Connect with us

Hukum dan Kriminal

Diduga Anggotanya Lakukan Kesalahan Prosedur, Jajaran Polda Lampung Bereaksi

Published

on

Foto: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Jajaran Polisi Daerah (Polda) Lampung menegaskan, tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggotanya, jika terbukti adanya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya pada hari Jumat (14/1/2022).

“jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindaklanjuti”, ujarnya.

Reaksi tersebut diambil karena sebelumnya ada seorang Sopir yang diketahui bernama Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat (TKB), menurut saudara Arsiman dia ditahan selama 8 hari, dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa adanya status yang jelas dari pihak Kepolisian.

Akibat dari kejadian tersebut, saudara Arsiman mencari keadilan dengan mengadukan hal yang dialaminya, pada YLBHI LBH Bandarlampung.

Pandra membenarkan kejadian tersebut, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang dialami saudara Arsiman, saat ini Kapolsek TKB, Kanit Reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung.

“Benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung”, tegasnya.

“Kami mohon dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference, terkait hasil dari penyelidikan Bid Propam Polda Lampung,” tambahnya.

Pandra mengucapkan terima kasih pada masyarakat, yang telah melaporkan kejadian tersebut. Prinsipnya ini sebagaimana komitmen dari bapak Kapolda Lampung, beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah. Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Program Asta Cita: Polda Lampung Amankan 15 Pelaku Perdagangan Orang

Published

on

Alteripost Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang.

Hasil ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 22 November 2024, di Mapolda Lampung.

Pengungkapan dilakukan dalam rangka Program Asta Cita Presiden RI, yang berlangsung sejak 21 Oktober hingga 19 November 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa total 15 tersangka berhasil diamankan.

“Sebanyak 3 pekerja migran ilegal telah diberangkatkan ke luar negeri, yakni Malaysia dan Jepang,” ujar Umi. Selain itu, 11 korban lainnya dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Dalam keterangannya, Kombes Umi mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan pemalsuan dokumen dan janji pekerjaan palsu.

“Para korban dijebak dengan iming-iming pekerjaan layak, namun justru dieksploitasi secara tidak manusiawi,” lanjutnya.

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Lampung dalam memerangi perdagangan manusia.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Umi.

Umi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan mencurigakan.

“Laporkan segera jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan. Ini demi melindungi masyarakat dari bahaya eksploitasi,” tutupnya.

Dari hasil operasi ini, Polda Lampung kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat menumpas perdagangan orang.

Program Asta Cita ini akan terus digencarkan guna memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading