Pendidikan
Final Honda DBL, Tim Basket Putri SMA YP Unila Singkirkan SMA Fransiskus
Alteripost Bandar Lampung – Babak final Honda DBL with Kopi Good Day 2023/2024 Lampung Series mempertemukan tim basket Putri SMA YP Unila dengan SMA Fransiskus di GSG Universitas Lampung (Unila), Sabtu (3/2/2024).
Srikandi Smanila (SMA YP Unila Bandar Lampung) meraih gelar juara setelah Dinda Cantika dan kolega berhasil mengalahkan tim basket SMA Fransiskus dengan skor 46-31.
Pada kuarter pertama, SMA Fransiskus sempat unggul dengan poin 9-6. Sementara pada kuarter kedua, SMA YP Unila bisa membalikkan keadaan dan unggul 15-14.
Memasuki kuarter empat, SMA YP Unila semakin menguasai lapangan, sehingga skor pun semakin menjauh. Hingga akhirnya SMA YP Unila keluar sebagai juara tim putri Honda DBL with Kopi Good Day 2023/2024 Lampung Series setelah unggul 46-31 di kuarter akhir.
Perasaan senang dan lelah diungkapkan Dinda Cantika Aulia Ari Kesuma, selaku Kapten Tim Basket SMA YP Unila Bandar Lampung usai timnya keluar sebagai juara.
Anak kelima dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan ini mengatakan, bahwa perjalanan untuk meraih juara 1 tidaklah mudah.
“Tim kami harus menghadapi banyak tantangan serta persaingan ketat. Namun, segala pengorbanan dan kerja keras tim terbayar dengan gelar juara ini,” ucap Dinda Cantika.
Lebih lanjut Dinda menyampaikan, bahwa fokus dan konsentrasi tim semakin meningkat seiring berjalannya kompetisi. Dalam setiap pertandingan, tim-nya belajar dari pengalaman dan kesalahan, yang akhirnya membantu mereka mencapai kemenangan di final.
“Kami berharap agar SMA YP Unila Bandar Lampung, khususnya tim basket putri dapat mempertahankan gelar di turnamen mendatang. Serta terus meningkatkan kualitas permainan kami,” kata Dinda Cantika melalui keteranganya persnya.
Tak lupa, Dinda juga mengucapkan terima kasih kepada Honda BDL dan kopi Good Day yang telah memberikan wadah dan kesempatan bagi para atlet muda untuk berpartisipasi dalam Honda DBL with Kopi Good Day 2023/2024 Lampung Series.
“Saya yakin bahwa ini adalah awal dari pencapaian-pencapaian besar di masa depan, dan semoga tim basket SMA YP Unila Bandar Lampung dapat terus berkembang dan meraih prestasi yang lebih tinggi,” ujar Dinda Cantika Aulia Ari Kesuma.
Diketahui, Dinda Cantika Aulia Ari Kesuma merupakan anak kelima dari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan Anasrullah. Dinda Cantika berjuang bersama tim SMA YP UNILA Bandar Lampung meraih juara 1 dan menjadi First Team dari 10 nominasi terpilih 5 pemain, hasil dari seleksi dibeberapa sekolah yang berada di Provinsi Lampung. (Rls).
Pendidikan
Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.
UU Pers: Benteng Lex Specialis
Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).
“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.
Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara
Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.
Pesan Untuk Insan Pers
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.
Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

