Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

Pakai PLN Mobile, Cara Efektif Bayar Listrik Awal Waktu

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – PT PLN (Persero) terus mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan aplikasi PLN Mobile dalam setiap urusan kelistrikan. Penggunaan aplikasi PLN Mobile oleh pelanggan tentunya memberikan banyak kemudahan, salah satunya bagi pelanggan listrik pascabayar dapat melakukan pembayaran tagihan rekening listrik di awal waktu. Rabu (29/11/2023).

Hal itu disampaikan Rahmi Handayani selaku Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung. Rahmi menjelaskan, PLN menerbitkan tagihan pemakaian listrik pelanggan pada tanggal 2 atau 3 setiap bulannya dan sudah dapat dilakukan pembayaran.

Rahmi menambahkan, tagihan pemakain listrik akan terbit mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan dan dapat diakses oleh pelanggan melalui PLN Mobile. Tagihan tersebut merupakan hasil pemakaian listrik bulan sebelumnya.

“Meskipun di dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) telah mengatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” ujar Rahmi.

Untuk melakukan perhitungan tagihan listrik pada pelanggan pascabayar, PLN menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter di rumah pelanggan.

Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui fitur Swacam pada aplikasi PLN Mobile. Swacam dapat diakses pada tanggal 23-27 setiap bulannya.

Rahmi mengatakan, selain lebih mudah, dengan penggunaan fitur Swacam di PLN Mobile, pelanggan juga dapat langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya.

“Estimasi tagihan pemakaian listrik dapat diketahui lebih awal, pelanggan dapat lebih mudah dalam mengatur keuangannya yang dipersiapkan untuk membayar tagihan listriknya di awal bulan,” ucapnya.

Terdapat konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian. Berdasarkan SPJBTL, jika melewati batas waktu tersebut, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihannya dan PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.

Selanjutnya, jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung. Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru. (Rls).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi dan Bisnis

Bank Lampung dan Pemprov Lampung Bersinergi Majukan Pertanian Mesuji

Published

on

Alteripost Mesuji – Bank Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui perluasan akses permodalan bagi pelaku usaha dan sektor pertanian. Dalam rangka mendukung program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung, Desaku Maju, Bank Lampung menyalurkan kredit alat dan mesin pertanian (Alsintan) dengan total nilai lebih dari Rp1 miliar di Kabupaten Mesuji.

Pada Rabu (24/6/2026), Bank Lampung Sub Branch Unit Simpang Pematang menyalurkan kredit Alsintan sebesar Rp512 juta, sementara Bank Lampung Sub Branch Unit Rawajitu Selatan menyalurkan kredit Alsintan sebesar Rp562 juta.

Penyerahan kredit dilakukan secara simbolis dalam rangkaian kunjungan kerja program Desaku Maju yang dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Bupati Mesuji Hj. Elfianah Khamami, Direktur Utama Bank Lampung Indra Merviana, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Bupati Mesuji Hj. Elfianah Khamami juga melakukan pelepasan sebanyak 33.000 bibit ikan di kawasan Jembatan Pasar KTM, Kecamatan Mesuji Timur.

Program restocking perikanan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Mesuji. Pemprov Lampung menyalurkan 20.000 bibit ikan yang terdiri dari 5.000 ekor benih nila, 13.000 ekor benih ikan mas, 1.000 ekor benih baung, dan 1.000 ekor benih bawal. Sementara itu, Pemkab Mesuji turut melepas 13.000 bibit ikan yang terdiri dari 10.000 ekor benih lele dan 3.000 ekor benih nila.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa program restocking tersebut bertujuan mengembalikan fungsi dan peran perairan umum sebagai penyangga ketahanan pangan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan.

Selain itu, pada sektor hilir pertanian, Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan teknologi bed dryer di 500 desa sebagai solusi untuk mengatasi persoalan pengeringan gabah yang selama ini menyebabkan turunnya kualitas dan harga jual hasil panen. Upaya penguatan sektor agribisnis juga didukung melalui kerja sama permodalan dengan Bank Lampung melalui skema Kredit Usaha Alsintan.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur dan Bupati Mesuji turut meninjau proses pembuatan pupuk hayati cair serta menyaksikan simulasi penyemprotan lahan persawahan menggunakan teknologi pesawat tanpa awak (drone) di Desa Pangkal Mas, Kecamatan Mesuji Timur.

Direktur Utama Bank Lampung, Indra Merviana, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberdayakan sektor usaha produktif dan UMKM di Provinsi Lampung melalui berbagai program pembiayaan dan pendampingan.

“Penyaluran kredit hari ini merupakan salah satu wujud komitmen Bank Lampung dalam mendorong perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku usaha, sehingga ke depan mereka dapat memperluas dan mengembangkan usahanya,” ujar Indra Merviana.

Melalui dukungan permodalan yang berkelanjutan, Bank Lampung berharap dapat berkontribusi dalam memperkuat sektor pertanian, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta mendukung keberhasilan program pembangunan daerah di Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading