Ekonomi dan Bisnis
OJK: Per-Juli Ada 70,38 Persen Klaim Premi Asuransi
Alteripost.co, Jakarta-
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut rasio klaim terhadap premi asuransi komersial, yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi mencapai 70,38 persen
“Ini sedikit meningkat dibandingkan posisi Juli 2021 sebesar 65,25 persen. Kenaikan rasio klaim terhadap premi ini harus diwaspadai,” kata Ogi dalam Konferensi Pers di Kantor OJK, Jakarta, Selasa.
Sejauh ini OJK belum mengkaji penyebab tren kenaikan rasio klaim terhadap premi tersebut, tetapi kenaikan itu perlu diwaspadai karena perusahaan asuransi dapat mengalami kesulitan menjalankan kegiatan operasionalnya apabila rasio klaim terhadap premi mencapai 100 persen.
Adapun klaim asuransi jiwa pada periode Januari sampai Juli 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp3,50 triliun atau 4,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Klaim Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) mengalami pertumbuhan terbesar yakni 5,14 persen atau senilai Rp2,48 triliun.
“Klaim asuransi jiwa sebagian besar berasal dari lini usaha PAYDI atau klaim penebusan un senilai it Rp50,83 triliun atau mencapai 57,27 persen dari total nilai klaim asuransi jiwa dan dari lini usaha endowment senilai Rp20,73 triliun atau 23,36 persen,” ujarnya.
Sementara itu, nilai akumulasi klaim asuransi umum dan reasuransi sepanjang Januari hingga Juli 2022 tercatat tumbuh 23,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau naik sebesar Rp5,44 triliun.
Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah asuransi kredit yang mengalami peningkatan klaim sebesar Rp2,97 triliun atau 80,57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Klaim asuransi umum sebagian besar berasal dari lini usaha kredit dengan nilai klaim mencapai Rp5,68 triliun atau mencapai 27,38 persen dari total klaim asuransi umum dan disusul klaim dari lini usaha harta benda senilai Rp4,43 triliun atau 21,36 persen dari total klaim.
“Sementara klaim reasuransi sebagian besar berasal dari lini usaha asuransi jiwa, dengan total Rp2,78 triliun atau 36,89 persen dari total nilai klaim reasuransi, dan dari lini usaha harta benda senilai Rp2,55 triliun atau 33,78 persen dari total nilai klaim,” ucapnya. (rls)
Ekonomi dan Bisnis
Perkuat Literasi Keuangan, OJK Lampung Serahkan 150 Polis Asuransi Jiwa Untuk Guru di Pesisir Barat
Alteripost Pesisir Barat – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Asuransi Astra mengambil langkah konkret dalam memperluas inklusi keuangan di daerah. Kegiatan yang bertempat di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin, Kabupaten Pesisir Barat ini merupakan sinergi yang menghadirkan edukasi literasiserta bentuk nyata aksi inklusi melalui penyerahan polis asuransi jiwa kepada 150 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga pendidik.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tantangan kerentanan finansial di masyarakat. Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy melalui sambutan yang disampaikan Deputi Direktur OJK Lampung, Ety Elyati, menegaskan bahwa kepemilikan asuransi jiwa bagi seorang ASN dan pendidik merupakan wujud jaring pengaman tambahan (safety net) serta bukti perlindungan nyata bagi keluarga. Jika terjadi risiko tak terduga seperti sakit kritis atau hilangnya pencari nafkah, asuransi memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap aman secara finansial dan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa harus berhutang atau menjual aset berharga. Literasi harus segera diikuti dengan inklusi kepemilikan produk, agar perlindungannya benar-benar dirasakan dan membawa dampak kesejahteraan.
Mengikis Kesenjangan Melalui Peran Strategis Guru
Merujuk pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan nasional telah mencapai 66,46% dan indeks inklusi sebesar 80,51%. Meski angka ini menunjukkan peningkatan, namun masih terdapat kesenjangan (gap) yang mengindikasikan bahwa kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, belum disertai dengan pemahaman mendalam untuk mengelolanya secara bijak. Celah inilah yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber, pinjaman online ilegal, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat saat memiliki kebutuhan pendanaan mendesak.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat, Drs. Zukri Amin, M.P., menyambut baik program yang menyasar tenaga pendidik ini. Menurutnya, guru memegang peranan krusial sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.“Kami menaruh harapan besar agar ilmu yang diperoleh hari ini tidak berhenti di sini, tetapi diteruskan kepada para siswa, rekan kerja, dan masyarakat sekitar.
Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Pemkab Pesisir Barat berkomitmen memastikan literasi dan inklusi keuangan berjalan beriringan sehingga masyarakat lebih siap merencanakan masa depan, mengelola risiko, dan meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Zukri.
Pengawasan Ketat OJK demi Keamanan Konsumen
Guna memberikan ketenangan bagi masyarakat yang mulai mengakses asuransi jiwa, OJK menjamin adanya pengawasan yang ketat terhadap seluruh lembaga jasa keuangan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK hadir untuk memastikan setiap perusahaan asuransi memberikan manfaat dan memenuhi hak-hak pemegang polis sesuai dengan perjanjian.
Kolaborasi yang turut didukung oleh Asuransi Astra ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat yang selama ini menganggap asuransi sebagai kebutuhan yang bisa ditunda.Pemberian 150 polis asuransi ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam mencetak tenaga pendidik yang ‘Cerdas Finansial’. Dengan hati yang tenang karena terlindungi secara finansial, para guru dipastikan dapat memberikan dedikasi yang jauh lebih maksimal dalam membangun kualitas generasi muda di Pesisir Barat.(*)

