Connect with us

Lampung

Pemprov Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng, Masyarakat Merasa Terbantu

Published

on

Foto: Pemprov Lampung saat menggelar kegiatan operasi pasar di Way Halim (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), harga kebutuhan bahan pokok, khususnya minyak goreng, baik kemasan maupun curah terus merangkak naik. Oleh karenanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung gelar Pasar minyak goreng dengan harga terjangkau yakni Rp14 ribu per Kg nya.

Adapun operasi pasar minyak goreng hari ini dilaksanakan dibeberapa titik yakni pasar Way Halim, Pasar Rebo, Pasar Kangkung dan Pasir Gintung serta di gerai-gerai alfamart dan Indomart di 15 kabupaten/kota se-Lampung.

“Setiap pembeliannya dibatasi maksimal 2 liter minyak goreng per orangnya. Kita jual 14 ribu dari harga saat ini Rp19 ribu,” ujar Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kusniardi, saat operasi pasar di Pasar Way Halim, Selasa (14/12/2021).

“Untuk di Lampung, kita mendapatkan kuota 43 ribu liter minyak goreng untuk tahap awal ini. Yang tersebar di gerai-gerai se-Lampung,” timpalnya.

Ia juga menjelaskan, mahalnya minyak goreng saat ini lantaran harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dunia meningkat karena masalah pandemi covid-19 dan produksi menurun dan lainnya.

Sehingga jelasnya, ini berdampak juga dengan CPO yang merupakan bahan baku minyak goreng di Indonesia. Disamping itu, kebutuhan untuk bahan bakar solar juga menggunakan CPO sehingga harganya meningkat.

“Maka upaya pemerintah atas kenaikan ini dengan menggelar operasi minyak goreng, guna mengembalikan harga seperti semula. Apa lagi, menjelang Nataru dimana biasanya harga sembako meningkat. Tapi mudah-mudahan ini dapat membantu masyarakat,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Lampung Elvira Umihani menambahkan, gelar operasi minyak ini bekerjasama dengan PT. Tunas Baru Lampung, dan Kementerian Perdagangan.

“Kegiatan ini kita laksanakan sampai stok 43 ribu liter minyak goreng itu habis,” timpalnya.

Atas operas pasar minyak goreng tersebut disambut baik oleh masyarakat, salah satunya Misnawati yang mengaku sangat terbantu. Namun Ia berharap kegiatan itu dapat berkelanjutan.

“Hampir semua bahan pokok naik, jadi ada operasi ini sangat membantu rakyar kecil seperti kita, tapi kalau bisa dilaksanakan seminggu sekali,” katanya.

“Kita harapkan juga bukan hanya minyak goreng, tapi beras, cabai, telur dan bahan pokok lainnya,” harap dia. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019 – 2024 dan pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Senin (02/08/2024).

Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyatakan bahwa Sidang Paripurna Istimewa pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara Filosofis berkedudukan sebagai sarana Demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tentunya Kita patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” ucap Samsudin.

“Oleh sebab itu atas nama Pemerintah Republik Indonesia Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi – tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, selanjutnya ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi dan bekerjasama mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis dan lancar,” lanjutnya.

Samsudin mengatakan behwa berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 Undang-undang NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Berkenaan dengan hal tersebut menurut Samsudin terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru, yang pertama secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah di mana karakter DPRD di dalam rangka Negara Kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga Legislatif di negara-negara Federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal ataupun regional.

Kemudian yang kedua, setiap anggota DPRD dalam pemilu yang mencakup perjalanannya melalui partai politik hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan maju dari jalur perseorangan, kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Namun demikian menurut Samsudin yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya Anggota DPRD dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Di samping itu perlu mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh Penegak Hukum serta Lembaga Pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” tegas Samsudin.

Samsudin juga mengingatkan kembali bahwa sebagaimana diamanatkan oleh pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau Perda yang kedua fungsi penyusunan anggaran yang ketiga fungsi pengawasan.

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga menegaskan bahwa DPRD sebagai mitra kepala daerah bersifat check and balance, hal ini dimaksudkan untuk keefektifan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi kerja yang kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan momentum untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.

beberapa hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi para kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong kemudian dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, diharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,

“Akhir kata Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan, pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” pungkas Samsudin.

Usai pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, palu pimpinan sidang diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019-2024 Mingrum Gumay, kepada Pimpinan Sidang Sementara Ahmad Giri Akbar.

Adapun pengambilan Sumpah Janji tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 100.2.1.43629 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnahwati, SH, MH,. Dari 84 anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu Legislatif 2024 tersebut terdapat 5 diantaranya yang tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, namun empat diantaranya sudah ada penggantinya, dan 1 yang belam ada penggantinya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading