DPRD
Komisi II DPRD Lampung Siap Perjuangkan Aspirasi Forum Nelayan Rajungan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nalayan Ranjungan Nusantara (FKNRN) Lampung, sampaikan sejumlah keluhan yang dialami selama ini. Hal tersebut diutarakan secara langsung dihadapan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung. Diruang rapat Komisi, Senin (20/03/2023).
“Hadirnya kami disini menyampaikan keluhan yang selama ini kami rasakan, nelayan pesisir yang ada di sejumlah daerah,” kata perwakilan Forum Komunikasi Nalayan Ranjungan Nusantara (FKNRN) Lampung Timur, Ubai (45).
Untuk itu, kata Ubai, ada beberapa poin yang perlu segera ditindaklanjuti oleh anggota DPRD Lampung, secepat mungkin. Agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Pertama, FKNRN meminta adanya upaya penindakan hukum kepada nelayan yang menggunkan alat tidak ramah lingkungan. Karena, jelas alat yang dipakai mengganggu ekosistem laut.
Kedua, permasalahan BBM yang sulit didapat. Jika pun ada, harganya tinggi, dengan kisaran Per-liter 10-11 ribu.
“Ini sangat sulit bagi kami. Jadi, kami minta adanya solusi dari bapak ibu dewan yang terhormat,” ujarnya.
Selanjutnya, yang ketiga adalah permohonan bantuan untuk pemasaran produk dari para nelayan. Karena, kami memiliki produk olahahan, seperti Basreng dan lainnya. Kami berharap produk kami bisa di pasarkan.
Kemudian yang keempat, bantuan modal, kami dari FKNRN meminta pengutan permodalan, agar bisa menguatkan usaha kami di Lampung timur khususnya, dan lampung pada umumnya.
“Nah, untuk yang terakhir, kami meminta agar DPRD bisa membantu standar harga ranjungan. Karena, selama ini harga nya tidak stabil. Dan tentunya membuat kami resah,” tegasnya.
Di tempat yang sama, warga nelayan asal Bandar Surabaya Lamteng, Romi (50) mengharapkan aspirasi yang disampaikan dapat direalisasikan secepatnya. Sehingga, perekonomian warga nelayan bisa tercupi dan stabil.
“Kami minta Akses jalan menuju dan keluar dari pesisir pantai diwilayah kami, diperbaiki. Karena, akses jalan dapat mempengaruhi hasil penjualan hasil perikanan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lampung Siti Rahma mengatakaan, pihaknya akan mengandeng DKP dan Polda Lampung dalam menindak tegas nelayan yang mengunakan alat tangkap yang merusak serta perompak yang mengambil hasil nelayan secara paksa.
“Kita tahu, saat ini ada satuan POLAIRUD yang ada di sana. Akan tetapi, karena keterbatasan personil penanganan belum maksimal. Untuk itu saya akan berkoordinasi dengan Polda Lampung guna membicarakaan masalah keamanan guna melindungi nelayan yang masuk di wadah Forum Nelayan Rajungan Nusantara, apakah perlu ada penambahan personil, apalagi dari penelusuran, perompak banyak dari luqr Provinsi Lampung,” kata dia.
Ditambahkan Legislator Partai Nasdem itu, terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tinggi dampak pembelian ke pihak ketiga. Komisi II yang bermitra dengan DKP Provinsi Lampung dan Pertamina, mencoba akan berbicara apakah perlu ada penambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN)
“Jangan sampai dari pendataan, jumlah yang ada, tidak mencukupi untuk pembuatan SPBN , dimana antara pendapatan dan pemasukan tidak berimbang. Sehingga hal ini perlu pengkajian,” kata dia.
Senada, Sekretaris Komisi II Lesti Putri Utami menjelaskan bahwa permasalahan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan bukan terjadi di 3 kabupapten ini saja. Akan tetapi permasalahan yang sama juga terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.
“Saat reses kita juga mendapat masukan dari para nelayan, mengenai masalah alat tangkap tidak ramah. Untuk itu langkah tegas harus dilakukan DKP dan Polda Lampung dalam menindak pelangar hukum. Karena, masalah ini terjadi hampir diseluruh Provinsi Lampung,” kata dia.
Terkait akses jalan dan SPBN akan kita coba usulkan ke dinas terkait, karena hal ini perlu kajian lebih mendetail terkait alokasi anggaran yang besar.
“Saya berharap, jika nantinya jalan dan SPBN terealisasi, masyarakat mampu memelihara agar terpeliharan dengan baik. Karena kita tahu, permasalahan menjaga lebih sulit dari pada mengusulkana guna direalisasikan,” kata legislator PDIP Lampung itu. (Rls)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

