Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Rapat Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Perkuatan Aparatur Dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Gubernur Lampung diwakili oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Perkuatan Aparatur Dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di Gedung Pusiban. Kamis (2/3/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pengguna Anggaran serta Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menyebutkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 189 dan 190, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai kewajiban menyusun laporan keuangan SKPD yang kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku SKPKD atau PPKD menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan seluruh SKPD.

Dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan, SKPD maupun SKPKD memperhatikan hal-hal yang memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.

Gubernur berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar sungguh-sungguh dan serius serta diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh, dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas ke dalam unit kerjanya masing-masing guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI yang telah diraih 8 kali berturut-turut.

Gubernur juga berpesan agar seluruh peserta mampu menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, mampu mengukur, mencatat dan melaporkan laporan keuangannya dengan tepat.

Kemudian mampu melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder di bidang penatausahaan keuangan daerah, mampu meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap diri dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas.

Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniaean dalam kesempatannya menjelaskan bahwa saat ini BPKAD sedang melakukan proses perbaikan-perbaikan terhadap penyajian Laporan Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari laporan hasil review yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung.

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 rencananya akan diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Lampung untuk diaudit pada tanggal 9 Maret 2023.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Yusnadewi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang akan menyampaikan Laporan Keuangan pada tanggal 9 Maret, lebih cepat dari batas akhir penyampaian. Menurut Undang-Undang No.15 Tahun 2004, Laporan Keuangan dapat disampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Artinya, Bapak Ibu punya waktu sampai 31 Maret, itu batas akhirnya,” kata Yusnadewi.

Selanjutnya, BPK akan menyelesaikan seluruh pemeriksaan dalam 2 bulan dan kemudian menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan juga kepada entitas yang diperiksa. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.

Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.

Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.

Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.

“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.

Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.

“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.

Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.

Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.

SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.

SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading