Ekonomi dan Bisnis
Satgas PASTI Provinsi Lampung Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Alteripost Lampung – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.
Pertemuan yang digelar secara luring di Hotel Grand Mercure Kota Bandar Lampung ini, dihadiri oleh perwakilan 11 anggota Satgas yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Lampung yaitu OJK Provinsi Lampung, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementrian Agama, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu.
Melalui UU P2SK, keberadaan Satgas PASTI memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani kegiatan keuangan illegal yang mencakup kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa system pembayaran dan kegiatan yang dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor jasa keuangan dan penyediaan produk atau jasa system pembayaran yang tidak dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu untuk memberikan efek jera dan penegakan hokum, pada Pasal 305 UU tersebut juga diatur ancaman pidana penjara minimal 5 – 10 tahun dan pidana denda minimal Rp1 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal.
Berdasarkan data Satgas PASTI, diketahui sampai dengan Desember 2023, sebanyak 1.218 Investasi Ilegal, 6.680 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, dan 251 Gadai Ilegal telah diblokir/ditutup oleh Satgas PASTI. Disisi lain, Kantor OJK Provinsi Lampung selama tahun 2023 telah menerima sebanyak 28 pengaduan mengenai Pinjol Ilegal dan 3 pengaduan terkait Investasi Ilegal.
Rapat koordinasi perdana Satgas PASTI di tahun 2024 selain untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menanggulangi masalah kejahatan keuangan, juga bertujuan untuk :
Menegaskan kembali peran dan tugas masing-masing Otoritas, Lembaga dan Kementerian di Satgas PASTI
Mengupayakan penanganan yang terbaik mengingat masih maraknya pengaduan/laporan masyarakat yang menjadi korban entitas illegal (Investasi dan pinjaman online). Menentukan program kerja / kegiatan yang dapat dilakukan di tahun 2024 ini dalam upaya pencegahan dan penanganan entitas illegal agar tidak semakin meluas di masyarakat.
Merumuskan mekanisme koordinasi antar anggota Satgas baik di tingkat provinsi maupun kota/ kabupaten Pada tahun 2024 ini, terdapat penambahan 4 (empat) Kementerian/lembaga di Satgas PASTI, yaitu Kementerian Sosial, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Humkum dan HAM. Dengan demikian maka di tingkat nasional jumlah anggota Satgas PASTI menjadi 16 Kementerian/lembaga/ Otoritas.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penawaran-penawaran investasi illegal, pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi (pinpri) karena berpotensi merugikan masyarakat. Dengan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh Satgas PASTI diharapkan dapat meminimalisir dampak kerugian finansial maupun dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas keuangan ilegal. (*)
Ekonomi dan Bisnis
Mengulas Kenaikan BI Rate ke 5,75, Apakah Sudah Efektif Dalam Menjaga Stabilitas Rupiah?
Alteripost.co, Nasional-
Posisi rupiah sempat beberapa hari menguat di saat Bank Indonesia (BI) menaikkan BI-rate menjadi 5,75 persen. Namun, nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat kembali melemah ke level sekitar Rp.17.950. Hal ini memicu pertanyaan, apakah langkah Bank Indonesia sudah cukup efektif dalam menjalankan kebijakan moneternya?.
Dalam beberapa bulan terakhir, patut diakui bahwa Bank Indonesia telah melakukan berbagai langkah strategis. Suku bunga dinaikkan, imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia dibuat semakin menarik, dan berbagai instrumen moneter digunakan untuk menjaga stabilitas Rupiah. Kebijakan ini dijalankan di tengah situasi global yang sedang tak bersahabat.
Penguatan Dollar Amerika Serikat, ketidakpastian geopolitik, serta perubahan arah kebijakan bank sentral negara maju memang memberikan tekanan yang tidak ringan bagi hampir seluruh negara berkembang (emerging markets).
Pihak Bank Indonesia (BI) menegaskan kenaikan BI Rate sebesar 25 basispoin (bps) menjadi 5,75 persen merupakan bagian dari upaya mendorong stabilitas nilai tukar rupiah.
“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo beberapa waktu lalu.
Selain itu, suku bunga deposit facility juga meningkat sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga lending facility juga naik sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen.
Tentunya kita sebagai masyarakat terus menanti kebijakan-kebijakan strategis lainnya ke depan dari Institusi-instusi terkait, dalam menjaga keseimbangan pasar guna memperkuat ekosistem ekonomi dalam negeri.
Selain itu, kita juga sebagai masyarakat perlu berperan dan mendukung pemerintah dalam upaya-upaya yang sedang dan telah dilakukan. Seperti mencintai produk-produk lokal, menjaga kondusivitas, serta menciptakan iklim yang bersahabat untuk meningkatkan kepercayaan dari pihak investor baik dari dalam negeri ataupun dari luar negeri.
Salam Hangat
Agus Sihotang

