Lampung Selatan
Bupati Nanang Sampaikan 4 Paket Raperda Kepada DPRD Lamsel
Alteripost.co Bandar Lampung – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menyampaikan empat paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (15/5/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi dihadiri 40 anggota DPRD Lamsel, Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Adapun empat paket Raperda Kabupaten Lamsel tersebut yakni, Raperda Kabupaten Lamsel tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamsel Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kemudian Raperda tentang Pemerintah Desa serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.
Terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Nanang menjelaskan bahwa perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset Daerah.
“Tujuan penyusunan peraturan daerah ini adalah agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna,” kata Nanang.
Lebih lanjut Nanang memaparkan, terkait dengan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bertujuan agar terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Lampung Selatan mengakibatkan kualitas dan kuantitas lahan pertanian pangan semakin berkurang. Dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian,” tutur Nanang.
Selanjutnya secara berturut-turut Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memaparkan Raperda tentang Pemerintah Desa dan Raperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.
“Peraturan Daerah tentang Perumda Tirta Jasa didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan,” kata Nanang.
Sementara, dalam pandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara 8 Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan, seluruh Fraksi menyatakan menerima dan siap untuk membahas Raperda tersebut ditingkat komisi.
Sedangkan, terkait pandangan umum yang disampaikan, baik berupa masukan, arahan, dan saran, Nanang mengatakan, pihaknya selaku eksekutif senantiasa menerima dan terbuka menanggapi hal tersebut.
“Semoga empat paket Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang telah kami sampaikan dapat segera dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan dapat terbit menjadi produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis dan dapat dilaksanakan dalam menunjang pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Nanang mengakhiri. (*).
Lampung Selatan
Bupati Egi: WTP ke-10 Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Publik
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali mengukuhkan komitmennya dalam transparansi anggaran dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini sekaligus menandai keberhasilan Kabupaten Lampung Selatan dalam mempertahankan predikat bergengsi tersebut selama sepuluh tahun berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, kepada Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar.
Prosesi penyerahan ini berlangsung bersamaan dengan 14 pemerintah kabupaten/kota lainnya di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Jumat (29/5/2026).
Merespons pencapaian satu dekade ini, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran perangkat daerah.
Menurutnya, prestasi ini merupakan buah dari kerja keras, sinergi, dan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Lampung Selatan kembali mendapatkan opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang ke-10,” ujar Bupati Radityo Egi.
Bupati Egi menambahkan bahwa penghargaan ini bukan sekadar pencapaian di atas kertas, melainkan sebuah tanggung jawab moral untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pihaknya berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai pemacu inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tentunya ini menjadi sebuah motivasi buat kami. Penghargaan ini juga menjadi dorongan untuk terus berinovasi, bagaimana memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan keuangan negara untuk kebermanfaatan masyarakat banyak melalui program-program yang berdampak positif serta berkelanjutan,” kata Egi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, menyampaikan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama satu dekade berturut-turut merupakan hasil dari komitmen pimpinan daerah, sinergi seluruh perangkat daerah, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan.
Menurutnya, penguatan sistem pengendalian internal dan konsistensi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK juga menjadi faktor krusial.
“Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah turut mendukung terciptanya tata kelola yang lebih efektif dan akuntabel,” tambah Rini.
Dengan raihan WTP kesepuluh ini, Pemkab Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar membuktikan konsistensinya dalam menjaga akuntabilitas publik, sekaligus memastikan setiap rupiah APBD dialokasikan demi kesejahteraan masyarakat.(*)

