Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik

Published

on

Alteripost.co Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan
dan pengawasan industri penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023), Jumat (21/07)2023).

Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidakvmerugikan kepentingan “terjamin” dan “penerima jaminan”.

Pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri dari: (1) Ketentuan
Umum; (2) Pemisahan UUS; (3) Insentif dalam Pemisahan UUS; (4) Ketentuan LainLain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.

POJK 10 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:
1. Nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset
Perusahaan Penjaminan induknya; dan
2. Ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar:
a. untuk lingkup kabupaten atau kota: Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah);
b. untuk lingkup provinsi: Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c. untuk lingkup nasional: Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan
Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.

Bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

a. Mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS; atau
b. Mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS
dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan.

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan
UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan:
a. Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan
penjaminan;
b. Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru; dan/atau
c. Pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja
pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028. Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan.

Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi
dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi
dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk
pengembangan syariah, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan penjaminan syariah.

Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pemisahan UUS sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan UUS. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi dan Bisnis

Bank Lampung Salurkan CSR di Lampung Tengah

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Lampung Tengah-
Bank Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Bertempat di Nuwo Balak, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (21/8/2026), Direktur Bisnis Bank Lampung A. Karim Gusani menyerahkan secara simbolis bantuan CSR berupa 4 unit kontainer sampah berkapasitas masing-masing 6 m³, dengan total nilai bantuan mencapai Rp156 juta.

Bantuan tersebut diterima langsung oleh Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., didampingi Kepala Bappeda Lampung Tengah Ir. Rony Witono, S.T., M.M., dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah Edi Supena, S.Sos., M.M.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk terus mempercayakan berbagai aktivitas transaksi kepada Bank Lampung sebagai bagian dari penguatan sinergi antara masyarakat, perbankan, dan pemerintah daerah.

Sementara itu, A. Karim Gusani berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.

Melalui sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan, Bank Lampung berkomitmen untuk terus mendukung program pembangunan daerah, termasuk dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading