Hukum dan Kriminal
BPN Bandarlampung Sampaikan Permintaan Maaf, Dedi: Proses Hukum Tetap Berjalan Untuk Uji Sakti Undang-undang Pers
Alteripost.co, Bandarlampung-
Dua wartawan yang diduga mendapatkan intimidasi dari petugas Satuan Pengamanan (Satpam) kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung akhirnya melapor ke Polresta Bandarlampung.
Saat dikonfirmasi, Dedi Kapriyanto mengatakan bahwa dasar laporan tersebut karena peristiwa diduga perampasan alat liputan berupa handicam dan juga pelarangan mengambil gambar oleh beberapa oknum satpam kantor BPN.
“Laporan itu karena tidak adanya itikad baik dari para oknum satpam untuk menghubungi kami (saya dan Salda,red) dan menjelaskan secara langsung,” kata Dedi didampingi Salda usai membuat laporan di SPKT Polresta Bandarlampung, Selasa (25/1/2022).
Dedi mengatakan bahwa inisiatif pelaporan ini sebagai bentuk uji sakti UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 (1) tentang Pers. Menurutnya, perlakuan oknum Satpam yang menghalangi tugas jurnalis adalah perbuatan melawan hukum.
“Berdasarkan undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Sementara itu Salda Andala yang juga menjadi korban intimidasi meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan.
“Kami serahkan semuanya kepada kepolisian. Harapannya kasus ini segera ditangangi dengan baik,” kata dia.
Saat ini laporan keduanya teregister dengan nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-Polresta Bandar Lampung-Polda Lampung.
Sementara itu, dalam pers rilisnya, Kepala BPN Kota Bandarlampung Djujuk Trihandayani menyatakan permohonan maaf atas insiden kesalahpahaman antara tiga petugas keamanan Kantor BPN Bandarlampung dengan dua wartawan yang terjadi Senin 24 Januari 2022 siang.
“Kami atas nama Kantor BPN Kota Bandarlampung dan petugas keamanan yang terlibat, memohon maaf atas insiden yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar Pukul 12.00 siang di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap wartawan Lampungpost dan Lampung TV,” kata Jujuk yang baru Desember 2021 silam bertugas di BPN Kota Bandarlampung itu. (Rls/Gus)
Hukum dan Kriminal
Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Lampung Diciduk Ditreskrimsus Polda
Alteripost Bandar Lampung – Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/12/2025),
Dua orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana ITE promosi judi online.
Kedua pelaku masing masing berinisial DNS, warga Pesawaran dan IBP warga Pringsewu. Dari penyidikan keduanya mengakui secara aktif menyebarkan, memasarkan dan mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu berbeda setelah tim patroli siber menemukan unggahan link atau tautan yang diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.
“Kasus ini berawal pada Kamis (20/11/2025) pukul 23.00 WIB. Dari patroli siber, ditemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan link bermuatan perjudian. Setelah kita profiling, akun tersebut milik BNH, seorang selebgram Lampung dengan pengikut lebih dari 14 ribu,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Deri Agung Wijaya menegaskan, bahwa Polda Lampung tidak memberikan toleransi terhadap seluruh bentuk keterlibatan dalam aktivitas judi online.
“Tidak ada ruang bagi kejahatan siber, terutama judi online yang telah merusak sendi sosial masyarakat. Mulai dari operator, agen, hingga pihak yang mempromosikan, semuanya akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Deri Agung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online. (Lena).

