Lampung Selatan
Serahkan SK Komisaris dan Direksi BUMD, Nanang: Bekerja Maksimal Untuk Tingkatkan PAD
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto Serahkan Surat Keputusan (SK) Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Selatan Maju di ruang konferensi video, rumah dinas bupati setempat, Selasa (11/1/2022).
Penyerahan SK tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/35/1.05/HK/2022 Tentang Penetapan Komisaris dan Direksi Terpilih Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.
Adapun SK tersebut diserahkan oleh Nanang Ermanto kepada Supriyanto, S.Sos., MM selaku Komisaris, Kemudian Edy Setiawan, S.Sos., selaku Direktur Utama dan Budi Santoso, SE., selaku Direktur Operasional.
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, BUMD Lampung Selatan Maju dibentuk guna mendorong kemandirian daerah pada sektor ekonomi, melalui pengembangan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki wilayah bumi khagom mufakat.
Oleh karena itu, Nanang menegaskan agar para jajaran pengurus BUMD Lampung Selatan Maju tidak bermain-main dalam menjalankan tugasnya. Apalagi jika terbukti terdapat permainan keuangan yang berimbas merugikan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya adanya suatu wadah BUMD ini bukan untuk bermain-main, tetapi untuk tantangan kita agar Pemerintah Daerah lebih mandiri. Dengan adanya BUMD ini kita melihat potensi-potensi yang ada di Lampung selatan itu sendiri,” ujar Nanang.
Menurut Nanang, Kabupaten Lampung Selatan memiliki banyak potensi alam yang luar biasa untuk dikembangkan. Namun sayangnya, selama ini masih terkendala karena tidak adanya wadah untuk memaksimalkan hal tersebut.
“karena kadang kita tersandung dengan tidak adanya suatu wadah. Alhamdulillah terbentuknya wadah ini penuh dengan susah payah, penuh dengan kritisi, masukan-masukan. Pada prinsipnya kita sebagai Pemerintah Daerah ya kita tanggapi dengan positif, karena tujuan kita baik untuk memajukan kemandirian daerah,” jelasnya.
Nanang berharap, dengan dibentuknya BUMD Lampung Selatan Maju dapat menjadi wadah sekaligus penopang perekonomian pemerintah daerah, dengan memberikan kontribusi dalam peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD).
“Ini tantangan untuk komisaris serta direktur-direktur. Kuncinya adalah keterbukaan dan kebersamaan dalam BUMD. Saya selalu tekankan terus kebersamaan gotong royong, ini kuncinya. Harapan saya juga, BUMD mempunyai langkah-langkah untuk memajukan Lampung Selatan,” pungkasnya. (rls)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

