Connect with us

Lampung Selatan

Bakamla RI Terima Hibah Tanah Seluas 7.000 Meter² Dari Pemkab Lamsel

Published

on

Alteripost.co Kalianda – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) menerima hibah berupa tanah seluas 7.000 meter² dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang berlokasi di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang.

Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dengan Kepala Biro Sarana dan Prasarana Bakamla RI Laksamana Pertama Bakamla Rudi Parulian Simorangkir di Rumah Dinas Bupati setempat, Selasa (31/10/2023).

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Sarana dan Prasarana Bakamla RI Laksamana Pertama Bakamla Rudi Parulian Simorangkir, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan atas tanah hibah yang diberikan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas hibah yang telah diberikan, ini mendukung tugas kami. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 kami (Bakamla) ditunjuk sebagai leading sektor,” ujarnya.

Laksamana Pertama Bakamla Rudi P. Simorangkir menyampaikan, dengan luas tanah sebesar 7.000 meter², Bakamla RI bakal membangun Stasiun Sistem Peringatan Dini (SPD) untuk meningkatkan penjagaan terhadap keamanan laut.

Hal ini juga akan memungkinkan Bakamla untuk lebih efektif dalam melakukan patroli dan pemantauan di perairan Indonesia. sebagai leading sektor dalam menyelenggarakan keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Nantinya data-data yang dapatkan akan diberikan ke stakeholder lainnya, dengan PP itu kita menjadi leading sektor. Terimakasih atas dukungan yang diberikan dan kami mengapresiasi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengungkapkan, pemberian tanah ini merupakan salah satu bentuk dukungan pihaknya untuk menjaga keamanan perairan Indonesia.

Hal ini juga, harap Nanang, akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan laut yang lebih baik.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung program Bakamla untuk kepentingan bersama. Dengan pemberian hibah ini diharapkan bisa meningkatkan kelancaran informasi yang diambil,” kata Nanang.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading