Connect with us

Nasional

Komitmen BIN Daerah Lampung Fasilitasi Vaksinasi Untuk Masyarakat

Published

on

Foto: kegiatan vaksinasi yang difasilitasi oleh BIN Lampung (istimewa)

 

Alteripost.co, Lampung-
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Lampung menggelar vaksinasi massal dengan menyasar seluruh masyarakat di Lampung, tidak terkecuali di Tulang Bawang yang bekerjasama dengan Pemkab setempat untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Sejak tanggal 3 – 15 Desember 2021, kegiatan telah dilaksanakan di berbagai tempat. Seperti di Balai Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung, Kampung Mekar Jaya Kec Banjar Baru, Kelurahan Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala.

Kepala BIN Daerah Lampung Iwan Satriawan mengungkapkan, saat ini pihaknya sangat konsen terhadap pencapaian target percepatan vaksinasi serta menciptakan herd immunity bagi kalangan masyarakat, pelajar dan santri.

“Pelaksanaan vaksinasi massal bagi kalangan pelajar ini dilakukan secara serentak di 15 Kabupaten/Kota se Lampung, mengingat di akhir Desember 2021 harus mencapai target 70 persen vaksinasi,”ujar Kabinda Lampung Iwan Satriawan.

Hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara besar-besaran kepada masyarakat khususnya yang berada di daerah pedalaman.

Target herd immunity pada akhir tahun 2021 sebesar 70 persen juga diharapkan dapat tercapai dengan seringnya dilakukan vaksinasi massal. Lebih lanjut, Iwan Satriawan menjelaskan, Program Vaksinasi Covid-19 ini merupakan akselerasi atas capaian program vaksinasi 3 juta dosis per hari dari Pemerintah.

BIN juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada masyarakat dan Pemkab Tulang Bawang yang telah membantu menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sebagai bentuk upaya pencegahan dari Covid-19. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

OJK dan Pemerintah Sinergi Wujudkan 3 Juta Rumah

Published

on

Alteripost Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya percepatan program prioritas pembangunan nasional dalam pengembangan UMKM
antara lain melalui penyediaan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sinergi dengan kementerian/lembaga, serta pemangku kepentingan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4/2026) menyampaikan bahwa OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut.

Friderica menjelaskan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut.

Kebijakan pertama, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.

Kebijakan kedua, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

Selain itu, untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut dinilaipenting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satuan tugas ini akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Di samping itu, OJK akan menambahkan penegasan informasi di SLIK bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan. SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK.

Melalui surat tersebut, OJK menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam. OJK juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk apabila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.

Selain itu, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masing- masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading