Connect with us

Lampung Selatan

Sekdakab Lamsel Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Nataru

Published

on

Alteripost.co BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin, beserta anggota Forkopimda Lampung Selatan yakni Kapolres AKBP Edwin dan Dandim 0421/LS Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2021, di ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (8/12/2021).

Hadir dalam Rakor itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, beserta anggota Forkopimda Provinsi Lampung diantaranya Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, Kajati Lampung, Kepala BIN Daerah Lampung, serta Danlanud Pengeran M. Bunyamin.

Turut hadir juga Kapolres jajaran Polda Lampung, Dandim jajaran Korem 043/Gatam, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung beserta pejabat pemerintah daerah terkait.

Pada kesempatan itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, bahwa koordinasi antar lembaga sangat diperlukan untuk tetap mempertahankan tren positif penanganan laju pertumbuhan COVID-19 yang saat ini dapat dikendalikan dengan baik.

“Tidak ada yang boleh mengundang keramaian. Pada saat libur Nataru semua kegiatan di cafe, tempat hiburan malam, dan area publik lainnya ditutup. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 selama masa Nataru,” tegas Kapolda Lampung.

Kapolda Lampung juga mengatakan, melonjaknya kasus COVID-19 tidak saja berdampak di Lampung tapi juga daerah lain. “Untuk itu, semua pihak agar mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dengan menghindari dan tidak mengadakan keramaian,” katanya.

Sementara, mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto menyampaikan, penurunan kasus COVID-19 yang semakin baik di Provinsi Lampung harus tetap dijaga dan diwaspadai. Mengingat potensi munculnya varian baru virus COVID-19.

“Pemerintah sepakat membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan tidak penyekataan selama Nataru. Tetapi pemerintah sepakat menggantinya dengan pembatasan khusus pada masa Nataru,” ujar Fahrizal Darminto.

Meski demikian kata Fahrizal, perlu adanya upaya antisipatif dalam menghadapi kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 selama perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Seperti menyiapkan tempat tidur dengan jumlah yang cukup, sehingga mampu melakukan penanganan terhadap pasien terkonfirmasi COVID-19 yang perlu perawatan di rumah sakit, menyiapkan petugas yang sehat dan handal serta kesiapan logistik dan obat-obatan.

“Kita semua tetap siaga serta mengambil langkah-langkah sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri tentang kesiapsiagan Satpol PP dan Satlinmas dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” kata Fahrizal Darminto.

Dalam kesempatan itu, Fahrizal Darminto juga meminta kepada pemerintah daerah kabupaten/kota serta kepala perangkat daerah/unit kerja di Provinsi Lampung agar dapat melaksanakan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/4300/7/2021 tanggal 26 November 2021.

“Surat ini bertujuan untuk membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah dan/cuti bagi ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi COVID-19 sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tandasnya. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Sekretariat DPRD Lamsel Klarifikasi Penggunaan Anggaran Laundry

Published

on

Alteripost Lampung Selatan – Menanggapi informasi yang berkembang di sejumlah media terkait anggaran laundry di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Selatan, Kepala Bagian Umum selaku PPTK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut memberikan perhatian terhadap penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut merupakan bagian dari kebutuhan perawatan fasilitas penunjang kegiatan DPRD dan masuk dalam subkegiatan belanja jasa kantor. Kegiatan itu mencakup perawatan dan laundry berbagai perlengkapan, seperti gorden rumah dinas Ketua DPRD, gorden ruang pimpinan, hingga sarung kursi yang digunakan di ruang rapat dan ruang paripurna Sekretariat DPRD Lampung Selatan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas kedewanan sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa anggaran yang digunakan setiap bulan sebesar Rp6.500.000 setelah dipotong pajak. Seluruh proses pelaksanaan dilakukan melalui mekanisme E-Katalog versi 6 sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami berupaya menjalankan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaannya,” tambahnya.

Sekretariat DPRD Lampung Selatan berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran perawatan fasilitas di lingkungan DPRD. (Arin)

Facebook Comments Box
Continue Reading