Connect with us

Hukum dan Kriminal

BPN Bandarlampung Sampaikan Permintaan Maaf, Dedi: Proses Hukum Tetap Berjalan Untuk Uji Sakti Undang-undang Pers

Published

on

Foto: Dedi dan Salda saat melaporkan tiga oknum Satpam BPN Kota Bandarlampung yang diduga telah melakukan tindakan intimidasi

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dua wartawan yang diduga mendapatkan intimidasi dari petugas Satuan Pengamanan (Satpam) kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung akhirnya melapor ke Polresta Bandarlampung.

Saat dikonfirmasi, Dedi Kapriyanto mengatakan bahwa dasar laporan tersebut karena peristiwa diduga perampasan alat liputan berupa handicam dan juga pelarangan mengambil gambar oleh beberapa oknum satpam kantor BPN.

“Laporan itu karena tidak adanya itikad baik dari para oknum satpam untuk menghubungi kami (saya dan Salda,red) dan menjelaskan secara langsung,” kata Dedi didampingi Salda usai membuat laporan di SPKT Polresta Bandarlampung, Selasa (25/1/2022).

Dedi mengatakan bahwa inisiatif pelaporan ini sebagai bentuk uji sakti UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 (1) tentang Pers. Menurutnya, perlakuan oknum Satpam yang menghalangi tugas jurnalis adalah perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Salda Andala yang juga menjadi korban intimidasi meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan.

“Kami serahkan semuanya kepada kepolisian. Harapannya kasus ini segera ditangangi dengan baik,” kata dia.

Saat ini laporan keduanya teregister dengan nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-Polresta Bandar Lampung-Polda Lampung.

Sementara itu, dalam pers rilisnya, Kepala BPN Kota Bandarlampung Djujuk Trihandayani menyatakan permohonan maaf atas insiden kesalahpahaman antara tiga petugas keamanan Kantor BPN Bandarlampung dengan dua wartawan yang terjadi Senin 24 Januari 2022 siang.

“Kami atas nama Kantor BPN Kota Bandarlampung dan petugas keamanan yang terlibat, memohon maaf atas insiden yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar Pukul 12.00 siang di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap wartawan Lampungpost dan  Lampung TV,” kata Jujuk yang baru Desember 2021 silam bertugas di BPN Kota Bandarlampung itu. (Rls/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia

Published

on

Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).

Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.

Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.

Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.

Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.

Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

Facebook Comments Box
Continue Reading