Bandar Lampung
Pemkot Bandarlampung Didesak Evaluasi Pengelolaan Sampah, Jangan Setelah Viral Baru Ada Pergerakan!
Alteripost.co, Bandarlampung-
Setelah viralnya penumpukan sampah di sebagian bibir Pantai Sukaraja, Pemkot Bandarlampung didesak segera mengevaluasi kebijakan pengelolaan sampah. Tata kelola sampah memerlukan penanganan yang tepat serta didukung ketersediaan anggaran yang efektif dan efisien. Sayangnya, Pemkot Bandarlampung dinilai masih abai terhadap persoalan pengelolaan sampah.
Bahkan, honorarium petugas kebersihan yang menjadi ujung tombak tata kelola sampah, kerap tidak dibayarkan tepat waktu. Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Komisi III Ilham Alawi dalam rilisnya, Selasa (11/07/2023).
Iya pun meminta agar Wali Kota Bandarlampung segera membuat perencanaan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan strategi tata kelola sampah yang mumpuni yang didalamnya melibatkan SDM petugas kebersihan sebagai ujung tombak, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai.
“Sampah yang dihasilkan rumah tangga, semua harus dipastikan terangkut ke tempat penampungan sementara, dan selanjutnya diangkut ke tempat pembuangan akhir. Hal itu diperlukan agar tidak ada sampah rumah tangga yang dibuang ke selokan, got, dan sungai yang akhirnya bermuara ke laut. Yang menjadi ujung tombaknya tentunya saja tenaga kebersihan serta sarana dan prasarana pendukungnya yang memadai, termasuk kesejahteraan mereka,” jelasnya.
Anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti kebijakan Pemkot Bandarlampung yang terkesan abai terhadap persoalan sampah.
Keabaian itu pun ditandakan dengan adanya keterlambatan pembayaran honor petugas kebersihan yang sempat mengemuka ke publik pada tahun 2022 lalu.
“Bagaimana mau baik, honor petugas kebersihan saja kerap ditunggak. Tahun 2022 lalu bahkan viral berita demo petugas kebersihan yang berujung pemutusan kontrak terhadap sembilan orang tenaga kebersihan. Selain itu, belum lama ini viral tentang penumpukan sampah di Pantai Sukaraja. Ini jadi bukti buruknya pengelolaan sampah di Kota Bandarlampung,” katanya.
Pria yang akrab dipanggil Kyai Ilham itu juga menyoroti terkait adanya beberapa fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang perlu direlokasi karena berada di tengah sarana pemukiman dan sarana olahraga.
Menurutnya, TPS sampah yang salah tempat itu membuat Kota Bandarlampung terlihat kotor dan jorok.
“TPS sampah yang ada di lapangan Kalpataru Kemiling itu perlu direlokasi, karena merupakan fasilitas olahraga dan dekat dengan pemukiman penduduk. Saya kerap menyuarakan hal ini baik dalam RDP (rapat dengar pendapat, red) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun dengan Wali Kota Bandarlampung. Tetapi tidak juga ditindaklanjuti. Jangan setelah viral dulu baru ada pergerakan,” ujarnya.
Dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Kemiling, Langkapura, dan Rajabasa itu menerangkan bahwa pengelolaan sampah yang efektif wajib melibatkan kerjasama antara individu, masyarakat, dan pemerintah.
Lanjutnya, dengan menerapkan strategi tersebut, akan terwujud pengelolaan sampah yang lebih baik sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan apik.
“Terakhir Kota Bandarlampung mendapatkan Piala Adipura tahun 2009 silam. Artinya sudah 14 tahun yang lalu hingga sekarang kota kita tidak mendapatkan status kota bersih. Hanya dengan penerapan kebijakan yang tepat, dan pemberian reward and punishment, dampak akibat sampah bisa diatasi,” terangnya.
Lebih lanjut Ilham Alawi menambahkan bahwa pengelolaan sampah dapat menerapkan startegi 5M yaitu mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), mendaur ulang (recycle), mengolah kembali (recover), dan mengedukasi pendidikan dan kesadaran masyarakat.
”Pengelolaan sampah yang efektif adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan mengadopsi strategi 5M kita dapat mencapai lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Mari kita berperan aktif dalam pengelolaan sampah di tingkat individu, dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kebijakan dan infrastruktur yang memadai. Bersama-sama, kita dapat menjaga bumi ini agar tetap indah dan layak dihuni oleh generasi mendatang,” pungkasnya. (Rls/Red)
Bandar Lampung
Komisi IV DPRD Bandarlampung Kunjungi Kediaman GDS, Terungkap Sejumlah Fakta Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kisah seorang siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung berinisial GDS (16) yang viral di media sosial karena mengaku berhenti sekolah akibat aksi perundungan, mendapat atensi dari Komisi IV DPRD Bandarlampung.
Setelah dilakukan penelusuran, rombongan Komisi IV DPRD Bandarlampung, mengungkapkan bahwa GDS sebenarnya pindah sekolah atas permintaan keluarga, bukan karena dikeluarkan pihak sekolah.
Video GDS yang beredar luas di jagat maya sempat memicu simpati publik. Dalam video tersebut, ia menyebut berhenti sekolah lantaran menjadi korban bullying dari teman-temannya. Namun, informasi itu segera ditelusuri DPRD bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
Pada Kamis (23/10/2025), rombongan Komisi IV DPRD mendatangi SMPN 13 Bandar Lampung dan kediaman GDS. Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan fakta berbeda dari narasi yang sempat beredar di media sosial.
“Kami sudah melakukan kunjungan dan di lapangan terbukti bahwa siswi bersangkutan memang telah mengajukan pengunduran diri sejak tahun lalu. Orang tuanya sendiri yang menandatangani surat pindah untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren di Bandar Lampung,” jelas Asroni, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
Asroni bahkan menunjukkan bukti berupa surat permohonan pindah sekolah bertanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani langsung ibu kandung GDS. Surat tersebut menyatakan bahwa GDS akan melanjutkan pendidikan di pesantren, bukan berhenti sekolah.
“Pihak sekolah sudah berulang kali meminta agar GDS tidak pindah. Namun, karena keinginan anak dan restu keluarga untuk mendalami ilmu agama, sekolah akhirnya menyetujui permohonan tersebut,” tambah Asroni.
Kepala Sekolah SMPN 13 Bandarlampung, Amaroh, mengaku lega setelah isu yang sempat memanas itu dapat diklarifikasi secara terbuka bersama DPRD dan media.
“Kami merasa difitnah ketika muncul kabar seolah-olah sekolah menelantarkan siswi. Padahal kami sudah berusaha menahan dan memberikan perhatian penuh. Kami menghormati keputusan keluarga yang ingin memindahkan GDS ke pesantren,” ujar Amaroh.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kabar viral tersebut. Ia memastikan bahwa GDS tidak putus sekolah, melainkan kini terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menyelesaikan pendidikan setara SMP.
“Kami akan mengawal agar GDS bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah Paket B. Tidak ada siswa di Bandar Lampung yang boleh putus sekolah,” tegas Mulyadi.
Menutup kunjungannya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni, menegaskan pentingnya menjadikan kasus viral ini sebagai pembelajaran bersama. Ia berharap seluruh sekolah di Bandar Lampung dapat memperkuat program anti-bullying serta meningkatkan literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua.
“Kasus ini menunjukkan bahwa komunikasi yang terbuka antara guru, murid, dan orang tua sangat penting. Jangan sampai kesalahpahaman di dunia maya justru mencederai dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, hadir pula anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, antara lain Dewi Mayang Suri Djausal, Heti Friskatati, dan Agus Purwanto. (*)

