Connect with us

DPRD

Keriuhan di Taman Budaya Jadi Atensi Dewan, Garinca Janji Bakal Perjuangkan Nasib Para Seniman

Published

on

Foto: Wakil Ketua V DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Keriuhan yang terjadi di Taman Budaya mendapatkan atensi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari anggota DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi (GRP), Rabu (01/12/2021).

Politisi Partai NasDem itu menyebut bahwa pasti ada persoalan pelik yang terjadi dalam pengelolaan Taman Budaya, sehingga mengakibatkan ada beberapa elemen masyarakat yang tergabung dari seniman dan pelaku seni melakukan aksi unjuk rasa.

“Pasti ada persoalan yang terjadi di Taman Budaya sehingga membuat beberapa elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung tersebut juga berjanji bakal memperjuangkan hak dari para pelaku seni lewat jalur parlemen. Ia mencontohkan, pihaknya akan menjembatani antara Eksekutif dengan para seniman. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian bagi para pelaku seni di Lampung.

“Kita bakal perjuangkan nasib pelaku seni di jalur parlemen, sehingga memberikan kepastian bagi para seniman di Lampung. Kalau memang harus ada biaya sewa gedung, nanti itu dipatok dengan tarif yang wajar agar tidak memberatkan kepada pelaku seni itu sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan aksi massa yang tergabung dalam Forum Peduli Pemajuan Kebudayaan Lampung (FPPKL), menggeruduk dan lakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung pada Rabu (1/12/2021) siang.

Dalam demonstrasi tersebut, pengunjuk rasa menuntut fasilitas bagi pelaku seni dan budaya di Lampung, terkhusus fasilitas di Taman Budaya Lampung.

Koordinator FPPKL Alexander Gebe mengatakan, selama ini pelaku seni dan budaya mesti membayar untuk menggunakan gedung teater tertutup di Taman Budaya. Padahal menurutnya, memfasilitasi kegiatan pengembangan seni merupakan tanggung jawab pihak terkait.

Diketahui, biaya yang dikenakan pun terbilang memberatkan yakni Rp3-5 juta perhari. Besaran tersebut tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan yakni sekitar 500 ribu perharinya.

“Ketika kami tidak difasilitasi untuk berkegiatan, kami merasa pemerintah tidak menghargai para pelaku seni dan budaya di Lampung,” geram dia.

Sementara itu, saat diwawancarai awak media Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan fasilitas bagi para pegiat seni dan budaya untuk pemajuan.

Sehingga para pelaku seni dan budaya juga terlibat dalam pemajuan kebudayaan di Lampung.

“Saya sepakat ini harus dilakukan untuk memfasilitasi dalam hal ini fasilitas taman budaya secara gratis,” kata dia usai melakukan audiensi bersama sejumlah perwakilan FPPKL. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading