Connect with us

Ruwajurai

Gelar Rakor, Begini Rentetan Acara MTQ 2021

Published

on

Foto: Kegiatan Rakor dalam pemantapan kegiatan MTQ 2021 (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) memantapkan pembukaan dan penutupan MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) ke-48 Tahun 2021 di Provinsi Lampung.

Kegiatan Rakor tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Pemprov Lampung, Rabu (24/11/2021). Hasilnya, penerimaan tamu MTQ dimulai pada Jumat (26/11/2021), pukul 07.20 WIB dan ditutup pada 2 Desember 2021.

Pusat kegiatan di Islamic Center, Asrama Haji, dan Al-Kautsar. “Lokasi pemondokan masing-masing kabupaten kota di sekitar Islamic Center, bunderan hingga Hotel Nusantara dan Kedaton,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan.

Diperkirakan, mereka yang hadir langsung ke acara ialah Gubernur/Wagub Lampung, Forkopimda, OPD Provinsi Lampung, Bupati Walikota, Ketua LPTQ, Kakankemenag Kabupaten Kota, tokoh agama dan masyarakat.

Tidak hanya luring, acara juga disiarkan secara online, yaitu melalui live streaming di kanal Youtube, penyebaran media baik media online maupun media cetak sudah dipersiapkan untuk info lebih lanjut maupun pemberitaan tentang MTQ ini.

Terkait kesehatan disediakan pembukaan hingga penutupan dari 4 rumah sakit: RSUD Abdoel Moeloek, RS Bintang Amin dan Rumah Sakit Jiwa dan RS Bumi Waras.

Disediakan tenaga kesehatan hingga ambulance, kata Qudratul Ikhwan. Disepakati, Seksi Penerimaan Pemondokan dan Pemandu Kafilah, Syamsul (Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung). (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ruwajurai

OJK Provinsi Lampung: Perlindungan Data Pribadi Sangatlah Penting

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung OJK Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

Tips untuk melindungi data pribadi agar terhindar dari kejahatan di sektor keuangan yaitu: Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Jangan membagikan informasi pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, PIN, dan password kepada siapapun, termasuk melalui media sosial atau telepon.
Hindari Mengakses Situs Tidak Resmi: Pastikan hanya mengakses situs web resmi lembaga keuangan atau aplikasi mobile yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Gunakan Password yang Kuat: Buat password yang kompleks dan berbeda untuk setiap akun keuangan Anda. Hindari penggunaan password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nama.

Perbarui Informasi Secara Berkala: Selalu perbarui informasi kontak Anda di lembaga keuangan agar dapat menerima notifikasi atau informasi penting terkait keamanan akun Anda.

Waspadai Phishing: Jangan klik tautan atau membuka lampiran dari email atau pesan yang mencurigakan yang mengaku dari lembaga keuangan. Selalu verifikasi keaslian komunikasi tersebut dengan menghubungi lembaga keuangan melalui saluran resmi.

Aktifkan Verifikasi Dua Faktor (2FA): Jika tersedia, gunakan fitur verifikasi dua faktor untuk lapisan keamanan tambahan pada akun keuangan Anda.

Monitor Transaksi Keuangan: Rutin cek mutasi rekening dan laporan transaksi keuangan Anda. Segera laporkan kepada lembaga keuangan jika menemukan transaksi yang mencurigakan atau tidak dikenal.

Gunakan Antivirus dan Firewall: Pastikan perangkat yang digunakan untuk mengakses layanan keuangan dilengkapi dengan antivirus dan firewall yang selalu diperbarui untuk mencegah malware atau serangan siber.

Edukasi Diri: Selalu update informasi mengenai metode dan modus baru kejahatan siber di sektor keuangan. Banyak informasi yang bisa didapatkan dari sumber-sumber resmi seperti OJK, Bank Indonesia, atau lembaga keuangan terpercaya.

Terkait dengan permasalahan yang menimpa warga Kelurahan Gunung Sari di Bandar Lampung. OJK Lampung telah melakukan komunikasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya. “Kepada warga hendaknya senantiasa menjaga data pribadi dan harus mengetahui setiap penggunaan data pribadi masing-masing individu agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”. Ujar Aprianus John Risnad (Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Lampung).

Dalam pertemuan bersama warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel. OJK Lampung juga telah memanggil LJK terkait untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut atas permasalahan yang terjadi, termasuk meminta mempercepat proses investigasi.

Otto Fitriandy selaku Kepala OJK Provinsi Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya permasalahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading