Connect with us

Lampung

Catat, Pemprov Lampung Bakal Adakan Program Keringan Pajak Kendaraan

Published

on

Foto: Kepala Bapenda Lampung Ady Erlansyah

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Catat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung bakal menggandakan program keringan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2022. Ini sebagai langkah pengganti dari pemutihan pajak tahun lalu.

Menurut Kepala Bapenda Lampung Ady Erlansyah, setiap program yang diluncurkan daerah terutama terkait keringan pajak itu sama dengan program pemutihan yang dilakukan Provinsi Lampung saat ini, hanya saja penyebutan nama yang berbeda.

“Itu sama, prinsipnya program yang diluncurkan itu adalah program keringanan pajak dan kami saat ini sedang menyusun formulasi untuk menerapkan (diskon pajak,red) itu,” kata Eks Sekdakab Lampung Tengah tersebut, Rabu (19/1/2022).

Ia mengatakan, diskon pajak dilakukan sebagai upaya untuk memberikan program yang kebermanfaatannya langsung dirasakan kepada masyarakat.

“Di tahun ini pemprov tidak melaksanakan pemutihan pajak bermotor, tetapi kami Pemprov tetap hadir ditengah masyarakat untuk membantu meringankan pajak melalui diskon pajak ini,” kata dia.

Ady sapaan akrabnya juga menyebut, pemberian keringanan atau diskon pajak di tahun 2022 ini sebagai komitmen sinergitas Eksekutif dan Legislatif. Mengingat beberapa waktu lalu beberapa perwakilan DPRD mendorong agar Pemprov Lampung kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan.

“Gambaran teknis pelaksanaannya, diskon pajak yang diberikan dibagi per grade, sesuai dengan CC kendaraan dan tahun pembuatan. Semakin besar CC kendaraan, maka diskon yang diberi kecil, begitu sebaliknya. Selain itu, program ini kembali dilakukan sebagai bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan yang prima dan keberadaannya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Tambahan DBH dari Pusat Jadi Angin Segar, Pemprov Lampung Bakal Prioritaskan Kewajiban Daerah

Published

on

Foto: Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan

Alteripost.co, Bandarlampung-
Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sisa dari pemerintah pusat menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban daerah.

Dana tersebut salah satunya akan diarahkan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan serta mencicil DBH yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kepastian itu disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menggelontorkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Dari total dukungan fiskal tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang bayar DBH. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Marindo menyebutkan bahwa mengatakan Lampung termasuk daerah yang menerima penyaluran DBH dalam kebijakan dukungan fiskal pemerintah pusat sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.

Namun, kata Marindo, Provinsi Lampung tidak memperoleh tambahan DAU karena berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.

“Alhamdulillah, Pemprov Lampung masuk dalam bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil,” kata Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, tambahan DBH tersebut akan digunakan secara hati-hati dengan memprioritaskan kewajiban yang harus segera diselesaikan.

“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Marindo menyebut pembayaran DBH kepada kabupaten/kota akan dilakukan secara bertahap. Ia berharap tambahan dana tersebut membuat proses penyelesaian kewajiban bisa berjalan lebih cepat.

“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” katanya.

Terkait besaran DBH yang diterima Lampung, Marindo belum menyebut angka pasti. Menurutnya, DBH memiliki sejumlah komponen sehingga nilai keseluruhannya masih perlu dihitung. Informasi lebih rinci akan dikonfirmasi melalui BPKAD Lampung.

Di sisi lain, ada 6 hingga 7 kabupaten/kota di Lampung, juga mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Dana tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan ASN serta PPPK.

“Insyaallah, ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa membayarkan gaji dan tunjangan bagi ASN, PNS, maupun PPPK,” ujar Marindo.

Dengan adanya tambahan DBH dari pusat, Pemprov Lampung berharap ruang fiskal daerah semakin longgar sehingga kewajiban kepada BPJS maupun kabupaten/kota dapat diselesaikan secara bertahap dan lebih cepat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading