Connect with us

Lampung

Diduga Izinkan Kabidnya Pelesiran ke Luar Negeri, Pengamat Nilai Plt Kadisbun Offside

Published

on

Foto: Pengamat Kebijakan Publik Darmawan Purba (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Polemik pelesiran ke luar negeri salah satu Kabid di Dinas Perkebunan (Disbun) Lampung berinisial ER yang diduga mendapatkan izin lisan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Lampung kembali memasuki babak baru. Pengamat Kebijakan Publik Darmawan Purba turut menyoroti hal tersebut, Rabu (19/01/2022).

Darmawan Purba menyayangkan hal tersebut, harusnya sebagai Kadis, Jabuk mesti tegas untuk melarang Kabidnya berpergian atau pelesiran ke luar negeri. Mengingat Pemerintah Pusat sudah memberikan Surat Edaran (SE) berupa larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak diizinkan cuti akhir tahun dan dilarang ke luar daerah maupun ke luar negeri.

“Tentunya ini jadi catatan khusus, untuk setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak Offside atau melampaui batas kebijakan dan wewenang. Sehingga nanti kejadian oknum ASN Lampung pelesiran ke luar negeri tidak kembali terulang,” ucap Darmawan.

“Kenapa Plt Kadisbun dinilai Offside, karena Pak Gubernur Arinal saja kemarin dengan tegas melarang ASN dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk cuti dan juga para ASN diminta sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke luar daerah apalagi ke luar negeri,” timpalnya.

Darmawan juga mendorong agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Lampung mengambil sikap tegas dengan memeriksa oknum ASN yang berpelesiran ke luar negeri, beserta pimpinannya yang diduga telah memberikan izin lisan.

“Harus diberikan sanksi dengan ketentuan yang ada, baik itu disiplin tingkat ringan, tingkat sedang atau hukuman disiplin tingkat berat. Hal itu dilakukan sebagai efek jera bagi ASN lainnya agar tidak melakukan perbuatan tersebut di tengah upaya Pemerintah yang sedang gencar menekan penyebaran Covid-19 ini,” tegasnya.

Sebelumnya, dilansir dari Harianmomentum.com, ER tidak membantah informasi kepergiannya ke luar negeri beberapa waktu lalu.

Dia beralasan, terpaksa berangkat ke Prancis untuk mengurus asuransi anaknya yang kuliah di sana.

“Anakku di sana. Jadi di sana anak saya pindah tempat, dan mengurus asuransi kesehatannya. Jadi harus menghadap kantor pajaklah istilahnya kalau di Indonesia,” kata ER di kantornya, sekitar pukul 10.00 Wib.

Dia mengatakan, ke luar negeri sejak tanggal 22 Desember 2021 dan kembali pada 2 Januari 2022.

“Iya cuma seminggu saja, setelah itu langsung pulang. Karena tidak bisa juga lama-lama,” klaimnya.

Dia juga mengakui tidak memiliki izin dari Sekprov Fahrizal Darminto dan Gubernur. Namun, telah meminta izin secara lisan kepada Plt Kepala Dinas Perkebunan Jabuk.

“Saya izin ke Pak Jabuk. Kalau ke Pak Sekda kan pasti tidak diizinkan urusan seperti itu. Artinya beliau banyak yang diurus,” terangnya.

Sementara itu, Selasa (18/01/2022), saat dikonfirmasi ulang perihal dirinya memberikan izin lisan kepada Kabidnya ER untuk pelesiran ke Luar Negeri. Plt Kadisbun Lampung Jabuk tidak merespon. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membuka kegiatan Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal membuka kegiatan Entry-Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Keratun Lt. III, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026).

​Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas merupakan modal utama pembangunan daerah sekaligus tolok ukur utama hadirnya negara di tengah masyarakat.

​”Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah bagian yang tidak terpisahkan dari agenda utama Pemerintah Provinsi Lampung. Pembangunan bukan hanya soal APBD atau pembangunan fisik jalan semata, melainkan bagaimana masyarakat merasakan hadirnya negara melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan,” ujar Gubernur.

​Gubernur menjelaskan bahwa pelayanan di garis terdepan, seperti administrasi kependudukan, perpajakan, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan, merupakan benteng utama dalam membangun kepercayaan publik (public trust). Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu mengembalikan nilai-nilai keteladanan dan filosofi sebagai abdi negara yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Selain dorongan keteladanan birokrasi, Gubernur Mirza juga menyoroti pentingnya keterbukaan kanal aduan masyarakat melalui digitalisasi layanan, salah satunya lewat aplikasi Lampung In. Menurutnya, inovasi ini dihadirkan untuk menjembatani aspirasi dan keluhan warga secara langsung tanpa sekat birokrasi. Lampung In diharapkan menjadi ruang pelayanan publik yang inklusif sekaligus sarana membangun pemerintah yang modern, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat

​”Karena itu, Lampung salah satunya kita buat aplikasi Lampung In. Kadang-kadang masyarakat mau cerita, enggak tahu ke mana. Telinga kita cuma dua, tapi kita buka telinga lebih lebar salah satunya lewat digitalisasi. Saya mendorong supaya masyarakat melaporkan masalah-masalah mereka di Lampung In. Orang kalau percaya, dia akan lapor,” papar Gubernur.

​Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memberikan apresiasi atas sinergi dan pengawasan yang konsisten dari Ombudsman RI. Atas pengawasan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dan menempati posisi tiga besar nasional pada Penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.

​Meski demikian, Gubernur mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah dan jajaran kabupaten/kota untuk tidak cepat berpuas diri atas penghargaan yang diraih.

​”Kami sadar penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari kerja keras dan pelayanan yang baik. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana masyarakat benar-benar merasakan perubahan pelayanan yang makin transparan dan memberikan kepastian,” tegasnya.

​Untuk mempercepat pencapaian visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045″, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan lima instruksi strategis kepada seluruh jajaran birokrasi dan kepala daerah se-Provinsi Lampung, yaitu :

​Membangun Budaya Melayani: Menjadikan pelayanan prima sebagai budaya organisasi yang diterapkan secara konsisten setiap hari.

​Nir-Maladministrasi: Memastikan seluruh mekanisme pelayanan publik berjalan ketat sesuai prosedur operasional standar tanpa ada praktik pungutan liar atau maladministrasi.

​Akselerasi Digitalisasi: Mendorong pemanfaatan teknologi informasi guna memangkas birokrasi yang berbelit-belit, salah satunya melalui optimalisasi kanal pelayanan Lampung In.

​Responsif Terhadap Pengaduan: Menjadikan kritik dan laporan pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi konstruktif.

​Penguatan Integritas Aparatur: Menitikberatkan bahwa profesionalisme birokrasi wajib dilandasi oleh integritas moral yang tinggi.

Sementara itu, ​Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menjelaskan bahwa Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI bukan bertujuan untuk mencari kesalahan atau kekurangan instansi pemerintah, melainkan sebagai instrumen evaluasi dan pembinaan secara berkesinambungan.

​”Penilaian yang kami lakukan bukan semata-mata untuk menilai kekurangan. Tapi, penilaian merupakan upaya bersama untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang ada, serta yang harus kita jalankan bersama adalah memastikan masyarakat benar-benar menerima layanan yang sangat berkualitas,” ujarnya.

​Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI juga memaparkan peta substansi laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman di wilayah Lampung. Berdasarkan data yang dihimpun, 10 sektor laporan tertinggi meliputi perhubungan dan infrastruktur, pendidikan, agraria, kepegawaian, perdesaan, kepolisian, energi dan kelistrikan, perbankan, kesehatan, serta administrasi kependudukan.

​Secara khusus, Rahmadi memberikan apresiasi terhadap sektor Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Provinsi Lampung yang mencatatkan angka laporan masyarakat sangat rendah dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan kinerja pelayanan kependudukan di Lampung sudah berjalan secara optimal.

​Terkait dinamika laporan masyarakat, Rahmadi menilai bahwa banyaknya aduan dari masyarakat justru menunjukkan berjalannya fungsi partisipasi publik dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pelayanan.

​”Yang bisa kita lakukan apa? Hanya satu: memaksimalkan pelayanan publik kita,” tambahnya.

​Mengakhiri sambutannya, Rahmadi mengimbau seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Lampung agar memanfaatkan perkembangan teknologi informasi secara maksimal guna menghadirkan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel.

​”Ombudsman Republik Indonesia siap mendampingi dan mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk membangun tata kelola yang semakin baik, responsif, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading