Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Nanang Keluarkan SE, Masa Uji Coba PTM Diperpanjang

Published

on

Foto: Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali memperpanjang masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan ditingkat PAUD, SD, SMP, termasuk SMA/SMK dan Perguruan Tinggi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 01 Desember 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PTM Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kriteria Level 1 di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan mulai 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menuturkan, terkait teknis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas tidak jauh berbeda dengan Surat Edaran sebelumnya untuk perpanjangan lanjutan.

Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan. Seperti, dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020.

Lalu, dalam proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang mengelar uji coba PTM terbatas minimal 80% telah divaksin COVID-19.

Selanjutnya, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SMA/SMK sederajat dalam kondisi khusus adalah 4 jam pelajaran tanpa istirahat.

Kemudian, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SD dan SMP sederajat dalam kondisi khusus adalah 3 jam pelajaran tanpa istirahat.

Sedangkan, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kondisi khusus dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.

“Teknisnya masih sama dengan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan sebelumnya. Hanya saja dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 terdapat perbedaan pada poin 5. Ada penekanan khusus,” ujar M. Sefri Masdian dalam keterangannya, Kamis (2/11/2021).

Sefri menyebut, dalam poin 5 Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 berisi imbauan tentang PTM terbatas pada masa Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Dimana dalam Surat Edaran itu disebutkan, bahwa pihak sekolah diminta melakukan pembagian rapor semester satu agar dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2022.

Kemudian, meniadakan seni budaya dan olahraga di lingkungan sekolah pada tanggal 24 Desember tahun 2021 sampai dengan 2 Januari tahun 2022.

“Pihak sekolah juga diminta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan tahun baru. Lalu melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima yang ada di lingkungan sekolah agar tetap menjaga jarak,” kata Sefri.

Adapun, uji coba pembeajaran tatap muka terbatas yang dilakukan tersebut, didasari tiga landasan hukum, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/4242/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Serta, Instuksi Bupati Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2021 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Akhiri Penantian 19 Tahun Warga, Bupati Radityo Egi Pastikan Akses Baru Ranji Diperbaiki Tahun Ini

Published

on

Alteripost Merbau Mataram – Kondisi jalan menuju Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, yang selama ini dikeluhkan masyarakat akhirnya mendapat respons langsung dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.

Setelah melihat dan merasakan langsung kondisinya, Bupati Egi memastikan jalan tersebut diperbaiki pada 2026, setelah 19 tahun belum tersentuh perbaikan.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Egi saat meninjau langsung ruas jalan yang menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat Desa Baru Ranji, di sela kunjungannya melihat Desa HELAU di Kecamatan Merbau Mataram, Sabtu (8/8/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Egi mengakui kondisi jalan sudah cukup memprihatinkan. Kerusakan yang ditemukan di lapangan dinilai membutuhkan penanganan segera agar tidak semakin mengganggu mobilitas masyarakat.

“Saya selaku bupati menghaturkan permintaan maaf kalau jalannya belum bagus. 30 persen rusak, 70 persen rusak banget,” ujar Egi.

Melihat kondisi tersebut secara langsung, Egi menegaskan persoalan infrastruktur tidak cukup hanya disampaikan melalui laporan. Karena itu, ia langsung meminta agar ruas jalan menuju Desa Baru Ranji segera ditangani dan masuk dalam agenda perbaikan tahun ini.

“Saya minta perbaiki jalan Baru Ranji. Ini saya kalau nggak ke sini, nggak ngerti kalau jalannya begitu,” kata Egi.

Peninjauan langsung jalan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

Bagi warga, kondisi jalan tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan perjalanan, tetapi juga menyangkut kelancaran aktivitas sehari-hari dan konektivitas antarwilayah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan Hendry Kurniawan mengatakan, arahan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama langsung ditindaklanjuti setelah melihat kondisi jalan penghubung antara Desa Tanjung Baru dan Desa Baru Ranji.

“Tidak perlu berpikir lama. Bupati Lampung Selatan langsung menindaklanjuti, dan jalan penghubung kedua desa tersebut akan diperbaiki pada tahun 2026 ini,” kata Hendry.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan respons cepat pemerintah daerah dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama terkait kebutuhan infrastruktur dasar.

Perbaikan ruas jalan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas akses masyarakat, tetapi juga memperlancar mobilitas warga serta memperkuat konektivitas antara Desa Tanjung Baru dan Desa Baru Ranji di Kecamatan Merbau Mataram.

“Ini merupakan bentuk gerak cepat dan penyerapan aspirasi masyarakat dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk keberlangsungan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan infrastruktur yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya kepastian perbaikan pada 2026, masyarakat di kedua desa diharapkan segera mendapatkan akses jalan yang lebih layak dan aman.

Penanganan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan infrastruktur tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi menjangkau hingga kawasan perdesaan. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading