Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Hadiri Rapat Terbatas Hadapi Nataru

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) mengikuti rapat persiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 secara virtual.

Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, diikuti Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan Badruzzaman beserta sejumlah pejabat terkait melalui zoom meeting dari Aula Krakatau, kantor bupati Lamsel. Rabu (8/12/2021).

Seperti diketahui, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, meski rencana pemberlakuan PPKM level 3 se-Indonesia dibatalkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan pembatasan yang akan diberlakukan pemerintah yakni Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa Nataru.

Menurut Tito Karnavian, istilah level 3 dalam penerapan PPKM sudah tidak berlaku dikarenakan setiap daerah memilik perbedaan dari segi tingkat kerawanan COVID-19.

Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tergantung situasi di masing-masing daerah.

“Maka kita sepakati untuk tidak menggunakan istilah level 3, tapi mengatur spesifik sendiri untuk Nataru yang berlangsung selama delapan hari itu,” ujar Tito dalam arahannya.

Lebih lanjut Tito menyampaikan, ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Seperti, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir yang relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.

“Ini dilihat dari indikator yang ada. Mulai dari kasus konfirmasi yang cenderung terkendali, dan positivity rate yang cukup rendah. Sehingga WHO menetapkan Indonesia berada di level 1,” kata Tito Karnavian.

Tito juga mengatakan, selama Nataru tidak ada penyekatan, namun tetap ada pembatasan kegiatan masyarakat. Sebab bahaya varian baru COVID-19 jenis Omicron masih mengintai.

Mengingat WHO sendiri belum dapat memastikan karakteristik Omicron, sebagai varian baru COVID-19 itu lebih menular dari tipe lain, atau dapat memicu gejala-gejala yang lebih berat.

Untuk kata Tito, pembatasan yang sangat perlu diwaspadai yakni pada ruang-ruang publik. Dia menegaskan, selama Nataru tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 orang.

“Kerumunan pada suatu tempat selama Nataru maksimal 50 orang dengan protokol kesehatan yang ketat, memakasi masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tegasnya.

Selain itu kata mantan Kapolri ini, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga harus ditegakkan agar diberlakukan sebanyak-banyaknya di ruang publik.

“Harus ditegakkan, bila perlu ada contoh bila ada tempat publik yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi ijin dari tempat tersebut dicabut,” tandasnya.

Sementara, Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Suharti mengatakan, bahwa selama masa Nataru libur anak sekolah tetap mengikuti jadwal dan pihak sekolah tidak diperkenankan untuk menambah libur sekolah.

“Saya juga berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan vaksinasi untuk siswa sekolah yang saat ini diketahui baru mencapai 70%,” kata Suharti

Di kesempatan sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, aturan perayaan Natal 2021 tetap mengedepankan protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah.

Yaqut Cholil Qoumas menyebut, gereja-gereja yang akan melaksanakan ibadah malam Natal hanya diikuti oleh 50 orang saja dengan posisi duduk dengan jarak maksimal 1 meter.

“Hanya 50 orang saja yang boleh hadir, selebihnya boleh mengikuti ibadah secara virtual atau daring” tutur Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut Cholil Qoumas juga berpesan kepada pengurus gereja untuk memastikan tersedianya tempat cuci tangan atau hand sanitizer, masker medis cadangan, thermo gun serta pengaturan jarak 1 meter disetiap tempat duduk.

“Aplikasi PeduliLindungi juga harus ada dan peserta diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ini saat masuk dan keluar serta memastikan tidak ada kerumunan,” pungkasnya. Saat dikutip di web pemkab lamsel. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diskominfo Lamsel Bakal Buka Pendaftaran Kerja Sama Media Massa Secara Online

Published

on

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuka pendaftaran kerja sama media massa tahun 2025 dengan sistem online melalui Aplikasi SIKAMLAS.

SIKAMLAS (Sistem Kerja Sama Media Lampung Selatan) sendiri merupakan sistem yang menyediakan pendaftaran kerja sama perusahaan pers dengan Pemkab Lamsel.

Dinas Kominfo Kabupaten Lamsel memberikan kesempatan kepada media massa untuk menjadi mitra publikasi Pemkab Lamsel yang ditujukan kepada media cetak, tv, radio, siber/online di pelaksanaan Sub Kegiatan Relasi Media.

Dengan sistem pendaftaran secara online, nantinya perusahaan pers yang akan melakukan kerja sama dapat melengkapi persyaratan yang telah ditentukan pada Aplikasi SIKAMLAS.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lamsel Anasrullah menjelaskan, aplikasi layanan pendaftaran media massa (SIKAMLAS) tersebut dibuat untuk memudahkan dalam melakukan verifikasi berkas kerja sama perusahaan pers.

“Kita akan kembali membuka penerimaan pendaftaran kerja sama media massa. Tahun ini verifikasi akan dilakukan secara online,” kata Anasrullah, Senin (13/1/2025).

Ditegaskan Anasrullah, perusahaan pers yang ingin mengajukan kerja sama dengan Pemkab Lamsel melalui Dinas Kominfo wajib mengajukan proposal dengan syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan secara online melalui Aplikasi SIKAMLAS.

Sebagai catatan, selain harus melengkapi syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan, media yang akan melakukan kerja sama juga sudah terdaftar di E-Katalog Lokal Lamsel.

“Nanti terkait persyaratan dan link pendaftarannya akan kita umumkan lebih lanjut. Saat ini masih dalam tahap persiapan pengumuman,” kata Anasrullah. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading