Lampung
Sekdaprov Lampung Menyerahkan Persetujuan Teknis dan Kenaikan Pangkat PNS
Alteripost.co Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, menyerahkan persetujuan teknis dan kenaikan pangkat PNS TMT 1 April 2023 dilingkungan Pemprov Lampung, di Balai keratun ruang abung, Kamis (02/03/2023).
Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan, dalam rangka mengikuti perkembangan zaman dalam pemanfaatan teknologi, dan dengan tujuan meningkatkan pelayanan manajemen kepegawaian, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan perubahan proses administrasi dari yang sebelumnya berbasis berkas fisik, menjadi berbasis digital.
Menurut Sekdaprov, hal tersebut sebagai upaya mengintegrasikan proses kepegawaian dengan sistematika dan prosedur yang di laksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara, khususnya terkait proses Kenaikan Pangkat PNS.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, semua memahami bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Berdasarkan hal tersebut, kenaikan pangkat bukan merupakan hak, sehingga hanya layak dan tepat apabila diberikan kepada PNS dengan kinerja yang baik.
“Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya, ” ujarnya.
Pada Kenaikan Pangkat Periode TMT 1 April 2023 ini, tambahnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan usul Kenaikan Pangkat bagi 1.508 orang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta memproses usul Kenaikan Pangkat bagi 1.323 orang golongan IV/a ke atas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung.
Dari jumlah tersebut, SK yang sudah diterima dari Badan Kepegawaian Negara Golongan IV/C ke atas sebanyak 189 orang. Kemudian, SK yang sudah mendapat Persetujuan Teknis Badan Kepegawaian Negara golongan IV/b ke bawah sebanyak 2.642 orang yang selanjutnya akan segera di proses oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Proses kenaikan pangkat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dimulai dari usul input dokumen oleh pengelola kepegawaian perangkat daerah ke dalam aplikasi Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian Terpadu (SAPKT) pada tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023 yang ditindaklanjuti oleh BKD Provinsi Lampung ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Sehingga selesainya proses kenaikan pangkat ini tidak bisa terlepas dari dukungan penuh seluruh perangkat daerah serta Badan Kepegawaian Negara.
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sebagai aplikasi manajemen kepegawaian yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara, saat ini dirasakan sangat membantu dalam mempercepat proses Kenaikan Pangkat PNS Pemerintah Provinsi Lampung, meskipun di sisi lain masih terdapat banyak hal yang menjadi catatan dan butuh untuk senantiasa dilakukan perbaikan di beberapa aspek.
Sekdaprov berharap, Badan Kepegawaian Negara dapat menindaklanjuti saran dan masukan dari para pengelola kepegawaian di daerah.
Ucapan terimakasih kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kantor Regional V BKN karena telah membantu penyelesaian proses kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung TMT 1 April 2023 dengan tepat waktu. Semoga hal ini dapat dipertahankan untuk periode-periode berikutnya, bahkan jika mungkin ditingkatkan.
Hadir dalam Acara Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, Plt. Kepala BKD, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj. Imas Sukmariah, S.Sos., MAP, Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Julia Leli Kurniatri, SH., MH.(*).
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

