DPRD
Komisi V DPRD Mikdar Dan Disdik Sepakat, SMP SMA Tidak Boleh Menahan Ijazah Alumni
Alteripost.co Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sepakat, Sekolah Menengah Pertama atau SMA sederajat tidak boleh menahan ijazah alumni. Senin (4/9/2023).
Mikdar menuturkan bahwa ijazah ditahan pihak sekolah kini menjadi polemik di tengah masyarakat provinsi setempat. Sudah banyak aduan yang masuk ke Komisi V DPRD setempat.
Mikdar menyebut, umumnya penahanan Ijazah dilakukan karena siswa yang telah menyelesaikan studi pendidikan tidak mampu melunasi pembayaran sumbangan komite sekolah.
Meski demikian, politisi asal Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa yang telah lulus.
“Apalagi bagi para lulusan yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Mikdar.
Lebih lanjut legislator Privinsi Lampung yang bakal kembali maju di Daerah Pemilihan V Kabupaten Lampung Utara dan Waykanan pada Pemilu 2024 itu menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah menyiapkan anggaran bantuan operasional sekolah atau Bos.
“Dana bantuan ini untuk meringankan biaya yang tidak bisa dikafer pihak sekolahan. Peruntukan utamanya untuk membantu siswa kurang mampu. Maka kalau sampai ada siswa yang orang tuanya tidak mampu lantas ijazahnya ditahan, ini tidak bener,” tegasnya.
Namun, sambung Mikdar, hal itu juga tidak boleh disalahgunakan. Jika wali siswa memiliki kemampuan tentunya wajib melunasi sumbangan komite yang telah disepakati.
“Maka jika ada siswa kurang mampu yang ijazahnya ditahan, kami siap menerima laporan dari masyarakat. Silahkan sampaikan aduan tersebut ke komisi V, kami siap menjembatani,” serunya.
Komisi V juga berencana kembali membahas persoalan penahanan ijazah di beberapa sekolah se-Lampung dengan pihak terkait, dalam hal ini mitra komisi V untuk membicarakan masalah tersebut.
“Agar tidak ada lagi siswa kurang mampu yang ijazahnya ditahan. Karena komisi V dan Dinas Pendidikan sudah sepakat, tidak boleh sekolah menahan ijazah siswa yang sudah lulus,” ucapnya.
Ijazah SMK Anaknya Ditahan, Wali Murid Melapor ke DPRD Lampung
Hal senada disampaikan Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atau Disdikbud Provinsi Lampung, Zuraida Kherustika.
Dia menegaskan bahwa seluruh SMK/SMA se-Lampung dibawah naungan dinas setempat memang tidak diperkenankan melakukan penahanan ijazah.
“Karena ijazah adalah hak siswa setelah selesai pendidikan. Tiga tahun jenjang pendidikan yang dilalui, kalau sudah lulus haknya harus diberikan,” tegasnya.
Bahkan, lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan SMA sederajat di 15 kabupaten/kota untuk bisa jemput bola, menyerahkan ijazah pada peserta didik yang telah lulus.
“Kepala dinas sudah mengintruksikan untuk jemput bola. Tapi masih ada kendala juga. Banyak yang belum sidik jari.
Kedua alamat nya banyak yang sudah pindah. Bahkan undangan resmi ke alamat para alumni tersebut sudah dikirim,” terangnya.
Karenanya, dia pun menegaskan bahwa tidak ada istilah penahanan ijazah di seluruh SMA/SMK sederajat di Provinsi Lampung.
“Pak Kadis sudah mengeluarkan surat edaran pada seluruh sekolah untuk tidak ada lagi yang menahan ijazah. Peraturan itu jelas. Berbeda biaya pendidikan dan ijazah. Tapi ada kewajiban siswa membantu pihak sekolah,” jelasnya.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

