Hukum dan Kriminal
Diduga Anggotanya Lakukan Kesalahan Prosedur, Jajaran Polda Lampung Bereaksi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Jajaran Polisi Daerah (Polda) Lampung menegaskan, tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggotanya, jika terbukti adanya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya pada hari Jumat (14/1/2022).
“jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindaklanjuti”, ujarnya.
Reaksi tersebut diambil karena sebelumnya ada seorang Sopir yang diketahui bernama Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat (TKB), menurut saudara Arsiman dia ditahan selama 8 hari, dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa adanya status yang jelas dari pihak Kepolisian.
Akibat dari kejadian tersebut, saudara Arsiman mencari keadilan dengan mengadukan hal yang dialaminya, pada YLBHI LBH Bandarlampung.
Pandra membenarkan kejadian tersebut, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang dialami saudara Arsiman, saat ini Kapolsek TKB, Kanit Reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung.
“Benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung”, tegasnya.
“Kami mohon dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference, terkait hasil dari penyelidikan Bid Propam Polda Lampung,” tambahnya.
Pandra mengucapkan terima kasih pada masyarakat, yang telah melaporkan kejadian tersebut. Prinsipnya ini sebagaimana komitmen dari bapak Kapolda Lampung, beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah. Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls/Gus)
Hukum dan Kriminal
Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Lampung Diciduk Ditreskrimsus Polda
Alteripost Bandar Lampung – Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/12/2025),
Dua orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana ITE promosi judi online.
Kedua pelaku masing masing berinisial DNS, warga Pesawaran dan IBP warga Pringsewu. Dari penyidikan keduanya mengakui secara aktif menyebarkan, memasarkan dan mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu berbeda setelah tim patroli siber menemukan unggahan link atau tautan yang diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.
“Kasus ini berawal pada Kamis (20/11/2025) pukul 23.00 WIB. Dari patroli siber, ditemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan link bermuatan perjudian. Setelah kita profiling, akun tersebut milik BNH, seorang selebgram Lampung dengan pengikut lebih dari 14 ribu,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Deri Agung Wijaya menegaskan, bahwa Polda Lampung tidak memberikan toleransi terhadap seluruh bentuk keterlibatan dalam aktivitas judi online.
“Tidak ada ruang bagi kejahatan siber, terutama judi online yang telah merusak sendi sosial masyarakat. Mulai dari operator, agen, hingga pihak yang mempromosikan, semuanya akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Deri Agung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online. (Lena).

