Lampung Selatan
Pengurus Mabicab, Kwarcab, LPK dan Badan Kelengkapan Gerakan Pramuka Lamsel Masa Bakti 2022-2027 Resmi Dilantik
Alteripost.co Kalianda – Pengurus Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), Kwartir Cabang (Kwarcab), Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) dan Badan Kelengkapan Kwarcab Gerakan Pramuka Lampung Selatan (Lamsel) masa bakti 2022-2027 resmi dilantik. Selasa (2/8/2022).
Acara yang berlangsung di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lamsel ini diawali dengan Pelantikan Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Lamsel Nanang Ermanto beserta pengurus oleh Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Lampung Chusnunia Chalim.
Kemudian, Pelantikan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto beserta jajaran pengurus oleh Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Selanjutnya, pengurus LPK dan Badan Kelengkapan Kwarcab Gerakan Pramuka Lampung Selatan masa bakti 2022-2027 dilantik oleh Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto.
Adapun, pelantikan kepengurusan Gerakan Pramuka Lampung Selatan ditandai dengan pembacaan janji trisatya dan penyematan tanda jabatan serta penandatanganan naskah ikrar dan naskah pelantikan.
Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan, pramuka merupakan organisasi yang mampu membentuk karakter pada anak. Hal ini dikarenakan, dalam kepramukaan dilatih kepemimpinan, kerja sama, solidaritas, mandiri, dan keberanian.
Oleh karena itu, melalui organisasi kepramukaan ini diharapkan bisa menjadi wahana pencetak generasi bangsa Indonesia yang unggul, berdaya saing dan memiliki karakter yang kuat.
“Yang harus kita hadapi adalah generasi yang akan datang, persiapan, fundamen dasar yang harus kita siapkan, tanggungjawabnya ada di kita semua, di kakak-kakak ini. Di era digital ini tantangannya sangat luar biasa. Alhamdulillah kepramukaan ini adalah organisasi yang membentuk karakter yang luar biasa,” kata Nanang.
Nanang mengungkapkan, Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) serta seni dan budaya yang sangat luar biasa. Agar hal tersebut dapat dikelola dengan baik, perlu ditunjang dengan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi faktor utama dalam sebuah pembangunan.
“Potensi alam yang sangat luar biasa, bila tidak ditunjang dengan potensi SDM, akan mengalami dilema yang sangat mengkhawatirkan. Kita bangun kebersamaan dan gotong royong untuk pembinaan pramuka yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian Kwarda Gerakan Pramuka Lampung Zainuri mengungkapkan, Pramuka memiliki tanggungjawab sekaligus tantangan yang besar dalam membantu menjaga, meningkatkan dan membentuk generasi muda yang unggul.
Terlebih lagi, organisasi pramuka menjadi garda terdepan dalam peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), yang disiapkan guna menyongsong terwujudnya Indonesia emas pada tahun 2045 mendatang.
“Di Bappenas itu sudah masuk, di tahun emas 2045 pramuka adalah garda terdepan dalam peningkatan IPP. Pramuka harus bisa meningkatkan IPP, khususnya Lampung bisa bertengger di 10 besar nasional. Ini tantangan kita,” ungkapnya. (*).
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

