Lampung
Catat, Pemprov Lampung Bakal Adakan Program Keringan Pajak Kendaraan

Alteripost.co, Bandarlampung-
Catat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung bakal menggandakan program keringan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2022. Ini sebagai langkah pengganti dari pemutihan pajak tahun lalu.
Menurut Kepala Bapenda Lampung Ady Erlansyah, setiap program yang diluncurkan daerah terutama terkait keringan pajak itu sama dengan program pemutihan yang dilakukan Provinsi Lampung saat ini, hanya saja penyebutan nama yang berbeda.
“Itu sama, prinsipnya program yang diluncurkan itu adalah program keringanan pajak dan kami saat ini sedang menyusun formulasi untuk menerapkan (diskon pajak,red) itu,” kata Eks Sekdakab Lampung Tengah tersebut, Rabu (19/1/2022).
Ia mengatakan, diskon pajak dilakukan sebagai upaya untuk memberikan program yang kebermanfaatannya langsung dirasakan kepada masyarakat.
“Di tahun ini pemprov tidak melaksanakan pemutihan pajak bermotor, tetapi kami Pemprov tetap hadir ditengah masyarakat untuk membantu meringankan pajak melalui diskon pajak ini,” kata dia.
Ady sapaan akrabnya juga menyebut, pemberian keringanan atau diskon pajak di tahun 2022 ini sebagai komitmen sinergitas Eksekutif dan Legislatif. Mengingat beberapa waktu lalu beberapa perwakilan DPRD mendorong agar Pemprov Lampung kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan.
“Gambaran teknis pelaksanaannya, diskon pajak yang diberikan dibagi per grade, sesuai dengan CC kendaraan dan tahun pembuatan. Semakin besar CC kendaraan, maka diskon yang diberi kecil, begitu sebaliknya. Selain itu, program ini kembali dilakukan sebagai bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan yang prima dan keberadaannya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya. (Gus)
Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Tingkatkan Kesejahteraan Petani Singkong di Lampung: Harga Kompetitif Dibanding Daerah Lain

Alteripost Bandar Lampung – Provinsi Lampung, sebagai salah satu sentra produksi singkong di Indonesia, telah menetapkan harga resmi singkong sebesar Rp1.400 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15% pada 23 Desember 2024. Namun, implementasi harga ini menghadapi kendala karena beberapa perusahaan tapioka di Lampung Timur memilih tutup dan belum mengindahkan keputusan tersebut.
Pada 31 Januari 2025, Kementerian Pertanian menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15%, berlaku secara nasional.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya dalam mensejahterakan petani dan mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, petani, dan pengusaha dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Bapak Presiden melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dan sudah berlaku mulai 31 Januari 2025,” ujarnya.
Di provinsi lain, harga singkong cenderung mengikuti ketetapan nasional sebesar Rp1.350 per kilogram. Namun, implementasi harga ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi pasar dan kesepakatan antara petani dan industri setempat. Misalnya, di beberapa daerah, harga singkong sempat anjlok akibat produksi berlebih dan rendahnya mutu singkong, sehingga kalah bersaing dengan tepung tapioka impor dari Thailand dan Kamboja.
Dengan demikian, meskipun terdapat ketetapan harga nasional, perbedaan harga singkong bahan tapioka antara Lampung dan provinsi lainnya dapat terjadi akibat faktor-faktor lokal seperti kebijakan pemerintah daerah, kondisi pasar, kualitas singkong, dan respons industri terhadap kebijakan tersebut.
Selanjutnya, Gubernur berencana untuk kembali bertemu dengan perusahaan singkong di Lampung, guna mencapai formulasi tata niaga singkong yang baik di Lampung.
Guna menekan biaya produksi petani, Gubernur Mirza juga mendorong swasembada pupuk. Gubernur menjelaskan bahwa saat ini 70% dari Harga Pokok Produksi (HPP) petani berasal dari biaya pupuk, sehingga swasembada pupuk menjadi kunci untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani dapat meningkat, dan stabilitas harga komoditas ini terjaga, sehingga memberikan dampak positif bagi petani dan perekonomian daerah. (*)