Lampung Barat
Peringati HKN ke-57, Ini Pesan Bupati Parosil
Alteripost.co, Lampung Barat-
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus membuka langsung kegiatan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57. Kegiatan berlangsung di UPTD Puskesmas Rawat Inap (PRI) Pajarbulan Kecamatan Way Tenong, Jum’at (26/11/2021).
Dalam sambutannya, Parosil Mabsus mengatakan bahwa peringatan HKN ke-57 sebagai momentum untuk bersyukur karena Lampung Barat menjadi salah satu kabupaten yang berhasil memperoleh penghargaan percepatan Stop Buang air besar Sembarangan (SBS) tahun 2021, natural leader terbaik, peratin terbaik, serta sani tarian terbaik pada ajang STBM award di masa pandemi covid 19.

“Sektor kesehatan berperan dan bertanggungjawab dalam upaya pelaksanaan pelayanan masyarakat sehat secara konkrit,” kata Parosil Mabsus.
Sejalan dengan tema HKN tahun ini yakni sehat negeriku, tumbuh indonesiaku, diharapkan menjadi penyemangat bangkit dari kondisi pandemi covid-19 dalam pencapaian target pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD dan juga merupakan program utama Bupati Lambar tersebut.
Guna memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal, saat ini Lampung Barat memiliki ambulan hebat dilengkapi 13 unit armada, 45 tenaga kesehatan serta 30 orang supir yang terintegrasi dengan PSC dengan 1 ambulan psc dan 1 supir PSC program beasiswa mahasiswa kedokteran sejumlah 9 orang.
Sedangkan untuk peningkatan sumberdaya manusia telah memiliki 119 orang tenaga terdiri dari dokter 10 orang, bidan 70 orang, perawat 25 orang dan 14 orang tenaga lainnya yang tersebar di 15 puskesmas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp. B, menjelaskan bahwa peringatan HKN ke-57 ini dilaksanakan atas dasar buku panduan HKN ke-57 Tahun 2021, Kemen Kesehatan RI.
Tujuan dilaksanakan HKN ini yakni sebagai momentum penyatuan tekad dan semangat sehat negeriku tumbuh Indonesiaku untuk memperjuangkan ketahanan kesehatan.

Rangkaian kegiatan HKN ke-57 diantaranya jalan sehat yang diikuti 500 anak milenial siswa SMP, SMA dan tenaga kesehatan.
Deklarasi Kabupaten ODF Tahun 2021, dan peresmian Gedung UPT Puskesmas Rawat Inap Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong yang ditandai pemotongan pita dan penandatanganan prasasti. (Adv)
Lampung Barat
Isu Viral Parkir Plat Luar, Diskominfo Lampung Barat Beri Penjelasan Resmi
Alteripost Lampung Barat – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar di berbagai platform media sosial mengenai isu larangan kendaraan berpelat luar daerah parkir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (31/3/2026).
Burlianto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memang tengah merencanakan aturan terkait larangan tersebut. Namun, kebijakan itu hanya akan diberlakukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat.
“Peraturan ini direncanakan khusus bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat. Tidak berlaku bagi masyarakat umum atau tamu dari luar daerah yang hendak mengurus kepentingan mereka di Lampung Barat,” jelas Burlianto.
Ia menambahkan, kebijakan ini lebih bersifat imbauan sebagai bentuk ajakan kepada ASN agar dapat meningkatkan kesadaran dan menjadi contoh bagi masyarakat.
“Rencana ini dimaksudkan agar pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, kendaraan yang digunakan di Lampung Barat namun masih terdaftar di daerah lain menyebabkan pajaknya tidak masuk ke kas daerah setempat.
“Sayang sekali jika kendaraan yang setiap hari digunakan di Lampung Barat, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah lain. Padahal, pajak tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah kita sendiri, terutama pembangunan jalan kabupaten,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar, serta dapat melihat kebijakan tersebut sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan Lampung Barat ke depan.(*)

