Ruwajurai
Kemenkumham Lampung Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan PK Tahun 2024
Alteripost Lampung – Tegaskan komitmen bersama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Lampung laksanakan penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Rabu, (17/01/2024).
Bertempat di Aula Kanwil Lampung, pencanangan komitmen bersama pembangunan ZI dan penandatanganan PK dipimpin langsung oleh Kakanwil Sorta Delima Lumban Tobing serta dihadiri oleh Kadivmin M.Ikmal Idrus, Kadivpas RB Danang Yudiawan, Kadivyankum Agvirta Armilia Sativa, Kadivim Tato Juliadin H serta seluruh jajaran Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi dilingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Dalam sambutannya, Kakanwil Sorta menyampaikan pentingnya membangun Zona Integritas sebagai langkah fundamental dalam meningkatkan tata nilai budaya kerja dan menghasilkan Good Governance serta Clean Governance.
“Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Penandatanganan PK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung harus kita jadikan momentum guna menguatkan komitmen tata nilai budaya kerja PASTI dan berAKHLAK untuk meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi guna mewujudkan Good Governance dan Clean Governance,” Terang Kakanwil Sorta.
Dalam momen tersebut, Kakanwil Sorta juga memberikan apresiasi kepada Kalapas Perempuan dan Kakanim Bandar Lampung yang telah menjadi pionir dalam membangun ZI. Mereka dianggap sebagai contoh sukses yang dapat menjadi mentor bagi unit-unit lain yang belum mencapai WBK dan menyoroti pentingnya membentuk “superteam” yang memiliki nilai-nilai luhur dan berintegritas.
Dalam konteks ini, tahun 2024 dipandang sebagai momentum krusial untuk menginspirasi perubahan yang signifikan. Transformasi digital yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dianggap sebagai langkah adaptif dan responsif terhadap perkembangan cepat dalam masyarakat. Pencanangan ZI di seluruh Satker Kanwil Lampung, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
Melalui Komitmen bersama ini, Kanwil Kemenkumham Lampung menunjukkan tekadnya untuk menjadi pelopor perubahan, menciptakan lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan efisien. Komitmen ini tidak hanya merupakan langkah strategis dalam konteks internal, tetapi juga merupakan kontribusi positif terhadap visi pemerintah untuk mencapai Good Governance dan Clean Governance. (*)
Ruwajurai
Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan
Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.
Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.
Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.
Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.
“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

