahatan masyarakat. Selain itu, ke depan agar seluruh kegiatan yang terencana dapat terealisasi sesuai harapan.
Saat dimintai keterangan, salah satu anggota Komisi IV DPRD Lampung yang identitasnya minta dirahasiakan menyebut, Hearing bersama Dinas PKPCK tadi tidak dihadiri Kepala Dinasnya, pihak OPD diwakili Sekertaris Dinas yakni Tony Ferdinansyah.
Lanjutnya, dari penjelasan yang ia dapat bahwa Kadis Thomas sedang berhalangan menghadiri Hearing bersama Komisi IV dalam rangka pembahasan RKA.
“Informasinya sih seperti itu, beliau (Kadis PKPCK, red) izin tak dapat menghadiri Hearing,” ucapnya seraya identitasnya minta dirahasiakan.
Ditanya alasan lebih lanjut terkait kenapa sang Kadis izin tak menghadiri Hearing. Ia tak mau membeberkan lebih jauh. “Katanya sih Pak Thomas lagi ada acara juga,” timpalnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal tersebut, Kadis PKPCK Lampung Thomas Edwin tidak merespon. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan.
Dikonfirmasi perihal yang sama, Sekdis PKPCK Tony Ferdinansyah berdalih bahwa ketidakhadiran Kadis PKPCK saat Hearing pembahasan RKA bersama Komisi IV, karena sang atasannya sedang ada acara.
“Pak Kadis kemarin sedang ada acara dinda, terima kasih,” ucapnya. (Gus)
Ruwajurai
OJK Provinsi Lampung: Perlindungan Data Pribadi Sangatlah Penting
Alteripost Bandar Lampung – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung OJK Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi.
Tips untuk melindungi data pribadi agar terhindar dari kejahatan di sektor keuangan yaitu: Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Jangan membagikan informasi pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, PIN, dan password kepada siapapun, termasuk melalui media sosial atau telepon.
Hindari Mengakses Situs Tidak Resmi: Pastikan hanya mengakses situs web resmi lembaga keuangan atau aplikasi mobile yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Gunakan Password yang Kuat: Buat password yang kompleks dan berbeda untuk setiap akun keuangan Anda. Hindari penggunaan password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nama.
Perbarui Informasi Secara Berkala: Selalu perbarui informasi kontak Anda di lembaga keuangan agar dapat menerima notifikasi atau informasi penting terkait keamanan akun Anda.
Waspadai Phishing: Jangan klik tautan atau membuka lampiran dari email atau pesan yang mencurigakan yang mengaku dari lembaga keuangan. Selalu verifikasi keaslian komunikasi tersebut dengan menghubungi lembaga keuangan melalui saluran resmi.
Aktifkan Verifikasi Dua Faktor (2FA): Jika tersedia, gunakan fitur verifikasi dua faktor untuk lapisan keamanan tambahan pada akun keuangan Anda.
Monitor Transaksi Keuangan: Rutin cek mutasi rekening dan laporan transaksi keuangan Anda. Segera laporkan kepada lembaga keuangan jika menemukan transaksi yang mencurigakan atau tidak dikenal.
Gunakan Antivirus dan Firewall: Pastikan perangkat yang digunakan untuk mengakses layanan keuangan dilengkapi dengan antivirus dan firewall yang selalu diperbarui untuk mencegah malware atau serangan siber.
Edukasi Diri: Selalu update informasi mengenai metode dan modus baru kejahatan siber di sektor keuangan. Banyak informasi yang bisa didapatkan dari sumber-sumber resmi seperti OJK, Bank Indonesia, atau lembaga keuangan terpercaya.
Terkait dengan permasalahan yang menimpa warga Kelurahan Gunung Sari di Bandar Lampung. OJK Lampung telah melakukan komunikasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya. “Kepada warga hendaknya senantiasa menjaga data pribadi dan harus mengetahui setiap penggunaan data pribadi masing-masing individu agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”. Ujar Aprianus John Risnad (Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Lampung).
Dalam pertemuan bersama warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel. OJK Lampung juga telah memanggil LJK terkait untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut atas permasalahan yang terjadi, termasuk meminta mempercepat proses investigasi.
Otto Fitriandy selaku Kepala OJK Provinsi Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya permasalahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)