Connect with us

DPRD

Komisi II DPRD Lampung Siap Perjuangkan Aspirasi Forum Nelayan Rajungan

Published

on

Foto: Ketua Komisi II DPRD Lampung Siti Rahma, dan Sekertaris Komisi II DPRD Lampung Lesty saat diwawancarai

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nalayan Ranjungan Nusantara (FKNRN) Lampung, sampaikan sejumlah keluhan yang dialami selama ini. Hal tersebut diutarakan secara langsung dihadapan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung. Diruang rapat Komisi, Senin (20/03/2023).

“Hadirnya kami disini menyampaikan keluhan yang selama ini kami rasakan, nelayan pesisir yang ada di sejumlah daerah,” kata perwakilan Forum Komunikasi Nalayan Ranjungan Nusantara (FKNRN) Lampung Timur, Ubai (45).

Untuk itu, kata Ubai, ada beberapa poin yang perlu segera ditindaklanjuti oleh anggota DPRD Lampung, secepat mungkin. Agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Pertama, FKNRN meminta adanya upaya penindakan hukum kepada nelayan yang menggunkan alat tidak ramah lingkungan. Karena, jelas alat yang dipakai mengganggu ekosistem laut.

Kedua, permasalahan BBM yang sulit didapat. Jika pun ada, harganya tinggi, dengan kisaran Per-liter 10-11 ribu.

“Ini sangat sulit bagi kami. Jadi, kami minta adanya solusi dari bapak ibu dewan yang terhormat,” ujarnya.

Selanjutnya, yang ketiga adalah permohonan bantuan untuk pemasaran produk dari para nelayan. Karena, kami memiliki produk olahahan, seperti Basreng dan lainnya. Kami berharap produk kami bisa di pasarkan.

Kemudian yang keempat, bantuan modal, kami dari FKNRN meminta pengutan permodalan, agar bisa menguatkan usaha kami di Lampung timur khususnya, dan lampung pada umumnya.

“Nah, untuk yang terakhir, kami meminta agar DPRD bisa membantu standar harga ranjungan. Karena, selama ini harga nya tidak stabil. Dan tentunya membuat kami resah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, warga nelayan asal Bandar Surabaya Lamteng, Romi (50) mengharapkan aspirasi yang disampaikan dapat direalisasikan secepatnya. Sehingga, perekonomian warga nelayan bisa tercupi dan stabil.

“Kami minta Akses jalan menuju dan keluar dari pesisir pantai diwilayah kami, diperbaiki. Karena, akses jalan dapat mempengaruhi hasil penjualan hasil perikanan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lampung Siti Rahma mengatakaan, pihaknya akan mengandeng DKP dan Polda Lampung dalam menindak tegas nelayan yang mengunakan alat tangkap yang merusak serta perompak yang mengambil hasil nelayan secara paksa.

“Kita tahu, saat ini ada satuan POLAIRUD yang ada di sana. Akan tetapi, karena keterbatasan personil penanganan belum maksimal. Untuk itu saya akan berkoordinasi dengan Polda Lampung guna membicarakaan masalah keamanan guna melindungi nelayan yang masuk di wadah Forum Nelayan Rajungan Nusantara, apakah perlu ada penambahan personil, apalagi dari penelusuran, perompak banyak dari luqr Provinsi Lampung,” kata dia.

Ditambahkan Legislator Partai Nasdem itu, terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tinggi dampak pembelian ke pihak ketiga. Komisi II yang bermitra dengan DKP Provinsi Lampung dan Pertamina, mencoba akan berbicara apakah perlu ada penambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN)

“Jangan sampai dari pendataan, jumlah yang ada, tidak mencukupi untuk pembuatan SPBN , dimana antara pendapatan dan pemasukan tidak berimbang. Sehingga hal ini perlu pengkajian,” kata dia.

Senada, Sekretaris Komisi II Lesti Putri Utami menjelaskan bahwa permasalahan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan bukan terjadi di 3 kabupapten ini saja. Akan tetapi permasalahan yang sama juga terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.

“Saat reses kita juga mendapat masukan dari para nelayan, mengenai masalah alat tangkap tidak ramah. Untuk itu langkah tegas harus dilakukan DKP dan Polda Lampung dalam menindak pelangar hukum. Karena, masalah ini terjadi hampir diseluruh Provinsi Lampung,” kata dia.

Terkait akses jalan dan SPBN akan kita coba usulkan ke dinas terkait, karena hal ini perlu kajian lebih mendetail terkait alokasi anggaran yang besar.

“Saya berharap, jika nantinya jalan dan SPBN terealisasi, masyarakat mampu memelihara agar terpeliharan dengan baik. Karena kita tahu, permasalahan menjaga lebih sulit dari pada mengusulkana guna direalisasikan,” kata legislator PDIP Lampung itu. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading