Hukum dan Kriminal
Melawan Ketika Hendak Ditangkap, Tersangka Pembunuhan Remaja di Sabah Balau Dihadiahi Timah Panas
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sungguh tega perbuatan yang dilakukan seorang pria berinisial MT (33), warga Jagabaya II, Bandarlampung. Ia tega memerkosa dan membunuh seorang wanita berinisial MPA (15) yang jenazahnya ditemukan tanpa busana di sebuah rumah kosong di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (13/12).
Menurut pengakuan tersangka MT, ia tega memperkosa dan membunuh MPA lantaran diperintahkan oleh teman korban berinisial S.
“MT mengaku, bahwa dirinya dibayar oleh teman korban berinisial S sebesar Rp500 ribu untuk memperkosa dan membunuh korban,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Menurutnya, tersangka MT dan S sebelumnya telah saling mengenal. Setelah itu, tersangka S memerintahkan tersangka MT untuk menghabisi nyawa korban.
“Setelah menerima perintah, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 tersangka MT langsung mengajak korban pergi ke sebuah rumah kosong. Setelah sampai, MT memperkosa dan menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya ke lantai,” ujarnya.
Lebih lanjut, usai melenyapkan nyawa korban, tersangka MT langsung melarikan diri.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus tersangka MT di Jalan H Ratam, Jagabaya II, Bandar Lampung. Karena melawan saat hendak ditangkap, kaki bagian kanan tersangka kita hadiahi timah panas,” jelasnya.
Saat ini, pria berinisial S belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk S masih menjadi saksi, kita masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan masih dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka MT,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 sub Pasal 80 dan 81 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman mati. (Gus)
Hukum dan Kriminal
Program Asta Cita: Polda Lampung Amankan 15 Pelaku Perdagangan Orang
Alteripost Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang.
Hasil ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 22 November 2024, di Mapolda Lampung.
Pengungkapan dilakukan dalam rangka Program Asta Cita Presiden RI, yang berlangsung sejak 21 Oktober hingga 19 November 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa total 15 tersangka berhasil diamankan.
“Sebanyak 3 pekerja migran ilegal telah diberangkatkan ke luar negeri, yakni Malaysia dan Jepang,” ujar Umi. Selain itu, 11 korban lainnya dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Dalam keterangannya, Kombes Umi mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan pemalsuan dokumen dan janji pekerjaan palsu.
“Para korban dijebak dengan iming-iming pekerjaan layak, namun justru dieksploitasi secara tidak manusiawi,” lanjutnya.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Lampung dalam memerangi perdagangan manusia.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Umi.
Umi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan mencurigakan.
“Laporkan segera jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan. Ini demi melindungi masyarakat dari bahaya eksploitasi,” tutupnya.
Dari hasil operasi ini, Polda Lampung kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat menumpas perdagangan orang.
Program Asta Cita ini akan terus digencarkan guna memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)