Connect with us

Hukum dan Kriminal

BPN Bandarlampung Sampaikan Permintaan Maaf, Dedi: Proses Hukum Tetap Berjalan Untuk Uji Sakti Undang-undang Pers

Published

on

Foto: Dedi dan Salda saat melaporkan tiga oknum Satpam BPN Kota Bandarlampung yang diduga telah melakukan tindakan intimidasi

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dua wartawan yang diduga mendapatkan intimidasi dari petugas Satuan Pengamanan (Satpam) kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung akhirnya melapor ke Polresta Bandarlampung.

Saat dikonfirmasi, Dedi Kapriyanto mengatakan bahwa dasar laporan tersebut karena peristiwa diduga perampasan alat liputan berupa handicam dan juga pelarangan mengambil gambar oleh beberapa oknum satpam kantor BPN.

“Laporan itu karena tidak adanya itikad baik dari para oknum satpam untuk menghubungi kami (saya dan Salda,red) dan menjelaskan secara langsung,” kata Dedi didampingi Salda usai membuat laporan di SPKT Polresta Bandarlampung, Selasa (25/1/2022).

Dedi mengatakan bahwa inisiatif pelaporan ini sebagai bentuk uji sakti UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 (1) tentang Pers. Menurutnya, perlakuan oknum Satpam yang menghalangi tugas jurnalis adalah perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Salda Andala yang juga menjadi korban intimidasi meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan.

“Kami serahkan semuanya kepada kepolisian. Harapannya kasus ini segera ditangangi dengan baik,” kata dia.

Saat ini laporan keduanya teregister dengan nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-Polresta Bandar Lampung-Polda Lampung.

Sementara itu, dalam pers rilisnya, Kepala BPN Kota Bandarlampung Djujuk Trihandayani menyatakan permohonan maaf atas insiden kesalahpahaman antara tiga petugas keamanan Kantor BPN Bandarlampung dengan dua wartawan yang terjadi Senin 24 Januari 2022 siang.

“Kami atas nama Kantor BPN Kota Bandarlampung dan petugas keamanan yang terlibat, memohon maaf atas insiden yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar Pukul 12.00 siang di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap wartawan Lampungpost dan  Lampung TV,” kata Jujuk yang baru Desember 2021 silam bertugas di BPN Kota Bandarlampung itu. (Rls/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading