Connect with us

Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Ajak Optimalkan Pendapatan Daerah Melalui PKB dan BBNKB

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama Kabupaten/Kota saling bersinergi mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Hal itu disampaikan Pj. Gubernur Samsudin saat membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah bertajuk “Sinergi Pengelolaan Pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025” di Hotel Grand Mercure Lampung, Bandarlampung, Selasa (16/7/2024).

“Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terutama mengenai pengelolaan PKB di Provinsi Lampung. Mari optimalkan pendapatan daerah, Lampung maju rakyat sejahtera,” ujar Samsudin.

Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin turut menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Sinergi Pengelolaan Opsen PKB dan BBNKB antara Kepala Bapenda Provinsi Lampung dengan Kepala Bapenda Kabupaten/Kota.

“Saya mengharapkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat menjalankan PKS ini dengan sungguh-sungguh agar kita dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja Pemerintah,” katanya.

Samsudin mengatakan PKB dan BBNKB ini merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah.

Hal ini terbukti bahwa di Provinsi Lampung pada tahun 2023 PKB dan BBNKB menyumbang PAD sebesar Rp. 1,698 Triliun atau 45,1% dari total PAD Provinsi Lampung sebesar Rp3,76 Triliun.

Untuk itu, Ia mengajak agar pengelolaan PKB dan BBNKB saling bekerjasama dan diperlukan dukungan dari semua pihak khususnya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Sehingga diharapkan dapat menciptakan optimalisasi pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja,” katanya.

Namun menurutnya, tingkat kepatuhan membayar PKB secara nasional maupun di Lampung masih di bawah 50% dari total data based kendaraan bermotor.

“Hal ini dapat menjadi peluang bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pendapatan daerah karena masih terdapat potensi pendapatan yang belum tertagih,” ujarnya.

Samsudin meminta Pemerintah Kabupaten/Kota ikut berpartisipasi aktif dalam pendataan dan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dia menyebut bentuk sinergi yang dapat dilakukan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah dengan menerapkan Cost Sharing Role Sharing.

Cost Sharing sendiri adalah pengelolaan pajak PKB dan BBNKB memerlukan pembiayaan dan pendanaan bersama, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menganggarkan pada APBD Kabupaten/Kota terkait belanja optimalisasi pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

“Sementara Role Sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi. Pada tanggal 5 Januari 2025, mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan Dana Bagi Hasil (DBH) berubah menjadi Split Payment.

“Yang mana penyaluran pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB secara real time tersalurkan ke kas daerah Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki pendapatan yang dapat langsung digunakan untuk mendanai pembangunan di daerah masing-masing,” ujarnya.

Melalui kesempatan ini, Samsudin meminta agar sinergi pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan mempercepat penyaluran penerimaan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Optimalkan pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri mengatakan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi terkait pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Selain itu, juga bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman terkait teknis pelaksanaan dan pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta mengidentifikasi permasalahan terkait pemungutan PKB dan BBNKB.

“Kegiatan ini juga guna merumuskan dan menyepakati kesepakatan bersama terkait sinergitas Pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Jon.

Jon menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan upaya optimalisasi penerimaan PKB melalui kegiatan pendataan dan penagihan tunggakan PKB secara door to door menggunakan aplikasi SIPP-PKB, Aksi Tempel-tempel (ATT) dan razia gabungan di seluruh wilayah Lampung.

“Yang sedang berjalan sampai 2 minggu ke depan,” katanya.

Hadir pada kesempatan itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Misra.

Peserta pada kegiatan ini selain unsur dari instansi Pemerintah Provinsi Lampung terkait dan Bapenda Kabupaten/Kota se- Lampung, juga dari Ditlantas Polda Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung dan Bank Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.

Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.

Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.

Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.

“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.

Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.

“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.

Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.

Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.

SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.

SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading