Lampung
Pemprov Lampung Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Alteripost.co Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan, Kusnardi, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (22/05/2023).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa saat ini, hal yang perlu diwaspadai adalah masalah kekeringan, yaitu kemungkinan terjadinya fenomena El Nino, jangan sampai terjadi kejadian _panic buying_ yang berdampak meningkatkan inflasi.
“Oleh karena itu, kita perlu bekerja keras dari tanggal 22-31 Mei, agar barang dan jasa tetap terkendali, perlu dicek di semua daerah, di pasar-pasar apakah stok tersedia,” ucap Mendagri.
Direktur Statistik Harga, Badan Pusat Statistik, Dr. Windhiarso Putranto, menyampaikan laporan mengenai update perkembangan harga di minggu ketiga bulan Mei Tahun 2023, terlihat ada kecenderungan kenaikan harga pada beberapa komoditas pangan.
Komoditas penyumbang utama kenaikan IPH di sejumlah Kab/Kota sampai dengan Minggu ketiga Mei 2023 adalah bawang merah, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Sedangkan, komoditas penyumbang utama penurunan IPH di sejumlah Kabupaten/Kota sampai dengan Minggu kedua Mei 2023 adalah cabai merah, cabai rawit, beras, dan minyak goreng.
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional, Nyoto Suwignyo, mengatakan perlunya membangun birokrasi sistem kerja sama daerah, sehingga ketersediaan dan stabilitas pangan tetap terjaga, salah satu langkah untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga yaitu melalui fasilitasi distribusi pangan.
Pemerintah Indonesia harus serius dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi krisis pangan, mulai dari meningkatkan cadangan daerah berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing. (*).
Lampung
Forum Ekosistem Jalan Tol MTI Dikukuhkan di Lampung, Dorong Perubahan Paradigma dari Kilometer ke Manfaat
Alteripost Bandar Lampung – Pengurus Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) resmi dikukuhkan di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Sabtu (3/10/2026).
Pengukuhan tersebut dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) Nasional bertema “Jalan Tol untuk Siapa dan untuk Apa?” yang mempertemukan pemerintah, regulator, badan usaha jalan tol (BUJT), akademisi, dunia usaha, pemerintah daerah, media, hingga masyarakat.
Ketua Pelaksana FGD Nasional, Prof Ayi Hidayat, mengatakan pengukuhan forum tersebut bukan sekadar prosesi organisatoris, tetapi menjadi momentum untuk membangun ruang kolaborasi berbagai pihak dalam ekosistem jalan tol.
“Pengukuhan ini bukan sekadar prosesi organisatoris, tapi penegasan komitmen untuk membangun ruang kolaborasi yang mempertemukan pemerintah, regulator, badan usaha jalan tol, akademisi, dunia usaha, pemerintah daerah, media dan masyarakat dalam satu agenda,” kata Ayi.
Menurutnya, pembangunan jalan tol tidak cukup hanya dilihat dari panjang jalan yang telah dibangun maupun konektivitas antarwilayah.
Lebih jauh, keberadaan jalan tol harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, mulai dari kepastian waktu perjalanan, efisiensi distribusi, keselamatan, akses wilayah, produktivitas hingga pertumbuhan ekonomi.
“Jalan tol tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas. Yang lebih penting adalah apa yang dihasilkan dari konektivitas tersebut,” ujarnya.
Ayi mengatakan FGD Nasional tersebut dirancang dengan pendekatan berbasis data dan fakta. Forum diharapkan dapat mengidentifikasi kesenjangan, mempertemukan berbagai perspektif, serta menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat ditindaklanjuti.
“Persoalan jalan tol bersifat multidimensional, multisektor dan multipihak. Karena itu kita mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, MTI, forum ekosistem jaringan jalan tol, regulator, BUJT, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, pengamat ekonomi, media dan masyarakat,” katanya.
Ia menyebut sekitar 150 peserta mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.
Melalui forum itu, kata Ayi, pihaknya ingin mendorong perubahan cara pandang terhadap pembangunan jalan tol.
“Memang perlu ada pergeseran cara pandang, dari kilometer menuju manfaat, dari konektivitas menuju nilai, dan dari asumsi menuju evidence yang dibangun melalui berbagai perspektif,” katanya.
Jalan Tol dan Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Umum MTI, Dr Ir Haris Muhammadun, mengatakan pembahasan mengenai fungsi jalan tol tidak terlepas dari kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah.
Menurutnya, jalan tol memiliki peran dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi yang telah berkembang di suatu daerah.
“Sebagaimana peran dan fungsi jalan tol, adalah sebagai akselerasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang sudah ada,” kata Haris.
Ia menilai Lampung memiliki potensi yang besar sebagai destinasi dan pusat pertumbuhan ekonomi.
Haris juga mengungkapkan MTI berencana menggelar Rakernas MTI 2027 di Bandar Lampung.
Menurutnya, pengukuhan pengurus Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol di Lampung dilakukan secara khusus karena berkaitan dengan agenda Rakernas MTI tersebut.
“Rakernas MTI tahun 2027 akan dilaksanakan di Lampung. Karena itu pengukuhan ketua forum dan jajarannya dilaksanakan di Bandar Lampung,” ujarnya.
Haris berharap forum tersebut dapat menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong perkembangan ekosistem jalan tol, khususnya di Lampung dan Sumatera.
Bukan Regulator, Bukan BUJT
Sementara itu, Ketua Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat MTI, Dr (c) M Alkautsar, menjelaskan forum tersebut lahir dari gagasan untuk melihat persoalan jalan tol secara lebih luas.
Menurutnya, perkembangan jalan tol di Indonesia telah melahirkan persoalan yang semakin kompleks.
“Jalan tol hari ini tidak sekadar persoalan beton, aspal, gerbang tol dan berapa kilometer jalan yang berhasil kita bangun,” kata Alkautsar.
Dalam ekosistem jalan tol terdapat pemerintah dan regulator, BUJT, investor, perusahaan konstruksi dan pemeliharaan, kepolisian, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, pelaku logistik, UMKM, media hingga masyarakat yang berada di sekitar koridor jalan tol.
“Itulah mengapa kita menyebutnya sebuah ekosistem. Karena satu persoalan di jalan tol hampir tidak pernah berdiri sendiri,” ujarnya.
Alkautsar menegaskan Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol bukan regulator maupun BUJT.
Forum tersebut juga bukan organisasi yang dibentuk untuk mencari pihak yang disalahkan ketika terjadi persoalan di jalan tol.
“Forum ini mengambil posisi sebagai jembatan atau kolaborator. Jembatan antara regulator dengan badan usaha, pemerintah dengan masyarakat, kepentingan investasi dengan kepentingan publik, serta pengalaman praktis di lapangan dengan pemikiran akademik,” katanya.
Menurutnya, forum tetap memiliki independensi intelektual. Kritik dan pengawasan tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan berbasis data dan objektivitas serta disertai rekomendasi yang dapat menjadi solusi.
Dari Pembangunan ke Manfaat
Alkautsar mengatakan perjalanan pembangunan jalan tol di Indonesia telah berlangsung sejak pembangunan Tol Jagorawi pada 1978 dengan panjang sekitar 59 kilometer.
Seiring waktu, jaringan jalan tol berkembang ke berbagai wilayah Indonesia dan tidak lagi sekadar menghubungkan satu kota dengan kota lainnya.
“Jalan tol telah menjadi bagian dalam perjalanan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Ia menghubungkan pusat produksi dengan pusat distribusi,” katanya.
Karena itu, tantangan ke depan menurutnya bukan hanya membangun jaringan jalan tol lebih panjang, tetapi bagaimana memastikan pengelolaannya semakin baik.
“Paradigmanya harus mulai bergeser dari sekadar infrastructure oriented menuju people oriented dan sustainability oriented,” ujarnya.
Ia juga menyinggung perubahan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol yang tengah dipersiapkan Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Alkautsar, Permen PU Nomor 16 Tahun 2014 menggunakan delapan substansi dengan 49 indikator. Sementara dalam rancangan perubahan SPM, pendekatan diarahkan menjadi tiga parameter dengan 64 indikator.
Perubahan tersebut mencakup penguatan pengujian kondisi jalan, penambahan CCTV, aspek keselamatan, pelayanan SPKLU hingga penguatan sanksi administratif.
Namun, menurut dia, bertambahnya indikator tidak otomatis menjadi ukuran utama keberhasilan pelayanan jalan tol.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah bertambahnya standar tersebut benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menilai penerapan standar pelayanan juga perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing ruas jalan tol.
“Jalan tol dalam kota berbeda dengan jalan tol antarkota. Karakteristik ruas di wilayah Sumatera dan Jawa juga berbeda,” ujarnya.
Melalui Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol, berbagai pihak diharapkan dapat terus mempertemukan perspektif, membaca persoalan berdasarkan data, serta merumuskan langkah bersama agar konektivitas jalan tol dapat menghasilkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat dan daerah.(*)

