Lampung Selatan
Bupati Nanang Ermanto Pinta ASN Lamsel Terapkan Makna Panca Prasetya Korpri
Alteripost.co Kalianda – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lampung Selatan, untuk terus meningkatkan perannya sebagai pelayan dan abdi negara. Hal tersebut ditekankan oleh Nanang Ermanto dalam amanatnya, saat menjadi pemimpin apel mingguan di lapangan Korpri Pemda Lamsel, Senin (1/8/2022).
Nanang mengatakan, guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang maju dan mandiri, para ASN perlu menerapkan setiap poin Panca Prasetya Korpri dalam kedisiplinan di setiap pekerjaan.
“Ini menandakan kebaikan untuk kita semua, bapak ibu sekalian kita membaca Panca Prasetya Korpri hanya beberapa suara, kalau kita hitung jumlah peserta apel ini, hanya beberapa yang terdengar. Dari awal kita masuk jadi PNS sudah berapa kali ikut apel,” kata Nanang.
Oleh karena itu, Nanang meminta kepada ASN agar dapat menerapkan makna yang terkandung didalam Panca Prasetya Korpri, dalam menjalan tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan dan abdi negara.
“Saya ingin dimaknai, ada jiwa nasionalisme, apa yang harus kita lakukan sebagai pegawai, pengabdian bapak ibu. Ada yang sampai seribu kali lebih apel tapi belum hapal,” katanya lebih lanjut.
“Saya minta tanamkan kebersamaan dan gotong royong dalam membangun Lamsel. Apel ini bukan hanya seremoni, tapi kandungan dari apel ini, apa yang harus diterapkan dan lakukan, nah ini tanggungjawab kita,” ujarnya.
Sebagai pintu gerbang dari pulau Jawa dan Sumatera, Nanang meminta agar ASN dapat meningkatkan nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong, serta terus bersinergi dalam membangun Kabupaten Lamsel, yang lebih maju dan berdaya saing.
“Tanpa persatuan dan kesatuan tidak bisa, kita tunjukkan kebersamaan kita dengan niat kita membangun Lamsel, Kita apel baru beberapa bulan setelah pandemi COVID-19. Peran dari bapak ibu sekalian sangat kita perlukan, pandemi belum tau kapan usainya,” jelasnya. (*).
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

