Hukum dan Kriminal
Melawan Ketika Hendak Ditangkap, Tersangka Pembunuhan Remaja di Sabah Balau Dihadiahi Timah Panas
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sungguh tega perbuatan yang dilakukan seorang pria berinisial MT (33), warga Jagabaya II, Bandarlampung. Ia tega memerkosa dan membunuh seorang wanita berinisial MPA (15) yang jenazahnya ditemukan tanpa busana di sebuah rumah kosong di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (13/12).
Menurut pengakuan tersangka MT, ia tega memperkosa dan membunuh MPA lantaran diperintahkan oleh teman korban berinisial S.
“MT mengaku, bahwa dirinya dibayar oleh teman korban berinisial S sebesar Rp500 ribu untuk memperkosa dan membunuh korban,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Menurutnya, tersangka MT dan S sebelumnya telah saling mengenal. Setelah itu, tersangka S memerintahkan tersangka MT untuk menghabisi nyawa korban.
“Setelah menerima perintah, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 tersangka MT langsung mengajak korban pergi ke sebuah rumah kosong. Setelah sampai, MT memperkosa dan menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya ke lantai,” ujarnya.
Lebih lanjut, usai melenyapkan nyawa korban, tersangka MT langsung melarikan diri.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus tersangka MT di Jalan H Ratam, Jagabaya II, Bandar Lampung. Karena melawan saat hendak ditangkap, kaki bagian kanan tersangka kita hadiahi timah panas,” jelasnya.
Saat ini, pria berinisial S belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk S masih menjadi saksi, kita masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan masih dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka MT,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 sub Pasal 80 dan 81 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman mati. (Gus)
Hukum dan Kriminal
Ketua SMSI Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha
Alteripost.co, Bandarlampung-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, meminta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha yang saat ini sebagai terlapor dalam kasus yang dinilai memiliki substansi peristiwa yang sama dengan perkara yang telah lebih dulu ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Timur.
Donny menegaskan, Christian Verrel Suyanartha merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada 16 Desember 2025, dan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan di tingkat Polsek, terlapor Handi Sutanto justru melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung. Laporan balik tersebut kini ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung.
Sementara, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.
Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.
“Christian Verrel Suyanartha adalah korban. Kasus ini sudah ditangani Polsek Tanjungkarang Timur. Jika substansi perkaranya sama, maka tidak semestinya ada proses hukum lain yang berjalan di Polda,” tegas Donny dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Donny, penanganan laporan balik dengan objek perkara, waktu kejadian, lokasi, dan para pihak yang sama berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara, sekaligus mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Ia menjelaskan, prinsip hukum ne bis in idem telah diatur secara tegas dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diputus,” Prinsip ini bertujuan mencegah adanya proses hukum ganda atas satu peristiwa pidana yang sama.
Selain itu, Donny juga menyoroti dasar hukum internal Polri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa satu peristiwa pidana hanya boleh ditangani oleh satu kesatuan penyidik.
“Polri adalah satu institusi. Seharusnya menjunjung tinggi koordinasi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi proses hukum ganda terhadap satu peristiwa pidana yang sama,” ujarnya
Donny juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi terhadap korban. Ia secara tegas meminta Subdit III Jatanras Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha dan mengedepankan penanganan perkara yang telah lebih dahulu berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur.
Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi internal serta pelaksanaan gelar perkara untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pihak korban.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan. (Rls)

