Lampung Tengah
Sekdakab Lamteng Membuka Secara Resmi Kegiatan Teknis Penyusunan Masterplan Smart City
Alteripost.co Lampung Tengah – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekda kab) Lampung Tengah Nirlan, S.H., M.M. membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penyusunan Masterplan Smart City Kabupaten Lampung Tengah 2023, di Aula Siger Emas Lantai IV Pemkab Lampung Tengah Senin (5/7/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kementerian Kominfo yang diwakili oleh Prof. Ir. Lukito Edi Nugroho ,Msc. Ph.d. Beserta Rombongan, Para Asisten, Kepala Dinas Kominfotik Lamteng DR. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd., Kepala Bappeda Lampung Tengah serta Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Para Camat, serta akademisi pelaku usaha dan komunitas masyarakat.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melaui Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nirlan, S.H., M.M sangat menyambut baik dan sangat mendukung dengan diadakannya Bimbingan Teknis Smart City dan Quick Win Oleh Dinas Kominfotik di Kabupaten Lampung Tengah ini.
Saat ini seluruh kabupaten/kota se-Indonesia menyadari bahwa daerahnya sudah harus menerapkan pola Smart City. Kabupaten yang cerdas, kabupaten yang memberi layanan kepada masyarakatnya dengan seefektif dan seefisien mungkin, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.
Smart City ini sangat kita perlukan dalam menjawab tantangan zaman atas perkembangan penduduk yang semakin cepat, kompleks dan beragam sehingga menambah permasalahan baru dan pola kebutuhan masyarakat yang cenderung dinamis.
Selain itu, smart city merupakan upaya inovatif yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyelaraskan kebutuhan publik dan layanan pemerintah melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk itu Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad berharap bimtek ini dapat memperkenalkan lebih jauh tentang Smart City, tentang bagaimana mengintegrasikan dan mensinergikan antara perencanaan pengembangan Smart City di tingkat pusat dan daerah agar dapat mendorong proses pengembangan smart city yang efektif, efisien, inklusif dan partisipatif.(*)
Lampung Tengah
Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi
Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

