Connect with us

Lampung

Diduga Izinkan Kabidnya Pelesiran ke Luar Negeri, Pengamat Nilai Plt Kadisbun Offside

Published

on

Foto: Pengamat Kebijakan Publik Darmawan Purba (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Polemik pelesiran ke luar negeri salah satu Kabid di Dinas Perkebunan (Disbun) Lampung berinisial ER yang diduga mendapatkan izin lisan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Lampung kembali memasuki babak baru. Pengamat Kebijakan Publik Darmawan Purba turut menyoroti hal tersebut, Rabu (19/01/2022).

Darmawan Purba menyayangkan hal tersebut, harusnya sebagai Kadis, Jabuk mesti tegas untuk melarang Kabidnya berpergian atau pelesiran ke luar negeri. Mengingat Pemerintah Pusat sudah memberikan Surat Edaran (SE) berupa larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak diizinkan cuti akhir tahun dan dilarang ke luar daerah maupun ke luar negeri.

“Tentunya ini jadi catatan khusus, untuk setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak Offside atau melampaui batas kebijakan dan wewenang. Sehingga nanti kejadian oknum ASN Lampung pelesiran ke luar negeri tidak kembali terulang,” ucap Darmawan.

“Kenapa Plt Kadisbun dinilai Offside, karena Pak Gubernur Arinal saja kemarin dengan tegas melarang ASN dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk cuti dan juga para ASN diminta sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke luar daerah apalagi ke luar negeri,” timpalnya.

Darmawan juga mendorong agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Lampung mengambil sikap tegas dengan memeriksa oknum ASN yang berpelesiran ke luar negeri, beserta pimpinannya yang diduga telah memberikan izin lisan.

“Harus diberikan sanksi dengan ketentuan yang ada, baik itu disiplin tingkat ringan, tingkat sedang atau hukuman disiplin tingkat berat. Hal itu dilakukan sebagai efek jera bagi ASN lainnya agar tidak melakukan perbuatan tersebut di tengah upaya Pemerintah yang sedang gencar menekan penyebaran Covid-19 ini,” tegasnya.

Sebelumnya, dilansir dari Harianmomentum.com, ER tidak membantah informasi kepergiannya ke luar negeri beberapa waktu lalu.

Dia beralasan, terpaksa berangkat ke Prancis untuk mengurus asuransi anaknya yang kuliah di sana.

“Anakku di sana. Jadi di sana anak saya pindah tempat, dan mengurus asuransi kesehatannya. Jadi harus menghadap kantor pajaklah istilahnya kalau di Indonesia,” kata ER di kantornya, sekitar pukul 10.00 Wib.

Dia mengatakan, ke luar negeri sejak tanggal 22 Desember 2021 dan kembali pada 2 Januari 2022.

“Iya cuma seminggu saja, setelah itu langsung pulang. Karena tidak bisa juga lama-lama,” klaimnya.

Dia juga mengakui tidak memiliki izin dari Sekprov Fahrizal Darminto dan Gubernur. Namun, telah meminta izin secara lisan kepada Plt Kepala Dinas Perkebunan Jabuk.

“Saya izin ke Pak Jabuk. Kalau ke Pak Sekda kan pasti tidak diizinkan urusan seperti itu. Artinya beliau banyak yang diurus,” terangnya.

Sementara itu, Selasa (18/01/2022), saat dikonfirmasi ulang perihal dirinya memberikan izin lisan kepada Kabidnya ER untuk pelesiran ke Luar Negeri. Plt Kadisbun Lampung Jabuk tidak merespon. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha, Begini Pesan Sekdaprov Marindo

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Santika Premier Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan yang menghadirkan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) di Provinsi Lampung, agar dapat memperluas partisipasi dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Materi yang diberikan meliputi proses on boarding pelaku usaha, pemanfaatan kanal digital, peningkatan kapasitas, serta perluasan akses terhadap peluang pasar.

Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya merupakan proses administratif belanja negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pemberdayaan pelaku usaha.

“Pengadaan barang dan jasa harus dipandang sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada hasil, di mana setiap rupiah belanja pemerintah harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dwi, peluang pasar pengadaan pemerintah sangat besar. Total Rencana Umum Pengadaan (RUP) nasional mencapai Rp722,7 triliun, dengan alokasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) sebesar Rp376,71 triliun. Peluang tersebut terus berkembang seiring meningkatnya transaksi secara elektronik.
“Peluang pasar pemerintah nyata, besar, dan terus bergerak ke arah transaksi elektronik. Ini merupakan momentum bagi pelaku usaha daerah untuk memperluas partisipasi dan meningkatkan daya saing,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya membangun ekosistem pengadaan yang sehat, kompetitif, profesional, dan berintegritas, serta menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. LKPP, lanjutnya, siap menjadi fasilitator dan mitra bagi pelaku usaha melalui pendampingan serta ruang komunikasi yang terbuka.

Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah.

“Di Provinsi Lampung, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan bahwa dari total APBD Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp8,1 triliun, sekitar Rp3,4 triliun atau 42 persen dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,6 triliun dapat diakses oleh para penyedia melalui belanja barang, pekerjaan konstruksi, maupun berbagai jenis jasa lainnya.

Marindo juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel melalui transformasi digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan konsolidasi harga terhadap barang-barang standar agar proses pengadaan lebih efisien, terukur, dan terhindar dari praktik manipulasi.

“Saya menekankan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjaga integritas dan kepatuhan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta memanfaatkan digitalisasi pengadaan dengan tetap memastikan kualitas dan ketepatan waktu,” tegasnya.

Menurut Marindo, peningkatan kapasitas menjadi kunci agar pelaku usaha, khususnya UMKK, mampu naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaku usaha daerah dapat berkembang menjadi penyedia yang profesional, inovatif, serta mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.

“Pemprov Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha di Lampung yang mampu naik kelas, lebih profesional, inovatif, dan siap bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha daerah yang mampu memanfaatkan peluang pasar pengadaan pemerintah secara optimal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading