DPRD
DPRD Merespon Video Viral Guru PPPK Bandarlampung Mengadu ke Hotman Paris
Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua DPC Demokrat Bandarlampung Budiman AS mengaku miris dengan nasib para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bandarlampung yang mengaku belum menerima gaji selama sembilan bulan.
Diketahui, para guru tersebut mengadukan nasib mereka ke pengacara kondang Paris Hotman Hutapea, dan viral di media sosial Senin (26/9) pagi.
“Sungguh miris dengan nasib mereka. Bagaimana mereka bisa menghidupi keluarga jika tidak digaji. Seharusnya ini jadi perhatian pemerintah kota Bandarlampung,” tegas Budiman AS.
Hal ini, menurut Anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung ini, menjadi atensi bagi Pemerintah Kota Bandarlampung, dalam hal ini Walikota Eva Dwiana. Sebab, lagi-lagi muncul persoalan gaji pegawai yang belum terbayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Setelah sebelumnya pegawai DLH, RT, RW dan lainnya.
Sebelumnya, para guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Bandarlampung mengaku belum menerima gaji selama beberapa bulan. Mereka pun mengadukan hal tersebut pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Pertemuan para guru PPPK dengan Hotman di Kopi Johny, Kota Bandarlampung, Senin (26/9).
Para guru PPPK itu mengklaim belum menerima gaji selama 9 bulan, pasca mereka diangkat menjadi pegawai pemerintah tersebut.
Dalam postingan yang berada di akun Instagram, @hotmanparisofficial, sejumlah guru PPPK meminta bantuan Hotman Paris. Mereka membawa sejumlah spanduk terkait keluhan mereka.
Dalam video tersebut, seorang guru P3K mengungkapkan, ada 1166 guru honorer yang diterima PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021.
Namun hingga saat ini belum menerima surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagai dasar penggajian.
Bahkan menurutnya, SK baru dikeluarkan oleh Pemkot Bandarlampung di bulan Juli 2022. Padahal idealnya itu dikeluarkan pada Januari 2022.
Seharusnya, berdasarkan aturan BKN, SPMT diberikan setelah 30 hari setelah diserahkannya SK P3K pada bulan Juli lalu.
Selain itu, para guru juga mengaku kecewa, lantaran mendapatkan informasi dari Komisi Sepuluh DPR RI dan DPD RI bahwa kementrian keuangan sudah mentransfer dana sebesar 40 miliar untuk membayar gaji Januari hingga Desember.
Hotman Paris pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian terkait bisa turun ke Kota Bandarlampung, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia berharap masalah tersebut bisa segera teratasi. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

