Lampung Selatan
Sekdakab Lamsel Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Nataru
Alteripost.co BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin, beserta anggota Forkopimda Lampung Selatan yakni Kapolres AKBP Edwin dan Dandim 0421/LS Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2021, di ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (8/12/2021).
Hadir dalam Rakor itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, beserta anggota Forkopimda Provinsi Lampung diantaranya Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, Kajati Lampung, Kepala BIN Daerah Lampung, serta Danlanud Pengeran M. Bunyamin.
Turut hadir juga Kapolres jajaran Polda Lampung, Dandim jajaran Korem 043/Gatam, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung beserta pejabat pemerintah daerah terkait.
Pada kesempatan itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, bahwa koordinasi antar lembaga sangat diperlukan untuk tetap mempertahankan tren positif penanganan laju pertumbuhan COVID-19 yang saat ini dapat dikendalikan dengan baik.
“Tidak ada yang boleh mengundang keramaian. Pada saat libur Nataru semua kegiatan di cafe, tempat hiburan malam, dan area publik lainnya ditutup. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 selama masa Nataru,” tegas Kapolda Lampung.
Kapolda Lampung juga mengatakan, melonjaknya kasus COVID-19 tidak saja berdampak di Lampung tapi juga daerah lain. “Untuk itu, semua pihak agar mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dengan menghindari dan tidak mengadakan keramaian,” katanya.
Sementara, mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto menyampaikan, penurunan kasus COVID-19 yang semakin baik di Provinsi Lampung harus tetap dijaga dan diwaspadai. Mengingat potensi munculnya varian baru virus COVID-19.
“Pemerintah sepakat membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan tidak penyekataan selama Nataru. Tetapi pemerintah sepakat menggantinya dengan pembatasan khusus pada masa Nataru,” ujar Fahrizal Darminto.
Meski demikian kata Fahrizal, perlu adanya upaya antisipatif dalam menghadapi kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 selama perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Seperti menyiapkan tempat tidur dengan jumlah yang cukup, sehingga mampu melakukan penanganan terhadap pasien terkonfirmasi COVID-19 yang perlu perawatan di rumah sakit, menyiapkan petugas yang sehat dan handal serta kesiapan logistik dan obat-obatan.
“Kita semua tetap siaga serta mengambil langkah-langkah sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri tentang kesiapsiagan Satpol PP dan Satlinmas dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” kata Fahrizal Darminto.
Dalam kesempatan itu, Fahrizal Darminto juga meminta kepada pemerintah daerah kabupaten/kota serta kepala perangkat daerah/unit kerja di Provinsi Lampung agar dapat melaksanakan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/4300/7/2021 tanggal 26 November 2021.
“Surat ini bertujuan untuk membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah dan/cuti bagi ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi COVID-19 sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tandasnya. (*).
Lampung Selatan
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB
Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

