Nasional
Gelar Sosialisasi Empat Pilar, Dwita Minta Konstituen Junjung Tinggi Toleransi
Alteripost.co, Way Kanan-
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Fraksi Partai Gerindra Dwita Ria menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kabupaten Way Kanan, didampingi oleh Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Way Kanan, Senin (25/4/2022).
Dalam kesempatan itu, Dwita Ria menyampaikan bahwa masyarakat Lampung sangat menjunjung tinggi toleransi. Keberagaman suku yang ada di Lampung menjadi simbol kekuatan dan keterbukaan antar sesama.
Dwita Ria juga menyampaikan pentingnya penguatan serta pemahaman terhadap empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sebagai warga negara Indonesia, kita harus memahami apa itu empat pilar kebangsaan kita yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Serta pentingnya penguatan agar kita bisa menerapkan itu dalam kehidupan keseharian kita” Ujar Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Gerindra tersebut
Dwita juga menjelaskan, kemajemukan dan toleransi yang ada di daerah ini telah menunjukkan bahwa warga Lampung menjujung tinggi empat pilar kebangsaan. Hal itu terbukti dari ragam budaya dan suku yang ada di Lampung.
“Itulah kenapa kedaiaman bisa tercipta di tengah masyarakat Lampung yang beragam. Di pasar kita lihat ada suku Jawa, Bali, Padang, Palembang, semua berbaur dan saling menjaga ketertiban dan menghormati satu sama lain,” pungkas Dwita Ria
Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar dilaksanakan disalah satu kediaman Ketua Pimpinan Anak Cabang Gerindra Baradatu, Kabupaten Way Kanan, yang diikuti oleh Pengurus Partai Gerindra se Kabupaten Way Kanan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Kabupaten berjuluk Bumi Petani. (rls)
Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Replikasi Sisgita untuk Optimalkan Penerimaan Daerah
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan transparansi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026), dan dihadiri Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana.
Kerja sama antardaerah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kerja sama ini berfokus pada percepatan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Melalui penerapan teknologi peta digital terpadu tersebut, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen meningkatkan akurasi data perpajakan, mencegah kebocoran potensi penerimaan daerah, serta mempermudah pelayanan di bidang pertanahan dan perpajakan bagi masyarakat.
Penerapan Sisgita diharapkan dapat memperkuat sinergi antara data pertanahan dan perpajakan sehingga pengelolaan potensi PAD dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan terintegrasi.(*)

