Connect with us

Lampung

penggunaan Rooftop di Pemprov Lampung Mulai Berjalan, Upaya Meminimalisir Gas Efek Rumah Kaca

Published

on

Foto: pemasangan Rooftop di beberapa OPD di Lingkup Pemprov Lampung

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Indonesia berkomitmen melanjutkan pembangunan nasional berwawasan lingkungan. Pembangunan perekonomian dipacu terus meningkat, tetapi dengan berupaya seoptimal mungkin menekan laju pertumbuhan emisi gas rumah kaca. Pemerintah Indonesia juga telah berkomitmen dengan Dunia untuk menurunkan emisi Carbon yang tertuang dalam Paris Agrement.

Sebagai bentuk dukungan untuk program Pemerintah Pusat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dari tahun 2019 mulai meminimalisir gas efek rumah kaca. Upaya tersebut dibuktikan dengan penggunaan listrik yang bersumber dari Pembangkit Listrik yang ramah lingkungan (go green). Adapun wujud nyata yang telah dilakukan dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Lampung. Hal tersebut diutarakan Plt Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung Drs Hery Sadli MH Rabu (12/01/2022).

Hery sapaan akrabnya mengatakan, Pemprov Lampung sejak 2019 sampai 2021 telah membangun delapan PLTS Rooftop yang bersumber dari Dana APBN. Tiga telah dioperasikan dan lima lainnya mulai dioperasikan di awal tahun 2022.

“Tiga OPD yang PLTS Rooftopnya telah dioperasikan, yaitu Dinas ESDM, Bappeda dan Rumah Sakit Abdul Moeloek. Lima lainnya yang beroperasi di awal tahun 2022, yaitu Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Dinas PM&PTSP, Dinas BMBK, BPKAD, dan Rumah Sakit Abdul Moeloek ,” kata dia.

Untuk tahun 2022 ini, Pemprov Lampung akan kembali membangun dua PLTS Rooftop yang bersumber dari Anggaran APBN melalui Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.

Lanjut Heri, penerapan PLTS Rooftop ini sejalan dengan program Pemerintah Pusat dan instruksi dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam upaya meminimalisir gas efek rumah kaca.

“Sejalan dengan program Pemerintah Pusat dan sesuai arahan dari Gubernur Arinal, kita mulai menerapkan penggunaan PLTS Rooftop di beberapa OPD. Selain sebagai upaya meminimalisir gas efek rumah kaca, juga menjadi bentuk komitmen kita dalam penghematan energi dan sumber daya mineral,” pungkasnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2025, DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan prioritas utama guna menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tertib, terbuka, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026)

Rapat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 320 ayat 1 dan ayat 2 yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut setidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Pada forum paripurna tersebut, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memaparkan secara garis besar Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut :

Pendapatan Daerah : Tercatat realisasi sebesar Rp. 6,713 Triliun atau 86,70% dari total target anggaran sebesar Rp. 7,743 Triliun.
Belanja dan Transfer Daerah : Terealisasi sebesar Rp. 6,685 Triliun atau 85,57% dari total anggaran belanja sebesar Rp. 7,813 Triliun.
Penerimaan Pembiayaan : Terealisasi sebesar Rp. 69,897 Miliar yang bersumber dari SiLPA tahun 2024.

Selisih dari hasil pembandingan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan neto ini menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 98,278 Miliar untuk Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut akan difungsikan sebagai salah satu pos pembiayaan penting untuk mendukung APBD tahun selanjutnya.

“Dan angka-angka tersebut, Bapak Ibu sekalian, menjadi pijakan kita bersama tentunya untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung” tegas Wakil Gubernur.

Langkah akuntabilitas ini juga diperkuat dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Provinsi Lampung pada tanggal 12 Juni 2026 yang sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Berkat usaha dan kesungguhan kita bersama untuk memenuhi regulasi, syukur alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” jelas Wakil Gubernur.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa capaian ini adalah buah dari kerja sama seluruh unsur pemerintahan dan para pemangku kepentingan yang terus menjaga integritas dalam setiap langkah. Melalui pencapaian ini, Provinsi Lampung berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Prestasi ini menjadi momentum strategis untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta merupakan sebuah kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

“Semoga semangat dan kegigihan seluruh pihak terus terjalin untuk mendorong Provinsi Lampung menjadi maju, andal, dan menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Provinsi Lampung. Karena kemajuan Lampung hanya akan terwujud melalui kerja sama dan kerja nyata dari seluruh elemen,” ujar Wakil Gubernur menutup laporannya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan prosesi penyerahan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada pimpinan legislatif. Adapun tahapan berikutnya akan digelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – Fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2026.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading